Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Daftar IMEI Bea Cukai dapat Diwakilkan, Ini Syaratnya

Daftar IMEI Bea Cukai dapat Diwakilkan, Ini Syaratnya

Table of Contents

Toggle
  • Daftar IMEI Bea Cukai dapat Diwakilkan
  • Persyaratan Pendaftaran IMEI oleh Kuasa
  • Batasan Jumlah Gadget
    • Prosedur Pendaftaran IMEI
    • Kesimpulan

Daftar IMEI diwakilkan – Gawai atau gadget seperti handphone, komputer genggam, dan tablet yang dibawa dari luar negeri perlu didaftarkan nomor IMEI-nya begitu tiba di Indonesia. Pendaftaran IMEI, khususnya untuk handphone, sangat penting agar perangkat dapat menerima sinyal seluler secara optimal.

Daftar IMEI Bea Cukai dapat Diwakilkan

Idealnya, pendaftaran IMEI sebaiknya dilakukan oleh penumpang atau pemilik gawai yang bersangkutan segera setelah tiba di Indonesia. Namun, DJBC memberikan alternatif untuk mendaftarkan IMEI secara diwakilkan. Ini dapat dilakukan dengan melampirkan surat kuasa dan tetap membawa perangkat yang akan didaftarkan.

“Bisa, dengan melampirkan surat kuasa dan tetap membawa handphone/komputer genggam/tablet yang akan didaftarkan,” jelas Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) di laman resminya.

Persyaratan Pendaftaran IMEI oleh Kuasa

Pihak yang mendaftarkan IMEI atas kuasa pemilik harus membawa dokumen kedatangan pemilik barang ke Indonesia. Dokumen ini mencakup paspor dan boarding pass. Ketentuan lebih terperinci dapat ditemukan dalam Peraturan Dirjen Bea Cukai PER-13/BC/2021.

Batasan Jumlah Gadget

Perlu diingat, jumlah gadget yang dapat didaftarkan IMEI-nya adalah 2 unit, baik yang dibawa oleh penumpang maupun yang dikirimkan sebagai barang kiriman.

Baca Juga: QR Code Registrasi IMEI Tidak Muncul, Tunjukkan Ini Pada Petugas Bea Cukai

Prosedur Pendaftaran IMEI

  1. Persiapkan Dokumen Kedatangan: Pastikan untuk membawa paspor dan boarding pass pemilik gadget yang bersangkutan.
  2. Surat Kuasa: Siapkan surat kuasa yang menyatakan bahwa seseorang akan mendaftarkan IMEI atas nama pemilik gadget. Lampirkan dokumen kedatangan yang diperlukan.
  3. Batasi Jumlah Gadget: Perlu diingat bahwa jumlah gadget yang dapat didaftarkan IMEI-nya adalah maksimal 2 unit, baik sebagai barang bawaan penumpang atau barang kiriman.
  4. Isi Formulir Registrasi IMEI: Penumpang atau pemilik gadget dapat mengisi formulir registrasi IMEI secara elektronik melalui aplikasi Mobile Beacukai atau situs beacukai.go.id/registrasi-imei.html.
  5. Tunjukkan QR Code ke Petugas Bea Cukai: Setelah mengisi formulir, tunjukkan QR Code yang dihasilkan kepada petugas Bea Cukai di bandara internasional saat kedatangan di Indonesia.
  6. Pendaftaran Setelah Kewajiban Kepabeanan Terpenuhi: Pastikan pendaftaran IMEI dilakukan setelah penyelesaian kewajiban kepabeanan oleh penumpang atau awak sarana pengangkut.

Kesimpulan

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, pendaftaran IMEI gadget dari luar negeri akan menjadi proses yang efisien. Pendaftaran IMEI akan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pastikan untuk selalu mengikuti ketentuan resmi yang dikeluarkan oleh Ditjen Bea dan Cukai untuk memastikan kepatuhan dan kelancaran dalam proses pendaftaran IMEI.

Demikian pembahasan mengenai Daftar IMEI Bea Cukai dapat Diwakilkan, Ini Syaratnya. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: pendaftaran IMEI, gadget, handphone, komputer genggam, tablet, nomor IMEI, sinyal seluler, surat kuasa, formulir registrasi IMEI, QR Code, bandara

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Berita Acara Penghentian Audit (BAPA) dalam Audit Kepabeanan
  2. Lupa Daftar IMEI di Bandara atau Terminal Kedatangan, Apa yang Harus Dilakukan?
  3. Status MITA Kepabeanan dan AEO: Persyaratan dan Pencabutan Menurut PMK 128/2023
  4. Status Daftar IMEI Permanen di Bea Cukai, Ini Tandanya
  5. QR Code Registrasi IMEI Tidak Muncul, Tunjukkan Ini Pada Petugas Bea Cukai

Featured Articles

  • Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

  • NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

    NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

  • Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

    Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

  • Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

    Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (431)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (228)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • January 2026 (1)
  • December 2025 (2)
  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (7)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

  • NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

    NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

  • Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

    Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

Categories

  • Artikel Bea Cukai (431)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (228)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top