Daftar IMEI Bea Cukai dapat Diwakilkan, Ini Syaratnya

Daftar IMEI diwakilkan – Gawai atau gadget seperti handphone, komputer genggam, dan tablet yang dibawa dari luar negeri perlu didaftarkan nomor IMEI-nya begitu tiba di Indonesia. Pendaftaran IMEI, khususnya untuk handphone, sangat penting agar perangkat dapat menerima sinyal seluler secara optimal.

Daftar IMEI Bea Cukai dapat Diwakilkan

Idealnya, pendaftaran IMEI sebaiknya dilakukan oleh penumpang atau pemilik gawai yang bersangkutan segera setelah tiba di Indonesia. Namun, DJBC memberikan alternatif untuk mendaftarkan IMEI secara diwakilkan. Ini dapat dilakukan dengan melampirkan surat kuasa dan tetap membawa perangkat yang akan didaftarkan.

“Bisa, dengan melampirkan surat kuasa dan tetap membawa handphone/komputer genggam/tablet yang akan didaftarkan,” jelas Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) di laman resminya.

Persyaratan Pendaftaran IMEI oleh Kuasa

Pihak yang mendaftarkan IMEI atas kuasa pemilik harus membawa dokumen kedatangan pemilik barang ke Indonesia. Dokumen ini mencakup paspor dan boarding pass. Ketentuan lebih terperinci dapat ditemukan dalam Peraturan Dirjen Bea Cukai PER-13/BC/2021.

Batasan Jumlah Gadget

Perlu diingat, jumlah gadget yang dapat didaftarkan IMEI-nya adalah 2 unit, baik yang dibawa oleh penumpang maupun yang dikirimkan sebagai barang kiriman.

Baca Juga: QR Code Registrasi IMEI Tidak Muncul, Tunjukkan Ini Pada Petugas Bea Cukai

Prosedur Pendaftaran IMEI

  1. Persiapkan Dokumen Kedatangan: Pastikan untuk membawa paspor dan boarding pass pemilik gadget yang bersangkutan.
  2. Surat Kuasa: Siapkan surat kuasa yang menyatakan bahwa seseorang akan mendaftarkan IMEI atas nama pemilik gadget. Lampirkan dokumen kedatangan yang diperlukan.
  3. Batasi Jumlah Gadget: Perlu diingat bahwa jumlah gadget yang dapat didaftarkan IMEI-nya adalah maksimal 2 unit, baik sebagai barang bawaan penumpang atau barang kiriman.
  4. Isi Formulir Registrasi IMEI: Penumpang atau pemilik gadget dapat mengisi formulir registrasi IMEI secara elektronik melalui aplikasi Mobile Beacukai atau situs beacukai.go.id/registrasi-imei.html.
  5. Tunjukkan QR Code ke Petugas Bea Cukai: Setelah mengisi formulir, tunjukkan QR Code yang dihasilkan kepada petugas Bea Cukai di bandara internasional saat kedatangan di Indonesia.
  6. Pendaftaran Setelah Kewajiban Kepabeanan Terpenuhi: Pastikan pendaftaran IMEI dilakukan setelah penyelesaian kewajiban kepabeanan oleh penumpang atau awak sarana pengangkut.
Baca Juga:  Ketentuan Penimbunan Barang di Tempat Penimbunan Sementara

Kesimpulan

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, pendaftaran IMEI gadget dari luar negeri akan menjadi proses yang efisien. Pendaftaran IMEI akan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pastikan untuk selalu mengikuti ketentuan resmi yang dikeluarkan oleh Ditjen Bea dan Cukai untuk memastikan kepatuhan dan kelancaran dalam proses pendaftaran IMEI.

Demikian pembahasan mengenai Daftar IMEI Bea Cukai dapat Diwakilkan, Ini Syaratnya. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: pendaftaran IMEI, gadget, handphone, komputer genggam, tablet, nomor IMEI, sinyal seluler, surat kuasa, formulir registrasi IMEI, QR Code, bandara

Scroll to Top