Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Daftar IMEI Bea Cukai dapat Diwakilkan, Ini Syaratnya

Daftar IMEI Bea Cukai dapat Diwakilkan, Ini Syaratnya

Table of Contents

Toggle
  • Daftar IMEI Bea Cukai dapat Diwakilkan
  • Persyaratan Pendaftaran IMEI oleh Kuasa
  • Batasan Jumlah Gadget
    • Prosedur Pendaftaran IMEI
    • Kesimpulan

Daftar IMEI diwakilkan – Gawai atau gadget seperti handphone, komputer genggam, dan tablet yang dibawa dari luar negeri perlu didaftarkan nomor IMEI-nya begitu tiba di Indonesia. Pendaftaran IMEI, khususnya untuk handphone, sangat penting agar perangkat dapat menerima sinyal seluler secara optimal.

Daftar IMEI Bea Cukai dapat Diwakilkan

Idealnya, pendaftaran IMEI sebaiknya dilakukan oleh penumpang atau pemilik gawai yang bersangkutan segera setelah tiba di Indonesia. Namun, DJBC memberikan alternatif untuk mendaftarkan IMEI secara diwakilkan. Ini dapat dilakukan dengan melampirkan surat kuasa dan tetap membawa perangkat yang akan didaftarkan.

“Bisa, dengan melampirkan surat kuasa dan tetap membawa handphone/komputer genggam/tablet yang akan didaftarkan,” jelas Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) di laman resminya.

Persyaratan Pendaftaran IMEI oleh Kuasa

Pihak yang mendaftarkan IMEI atas kuasa pemilik harus membawa dokumen kedatangan pemilik barang ke Indonesia. Dokumen ini mencakup paspor dan boarding pass. Ketentuan lebih terperinci dapat ditemukan dalam Peraturan Dirjen Bea Cukai PER-13/BC/2021.

Batasan Jumlah Gadget

Perlu diingat, jumlah gadget yang dapat didaftarkan IMEI-nya adalah 2 unit, baik yang dibawa oleh penumpang maupun yang dikirimkan sebagai barang kiriman.

Baca Juga: QR Code Registrasi IMEI Tidak Muncul, Tunjukkan Ini Pada Petugas Bea Cukai

Prosedur Pendaftaran IMEI

  1. Persiapkan Dokumen Kedatangan: Pastikan untuk membawa paspor dan boarding pass pemilik gadget yang bersangkutan.
  2. Surat Kuasa: Siapkan surat kuasa yang menyatakan bahwa seseorang akan mendaftarkan IMEI atas nama pemilik gadget. Lampirkan dokumen kedatangan yang diperlukan.
  3. Batasi Jumlah Gadget: Perlu diingat bahwa jumlah gadget yang dapat didaftarkan IMEI-nya adalah maksimal 2 unit, baik sebagai barang bawaan penumpang atau barang kiriman.
  4. Isi Formulir Registrasi IMEI: Penumpang atau pemilik gadget dapat mengisi formulir registrasi IMEI secara elektronik melalui aplikasi Mobile Beacukai atau situs beacukai.go.id/registrasi-imei.html.
  5. Tunjukkan QR Code ke Petugas Bea Cukai: Setelah mengisi formulir, tunjukkan QR Code yang dihasilkan kepada petugas Bea Cukai di bandara internasional saat kedatangan di Indonesia.
  6. Pendaftaran Setelah Kewajiban Kepabeanan Terpenuhi: Pastikan pendaftaran IMEI dilakukan setelah penyelesaian kewajiban kepabeanan oleh penumpang atau awak sarana pengangkut.

Kesimpulan

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, pendaftaran IMEI gadget dari luar negeri akan menjadi proses yang efisien. Pendaftaran IMEI akan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pastikan untuk selalu mengikuti ketentuan resmi yang dikeluarkan oleh Ditjen Bea dan Cukai untuk memastikan kepatuhan dan kelancaran dalam proses pendaftaran IMEI.

Demikian pembahasan mengenai Daftar IMEI Bea Cukai dapat Diwakilkan, Ini Syaratnya. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: pendaftaran IMEI, gadget, handphone, komputer genggam, tablet, nomor IMEI, sinyal seluler, surat kuasa, formulir registrasi IMEI, QR Code, bandara

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Berita Acara Penghentian Audit (BAPA) dalam Audit Kepabeanan
  2. Lupa Daftar IMEI di Bandara atau Terminal Kedatangan, Apa yang Harus Dilakukan?
  3. Status MITA Kepabeanan dan AEO: Persyaratan dan Pencabutan Menurut PMK 128/2023
  4. Status Daftar IMEI Permanen di Bea Cukai, Ini Tandanya
  5. QR Code Registrasi IMEI Tidak Muncul, Tunjukkan Ini Pada Petugas Bea Cukai
💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Categories

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs Indonesian customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

    Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

  • Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

    Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

  • How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

    How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio