Mutual Recognition Arrangement (MRA) – Dalam menghadapi ancaman keamanan arus barang internasional yang semakin meningkat, otoritas kepabeanan kini melibatkan diri lebih dalam dalam mengamankan arus perdagangan internasional. Fokusnya tidak hanya terbatas pada pemungutan bea dan cukai, tetapi juga pada keamanan keseluruhan proses perdagangan.
Authorized Economic Operator (AEO)
Program Authorized Economic Operator (AEO) menjadi salah satu strategi yang diimplementasikan untuk mengamankan arus perdagangan internasional. Singkatnya, AEO merujuk pada operator ekonomi yang mendapatkan pengakuan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), sehingga diberikan perlakuan kepabeanan khusus.
Operator ekonomi melibatkan berbagai pihak dalam fungsi rantai pasokan global, termasuk eksportir, forwarding, importir, dan pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK). Mereka yang memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh sertifikat atau pengakuan sebagai AEO. Keuntungan utama adalah perlakuan kepabeanan khusus, seperti penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik minimal.
Baca Juga: Memahami Vooruitslag: Salah Satu Fasilitas dari Direktorat Jenderal Bea Cukai
Mutual Recognition Arrangement (MRA)
Apa itu MRA? MRA singkatan dari Mutual Recognition Arrangement, atau dalam Bahasa Indonesia dikenal sebagai kesepakatan pengakuan timbal balik. Aturan terkait MRA dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 227/2014.
Menurut Pasal 1 angka 18 PMK 227/2014, MRA adalah kesepakatan antara dua atau lebih administrasi kepabeanan yang menjelaskan situasi kondisi di mana program AEO diakui dan diterima oleh pihak administrasi kepabeanan yang terlibat. DJBC, berdasarkan Pasal 16 PMK 227/2014, menjalankan MRA dengan administrasi kepabeanan negara lain.
Implementasi MRA antara DJBC dan Korea Customs Service
Salah satu contoh kesepakatan MRA yang signifikan adalah antara DJBC dan Korea Customs Service, yang diatur dalam Keputusan Dirjen Bea dan Cukai No. KEP-75/BC/2022. Melalui kesepakatan ini, operator ekonomi atau perusahaan AEO di Indonesia diakui di Korea Selatan, membuka pintu untuk berbagai kemudahan yang disepakati bersama.
Kesimpulan
Dengan mengimplementasikan program Authorized Economic Operator (AEO) dan terlibat dalam Mutual Recognition Arrangement (MRA), Indonesia memperkuat keamanan arus perdagangan internasional. Adanya kerja sama dengan negara lain, seperti Korea Selatan, membuka peluang untuk perusahaan AEO Indonesia memperoleh kemudahan dan keuntungan yang lebih besar dalam perdagangan global. Simak ketentuan lebih lanjut mengenai AEO dan MRA dalam PMK 227/2014 untuk pemahaman yang lebih mendalam.
Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: AEO, Mutual Recognition Arrangement, Arus Perdagangan Internasional, Kepabeanan, DJBC, Kesepakatan Timbal Balik, Kerja Sama Internasional, PMK 227/2014, Keamanan Perdagangan
Leave a Reply