Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Mengamankan Arus Perdagangan Internasional melalui Authorized Economic Operator (AEO) dan Mutual Recognition Arrangement (MRA)

Mengamankan Arus Perdagangan Internasional melalui Authorized Economic Operator (AEO) dan Mutual Recognition Arrangement (MRA)

Table of Contents

Toggle
  • Authorized Economic Operator (AEO)
  • Mutual Recognition Arrangement (MRA)
    • Implementasi MRA antara DJBC dan Korea Customs Service
  • Kesimpulan

Mutual Recognition Arrangement (MRA) – Dalam menghadapi ancaman keamanan arus barang internasional yang semakin meningkat, otoritas kepabeanan kini melibatkan diri lebih dalam dalam mengamankan arus perdagangan internasional. Fokusnya tidak hanya terbatas pada pemungutan bea dan cukai, tetapi juga pada keamanan keseluruhan proses perdagangan.

Authorized Economic Operator (AEO)

Program Authorized Economic Operator (AEO) menjadi salah satu strategi yang diimplementasikan untuk mengamankan arus perdagangan internasional. Singkatnya, AEO merujuk pada operator ekonomi yang mendapatkan pengakuan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), sehingga diberikan perlakuan kepabeanan khusus.

Operator ekonomi melibatkan berbagai pihak dalam fungsi rantai pasokan global, termasuk eksportir, forwarding, importir, dan pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK). Mereka yang memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh sertifikat atau pengakuan sebagai AEO. Keuntungan utama adalah perlakuan kepabeanan khusus, seperti penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik minimal.

Baca Juga: Memahami Vooruitslag: Salah Satu Fasilitas dari Direktorat Jenderal Bea Cukai

Mutual Recognition Arrangement (MRA)

Apa itu MRA? MRA singkatan dari Mutual Recognition Arrangement, atau dalam Bahasa Indonesia dikenal sebagai kesepakatan pengakuan timbal balik. Aturan terkait MRA dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 227/2014.

Menurut Pasal 1 angka 18 PMK 227/2014, MRA adalah kesepakatan antara dua atau lebih administrasi kepabeanan yang menjelaskan situasi kondisi di mana program AEO diakui dan diterima oleh pihak administrasi kepabeanan yang terlibat. DJBC, berdasarkan Pasal 16 PMK 227/2014, menjalankan MRA dengan administrasi kepabeanan negara lain.

Implementasi MRA antara DJBC dan Korea Customs Service

Salah satu contoh kesepakatan MRA yang signifikan adalah antara DJBC dan Korea Customs Service, yang diatur dalam Keputusan Dirjen Bea dan Cukai No. KEP-75/BC/2022. Melalui kesepakatan ini, operator ekonomi atau perusahaan AEO di Indonesia diakui di Korea Selatan, membuka pintu untuk berbagai kemudahan yang disepakati bersama.

Kesimpulan

Dengan mengimplementasikan program Authorized Economic Operator (AEO) dan terlibat dalam Mutual Recognition Arrangement (MRA), Indonesia memperkuat keamanan arus perdagangan internasional. Adanya kerja sama dengan negara lain, seperti Korea Selatan, membuka peluang untuk perusahaan AEO Indonesia memperoleh kemudahan dan keuntungan yang lebih besar dalam perdagangan global. Simak ketentuan lebih lanjut mengenai AEO dan MRA dalam PMK 227/2014 untuk pemahaman yang lebih mendalam.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: AEO, Mutual Recognition Arrangement, Arus Perdagangan Internasional, Kepabeanan, DJBC, Kesepakatan Timbal Balik, Kerja Sama Internasional, PMK 227/2014, Keamanan Perdagangan

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai: Pengertian, Hak, dan Kewajibannya
  2. Mengenal Lebih Dalam Tentang Truck Losing dalam Kepabeanan
  3. Pemahaman Mengenai Premi dalam Konteks Kepabeanan dan Cukai
  4. Penelitian Ulang dalam Kepabeanan: Telaah Mendalam PMK 78/2023
  5. Pengertian Pemberitahuan Pabean: Ketentuan dan Tata Cara Penyampaian

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

  • Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

    Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

  • Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

    Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (407)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (146)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (209)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • June 2025 (2)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

Categories

  • Artikel Bea Cukai (407)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (146)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (209)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top