Syarat Ekspor Coklat: Panduan Lengkap

Syarat Ekspor Coklat – Indonesia, sebagai negara tropis, memiliki kondisi alam yang sangat mendukung untuk pertumbuhan kakao, bahan utama pembuatan coklat. Dengan kondisi ini, tidak heran jika Indonesia menjadi salah satu produsen coklat terbesar di dunia.

Namun, menjadi produsen bukan berarti secara otomatis bisa mengekspor produk tersebut. Ada banyak syarat dan regulasi yang harus dipenuhi oleh produsen. Hal ini tentunya bertujuan untuk menjaga kualitas produk yang akan diekspor agar dapat diterima dengan baik di pasar internasional.

Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut mengenai syarat-syarat ekspor coklat dari Indonesia. Selain itu, kita juga akan membahas jenis-jenis coklat yang sering diekspor dan negara tujuan ekspor coklat dari Indonesia.

Jenis-Jenis Coklat Ekspor dan Negara Tujuan

Indonesia mengekspor berbagai jenis coklat, mulai dari coklat batangan, coklat bubuk, hingga biji kakao. Setiap jenis coklat memiliki pasar dan permintaan yang berbeda-beda di setiap negara.

Negara tujuan utama ekspor coklat Indonesia antara lain adalah Amerika Serikat, Jerman, Malaysia, Rusia, dan China. Setiap negara ini memiliki preferensi dan standar kualitas yang berbeda-beda terhadap coklat, sehingga produsen harus bisa memenuhi standar tersebut.

Baca Juga: Syarat Ekspor Hasil Pertanian : Panduan Lengkap

Syarat Ekspor Coklat

Lisensi Ekspor

Lisensi ekspor adalah izin yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada pengusaha yang ingin melakukan ekspor ke luar negeri. Untuk mendapatkan lisensi ekspor, perusahaan harus memenuhi beberapa persyaratan:

  • Memiliki badan hukum, yang bisa berupa CV, Firma, PT, Persero, Perum, Perjan, atau Koperasi.
  • Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  • Memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan atau Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian.

Ada dua jenis eksportir, yaitu Eksportir Produsen dan Eksportir Bukan Produsen, yang masing-masing memiliki persyaratan tambahan tersendiri.

Standar Mutu

Standar mutu adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh produk yang akan diekspor. Untuk coklat, standar mutu yang berlaku di Indonesia adalah Standar Nasional Indonesia (SNI). Beberapa kriteria standar mutu untuk biji kakao, misalnya, adalah harus difermentasi, kering (kadar air 7%), bebas dari biji smoky, bebas dari bau yang tidak normal dan bau asing, bebas dari bukti-bukti pemalsuan, dan bebas dari serangga hidup.

Baca Juga:  Syarat Ekspor Produk Kerajinan: Langkah-langkah Penting untuk Sukses di Pasar Internasional

Sertifikasi Halal

Sertifikasi halal adalah bukti bahwa produk tersebut diproduksi sesuai dengan hukum Islam. Di Indonesia, sertifikasi halal dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui LPPOM MUI. Untuk mendapatkan sertifikasi halal, perusahaan harus sudah menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang sesuai dengan regulasi pemerintah dan HAS 23000.

Kesimpulan

Mengekspor coklat bukanlah tugas yang mudah, tetapi dengan memahami dan mematuhi syarat-syarat ini, produsen coklat Indonesia dapat berhasil menembus pasar internasional.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Ekspor Coklat, Coklat Indonesia, Lisensi Ekspor, Standar Mutu, Sertifikasi Halal, Pasar Internasional, Jenis Coklat, Negara Tujuan Ekspor

Scroll to Top