Table of Contents
ToggleFree Trade Agreement (FTA) atau Perjanjian Perdagangan Bebas adalah perjanjian perdagangan internasional yang melibatkan dua atau lebih pihak-pihak yang mengatur pengenaan resiprokal tarif preferensi di antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Tujuan utama dari FTA adalah untuk mengurangi atau menghilangkan hambatan perdagangan seperti tarif dan kuota impor, guna memperlancar arus barang dan jasa antarnegara. FTA ini biasanya mencakup berbagai sektor ekonomi dan dapat meliputi aspek-aspek lain seperti investasi dan hak kekayaan intelektual.
Manfaat Free Trade Agreement
Implementasi Free Trade Agreement menawarkan sejumlah manfaat yang signifikan bagi negara-negara yang terlibat. Berikut adalah beberapa di antaranya:
1. Peningkatan Akses Pasar
FTA membuka akses pasar yang lebih luas bagi negara-negara yang berpartisipasi. Dengan mengurangi tarif dan hambatan perdagangan lainnya, produk-produk lokal dapat lebih mudah bersaing di pasar internasional.
2. Penurunan Biaya Produksi
Penghapusan tarif impor melalui FTA dapat menurunkan biaya produksi bagi perusahaan, karena mereka dapat memperoleh bahan baku dan komponen dengan harga yang lebih rendah dari luar negeri.
3. Peningkatan Daya Saing
Dengan akses pasar yang lebih luas dan biaya produksi yang lebih rendah, perusahaan-perusahaan di negara yang terlibat dalam FTA dapat meningkatkan daya saing mereka baik di pasar domestik maupun internasional.
4. Diversifikasi Produk dan Jasa
FTA mendorong diversifikasi produk dan jasa yang diproduksi dan diperdagangkan, sehingga konsumen memiliki lebih banyak pilihan dan produsen dapat mengembangkan pasar baru.
5. Pertumbuhan Ekonomi
Dengan meningkatnya perdagangan dan investasi, FTA dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara-negara yang terlibat. Hal ini dapat meningkatkan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Instansi Penerbit SKA (IPSKA) dan Perannya dalam Free Trade Agreement (FTA)
FTA di Indonesia
Sampai dengan September 2023, Indonesia telah mengimplementasikan 18 FTA, baik dalam skema regional, bilateral, maupun multilateral. Berikut adalah daftar FTA yang berlaku di Indonesia:
- ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA)
- ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA)
- ASEAN-Korea Free Trade Agreement (AKFTA)
- ASEAN-India Free Trade Agreement (AIFTA)
- ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Agreement (AANZFTA)
- ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP)
- ASEAN-Hongkong Free Trade Agreement (AHKFTA)
- Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA)
- Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA)
- MoU Indonesia-Palestine
- Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICCEPA)
- Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IACEPA)
- Indonesia – EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement (IECEPA)
- Preferential Trade Agreement Among D-8 Member States (D-8 PTA)
- Indonesia – Mozambique Preferential Trade Agreement (IMPTA)
- Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP)
- Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership (IKCEPA)
- Indonesia-UAE Comprehensive Economic Partnership (IUAE-CEPA)
Pemanfaatan Free Trade Agreement
FTA dapat dimanfaatkan untuk kepentingan preferensi dan non preferensi.
FTA Kepentingan Preferensi
FTA untuk kepentingan preferensi digunakan untuk memperoleh fasilitas tarif preferensi. Tarif preferensi merupakan tarif yang berbeda dengan tarif yang berlaku umum (Most Favoured Nation (MFN)). Tarif preferensi yang berlaku di Indonesia adalah tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
FTA Kepentingan Non Preferensi
Untuk kepentingan non preferensi, FTA dapat digunakan sebagai instrumen kebijakan komersial, seperti untuk keperluan anti-dumping dan countervailing duties, safeguard measures, discriminatory quantitative restrictions, tariff quota, government procurement, dan trade statistics.
Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
Untuk dapat diberikan tarif preferensi, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin – ROO). ROO adalah ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang diterapkan oleh suatu negara untuk menentukan negara asal barang.
Jenis Ketentuan Asal Barang
ROO terbagi menjadi dua jenis:
- Ketentuan Asal Barang Preferensi
- Merupakan rangkaian peraturan dan ketentuan untuk menentukan keasalan barang dalam rangka pengenaan tarif preferensi. Contohnya adalah ROO dalam FTA/PTA/EPA.
- Ketentuan Asal Barang Non Preferensi
- Merupakan rangkaian peraturan dan ketentuan untuk menentukan keasalan barang bukan untuk pengenaan tarif preferensi, melainkan untuk anti-dumping and countervailing duties, safeguard measures, discriminatory quantitative restrictions, tariff quota, government procurement, dan trade statistics.
Struktur Umum ROO
Struktur umum dari ROO terdiri dari tiga kriteria utama:
- Kriteria Asal Barang (origin criteria)
- Kriteria Pengiriman (consignment criteria)
- Ketentuan Prosedural (procedural provisions)
ROO ini menjadi sangat penting dalam pemberian tarif preferensi karena tarif preferensi hanya diberikan terhadap barang originating dari negara anggota pengekspor dan ROO merupakan kunci untuk meyakinkan bahwa barang ekspor atau impor merupakan barang originating dari negara anggota FTA yang berhak dikenakan tarif preferensi.
Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: Free Trade Agreement, FTA, Perjanjian Perdagangan Bebas, Indonesia, Tarif Preferensi, Perdagangan Internasional, Ekonomi, ASEAN, ATIGA, ACFTA, AKFTA, AIFTA, AANZFTA, AJCEP, AHKFTA, IJEPA, IPPTA, ICCEPA, IACEPA, IECEPA, D-8 PTA, IMPTA, RCEP, IKCEPA, IUAE-CEPA, Ketentuan Asal Barang, Rules of Origin, Manfaat FTA, Tarif Preferensi Indonesia
Related posts:
- Ekspor Indonesia ke China: Sebuah Analisis
- Memahami Pentingnya Verification Visit dalam Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
- Penjelasan Lengkap Tentang Most Favoured Nation (MFN)
- SKA Back-to-Back : Penerapannya dalam Free Trade Agreement
- Instansi Penerbit SKA (IPSKA) dan Perannya dalam Free Trade Agreement (FTA)