Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Apa Itu Free Trade Agreement?

Apa Itu Free Trade Agreement

Table of Contents

Toggle
  • Manfaat Free Trade Agreement
    • 1. Peningkatan Akses Pasar
    • 2. Penurunan Biaya Produksi
    • 3. Peningkatan Daya Saing
    • 4. Diversifikasi Produk dan Jasa
    • 5. Pertumbuhan Ekonomi
  • FTA di Indonesia
  • Pemanfaatan Free Trade Agreement
    • FTA Kepentingan Preferensi
    • FTA Kepentingan Non Preferensi
  • Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
    • Jenis Ketentuan Asal Barang
    • Struktur Umum ROO

Free Trade Agreement (FTA) atau Perjanjian Perdagangan Bebas adalah perjanjian perdagangan internasional yang melibatkan dua atau lebih pihak-pihak yang mengatur pengenaan resiprokal tarif preferensi di antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Tujuan utama dari FTA adalah untuk mengurangi atau menghilangkan hambatan perdagangan seperti tarif dan kuota impor, guna memperlancar arus barang dan jasa antarnegara. FTA ini biasanya mencakup berbagai sektor ekonomi dan dapat meliputi aspek-aspek lain seperti investasi dan hak kekayaan intelektual.

Manfaat Free Trade Agreement

Implementasi Free Trade Agreement menawarkan sejumlah manfaat yang signifikan bagi negara-negara yang terlibat. Berikut adalah beberapa di antaranya:

1. Peningkatan Akses Pasar

FTA membuka akses pasar yang lebih luas bagi negara-negara yang berpartisipasi. Dengan mengurangi tarif dan hambatan perdagangan lainnya, produk-produk lokal dapat lebih mudah bersaing di pasar internasional.

2. Penurunan Biaya Produksi

Penghapusan tarif impor melalui FTA dapat menurunkan biaya produksi bagi perusahaan, karena mereka dapat memperoleh bahan baku dan komponen dengan harga yang lebih rendah dari luar negeri.

3. Peningkatan Daya Saing

Dengan akses pasar yang lebih luas dan biaya produksi yang lebih rendah, perusahaan-perusahaan di negara yang terlibat dalam FTA dapat meningkatkan daya saing mereka baik di pasar domestik maupun internasional.

4. Diversifikasi Produk dan Jasa

FTA mendorong diversifikasi produk dan jasa yang diproduksi dan diperdagangkan, sehingga konsumen memiliki lebih banyak pilihan dan produsen dapat mengembangkan pasar baru.

5. Pertumbuhan Ekonomi

Dengan meningkatnya perdagangan dan investasi, FTA dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara-negara yang terlibat. Hal ini dapat meningkatkan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Instansi Penerbit SKA (IPSKA) dan Perannya dalam Free Trade Agreement (FTA)

FTA di Indonesia

Sampai dengan September 2023, Indonesia telah mengimplementasikan 18 FTA, baik dalam skema regional, bilateral, maupun multilateral. Berikut adalah daftar FTA yang berlaku di Indonesia:

  1. ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA)
  2. ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA)
  3. ASEAN-Korea Free Trade Agreement (AKFTA)
  4. ASEAN-India Free Trade Agreement (AIFTA)
  5. ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Agreement (AANZFTA)
  6. ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP)
  7. ASEAN-Hongkong Free Trade Agreement (AHKFTA)
  8. Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA)
  9. Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA)
  10. MoU Indonesia-Palestine
  11. Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICCEPA)
  12. Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IACEPA)
  13. Indonesia – EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement (IECEPA)
  14. Preferential Trade Agreement Among D-8 Member States (D-8 PTA)
  15. Indonesia – Mozambique Preferential Trade Agreement (IMPTA)
  16. Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP)
  17. Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership (IKCEPA)
  18. Indonesia-UAE Comprehensive Economic Partnership (IUAE-CEPA)

Pemanfaatan Free Trade Agreement

FTA dapat dimanfaatkan untuk kepentingan preferensi dan non preferensi.

FTA Kepentingan Preferensi

FTA untuk kepentingan preferensi digunakan untuk memperoleh fasilitas tarif preferensi. Tarif preferensi merupakan tarif yang berbeda dengan tarif yang berlaku umum (Most Favoured Nation (MFN)). Tarif preferensi yang berlaku di Indonesia adalah tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

FTA Kepentingan Non Preferensi

Untuk kepentingan non preferensi, FTA dapat digunakan sebagai instrumen kebijakan komersial, seperti untuk keperluan anti-dumping dan countervailing duties, safeguard measures, discriminatory quantitative restrictions, tariff quota, government procurement, dan trade statistics.

Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)

Untuk dapat diberikan tarif preferensi, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin – ROO). ROO adalah ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang diterapkan oleh suatu negara untuk menentukan negara asal barang.

Jenis Ketentuan Asal Barang

ROO terbagi menjadi dua jenis:

  1. Ketentuan Asal Barang Preferensi
    • Merupakan rangkaian peraturan dan ketentuan untuk menentukan keasalan barang dalam rangka pengenaan tarif preferensi. Contohnya adalah ROO dalam FTA/PTA/EPA.
  2. Ketentuan Asal Barang Non Preferensi
    • Merupakan rangkaian peraturan dan ketentuan untuk menentukan keasalan barang bukan untuk pengenaan tarif preferensi, melainkan untuk anti-dumping and countervailing duties, safeguard measures, discriminatory quantitative restrictions, tariff quota, government procurement, dan trade statistics.

Struktur Umum ROO

Struktur umum dari ROO terdiri dari tiga kriteria utama:

  1. Kriteria Asal Barang (origin criteria)
  2. Kriteria Pengiriman (consignment criteria)
  3. Ketentuan Prosedural (procedural provisions)

ROO ini menjadi sangat penting dalam pemberian tarif preferensi karena tarif preferensi hanya diberikan terhadap barang originating dari negara anggota pengekspor dan ROO merupakan kunci untuk meyakinkan bahwa barang ekspor atau impor merupakan barang originating dari negara anggota FTA yang berhak dikenakan tarif preferensi.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Free Trade Agreement, FTA, Perjanjian Perdagangan Bebas, Indonesia, Tarif Preferensi, Perdagangan Internasional, Ekonomi, ASEAN, ATIGA, ACFTA, AKFTA, AIFTA, AANZFTA, AJCEP, AHKFTA, IJEPA, IPPTA, ICCEPA, IACEPA, IECEPA, D-8 PTA, IMPTA, RCEP, IKCEPA, IUAE-CEPA, Ketentuan Asal Barang, Rules of Origin, Manfaat FTA, Tarif Preferensi Indonesia

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Ekspor Indonesia ke China: Sebuah Analisis
  2. Memahami Pentingnya Verification Visit dalam Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
  3. Penjelasan Lengkap Tentang Most Favoured Nation (MFN)
  4. SKA Back-to-Back : Penerapannya dalam Free Trade Agreement
  5. Instansi Penerbit SKA (IPSKA) dan Perannya dalam Free Trade Agreement (FTA)

Featured Articles

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

  • Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

    Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

  • Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

    Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (407)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (146)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (209)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • June 2025 (2)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

Categories

  • Artikel Bea Cukai (407)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (146)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (209)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top