Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Tarif Spesifik dalam Penghitungan Bea Masuk

Tarif Spesifik dalam Penghitungan Bea Masuk

Table of Contents

Toggle
  • Definisi Bea Masuk
  • Tarif Bea Masuk: Advalorem dan Spesifik
    • Apa Itu Tarif Spesifik?
  • Contoh Penerapan Tarif Spesifik: Gula, Beras, dan Film Sinematografi
    • Tarif Spesifik untuk Gula
    • Tarif Spesifik untuk Beras dan Film Sinematografi
  • Tarif Spesifik dalam Penghitungan Bea Masuk
  • Klasifikasi Barang dan HS Code
  • Kesimpulan

Bea masuk, sebagai pungutan negara atas barang-barang impor, memegang peran penting dalam mengisi kas negara dan melindungi produk dalam negeri. Artikel ini akan membahas secara rinci tentang bea masuk, dengan fokus khusus pada tarif spesifik, yang merupakan metode penentuan bea masuk berdasarkan satuan barang.

Definisi Bea Masuk

Bea masuk, sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan, adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor. Import sendiri merupakan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

Bea masuk tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan negara tetapi juga sebagai alat untuk melindungi ekonomi domestik dari dampak barang impor.

Tarif Bea Masuk: Advalorem dan Spesifik

Berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan, tarif bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif advalorem (persentase) atau tarif spesifik, atau kombinasi keduanya. Fokus kita di sini adalah pada tarif spesifik.

Apa Itu Tarif Spesifik?

Tarif spesifik adalah tarif bea masuk yang dikenakan berdasarkan satuan barang. Dalam hal ini, besaran tarif akan disebutkan per satuan barang, memungkinkan perhitungan yang jelas dan tepat.

Contoh Penerapan Tarif Spesifik: Gula, Beras, dan Film Sinematografi

Dalam penerapan tarif spesifik, Menteri Keuangan menentukan apakah suatu barang menggunakan tarif advalorem atau spesifik. Sebagian kecil komoditas impor, seperti beras, gula, dan produk sinematografi, memanfaatkan tarif spesifik.

Tarif Spesifik untuk Gula

Gula dikenakan tarif spesifik secara bertingkat sesuai dengan spesifikasi barang. Hal ini memastikan bahwa jenis gula tertentu dikenakan tarif yang sesuai dengan kualitasnya.

Tarif Spesifik untuk Beras dan Film Sinematografi

Beras dan film sinematografi, di sisi lain, dikenakan satu tarif untuk keseluruhan spesifikasi barang. Sebagai contoh, pada Juli 2019, tarif spesifik untuk beras ditetapkan sebesar Rp450 per kilogram.

Baca Juga: General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) : Transformasinya Menjadi WTO

Tarif Spesifik dalam Penghitungan Bea Masuk

Untuk memahami perhitungan bea masuk dengan tarif spesifik, mari kita lihat contoh kasus. Importir A mengimpor 5.000 ton beras jenis Thai Hom Mali dari Thailand dengan harga CIF THB 12.000 per ton. Tarif bea masuk untuk beras tersebut adalah 450 per kilogram.

Bea Masuk = (Jumlah Satuan Barang×Pembebanan Bea Masuk)

= (5.000 ton × 1.000) × 450/kg

= Rp 2,25miliar

Klasifikasi Barang dan HS Code

Untuk memudahkan penetapan tarif bea masuk, barang impor diklasifikasikan dalam daftar penggolongan barang yang disusun secara sistematis. Harmonized Commodity Description and Coding System (HS) adalah sistem ini, memastikan kejelasan dalam proses kepabeanan.

Kesimpulan

Dengan memahami bea masuk dan tarif spesifik, pelaku bisnis dapat mengelola impor mereka dengan lebih efisien. Penggunaan tarif spesifik memberikan kejelasan dalam perhitungan bea masuk, sementara klasifikasi barang dengan HS Code mempermudah proses administratif. Sebagai langkah strategis, pemahaman mendalam terhadap regulasi kepabeanan menjadi kunci untuk kelancaran dan keberlanjutan bisnis internasional.

Demikian pembahasan mengenai Tarif Spesifik dalam Penghitungan Bea Masuk. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Kepabeanan, Bea Masuk, Tarif Spesifik, Ekspor Impor, Harmonized System (HS), Bisnis Internasional, Tarif Advalorem

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Tarif Ad Valorem: Definisi, Penerapan, dan Keunggulan
  2. Mengenal Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean (SPKTNP)
  3. Mengenal Lebih Dalam Tentang Tempat Lain dalam Daerah Pabean
  4. Informasi Nilai Pabean dalam Kepabeanan
  5. Panduan Lengkap Mengenai Valuation Ruling dalam Kepabeanan: Memahami Cara Penetapan Nilai Pabean

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

    Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

  • Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

    Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (408)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (147)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (210)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

    Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

Categories

  • Artikel Bea Cukai (408)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (147)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (210)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top