Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Berita
  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Dampak Positif Kebijakan Tarif Cukai Rokok Multiyears 2023-2024

Dampak Positif Kebijakan Tarif Cukai Rokok Multiyears 2023-2024

Table of Contents

Toggle
  • Tarif Efektif Cukai Hasil Tembakau yang Terjaga
    • Tarif Cukai Hasil Tembakau Tahun 2023
    • Tarif Cukai Hasil Tembakau Tahun 2024
  • Dampak pada Produksi Rokok
    • Penurunan Produksi pada Golongan 1
    • Peningkatan Produksi pada Golongan 2 dan 3
  • Kebijakan Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau
    • Peraturan Menteri Keuangan No. 191/2022
    • Peraturan Menteri Keuangan No. 192/2022
  • Arah Kebijakan Cukai Hasil Tembakau di Masa Depan
  • Kesimpulan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah memberlakukan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok secara multiyears pada tahun 2023 dan 2024. Langkah ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara peningkatan penerimaan negara dan pengendalian konsumsi rokok. Dirjen Bea dan Cukai, Askolani, menegaskan bahwa kebijakan ini memberikan dampak positif yang signifikan.

Tarif Efektif Cukai Hasil Tembakau yang Terjaga

Tarif Cukai Hasil Tembakau Tahun 2023

Pada tahun 2023, tarif efektif CHT tetap rendah, hanya sekitar 2%. Meski demikian, kebijakan ini berhasil menurunkan produksi rokok secara signifikan. Askolani menjelaskan bahwa pada tahun 2023, penurunan produksi rokok mencapai 1,8%, terutama pada sigaret kretek mesin (SKM) golongan 1 dan sigaret putih mesin (SPM) golongan 1.

Tarif Cukai Hasil Tembakau Tahun 2024

Memasuki tahun 2024, tarif efektif CHT sempat tinggi pada awal tahun, namun mengalami penurunan hingga bulan April. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan tarif cukai multiyears dapat beradaptasi dengan kondisi pasar, sambil tetap menjaga tujuan pengendalian konsumsi rokok.

Dampak pada Produksi Rokok

Penurunan Produksi pada Golongan 1

Kenaikan tarif cukai yang tinggi pada tahun 2023 menyebabkan penurunan produksi rokok pada SKM dan SPM golongan 1. Penurunan ini sesuai dengan tujuan kebijakan untuk mengurangi konsumsi rokok dengan meningkatkan harga jual produk.

Peningkatan Produksi pada Golongan 2 dan 3

Di sisi lain, terjadi peralihan konsumsi dari rokok golongan 1 ke rokok golongan 2 dan 3. Produksi pada golongan 2 meningkat sebesar 11,6%, sedangkan golongan 3 meningkat sebesar 28,2%. Peralihan ini menunjukkan bahwa konsumen beralih ke produk dengan harga lebih terjangkau, meskipun tetap ada penurunan konsumsi secara keseluruhan.

Baca Juga: Ketentuan Barang Bawaan Penumpang untuk Produk Hasil Tembakau

Kebijakan Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau

Peraturan Menteri Keuangan No. 191/2022

Kebijakan kenaikan tarif CHT secara multiyears mulai dilaksanakan pada tahun 2023 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022. PMK ini menetapkan kenaikan tarif CHT sebesar 10% setiap tahun pada 2023 dan 2024, dengan pengecualian khusus untuk sigaret kretek tangan (SKT) yang kenaikannya maksimum hanya 5%. Kebijakan ini mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap sektor yang menyerap banyak tenaga kerja.

Peraturan Menteri Keuangan No. 192/2022

Selain itu, PMK 192/2022 memuat kebijakan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) minimum untuk produk rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Tarif cukai untuk REL dan HPTL naik rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya pada 2023 dan 2024.

Arah Kebijakan Cukai Hasil Tembakau di Masa Depan

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah telah menuliskan rencana untuk melanjutkan kebijakan intensifikasi tarif CHT. Pemerintah berencana kembali menaikkan tarif CHT dengan mekanisme multiyears, yang menunjukkan komitmen untuk terus mengendalikan konsumsi rokok dan meningkatkan penerimaan negara.

Kesimpulan

Kebijakan tarif cukai rokok multiyears pada tahun 2023 dan 2024 telah memberikan dampak positif yang signifikan. Tarif efektif yang terjaga rendah mampu menurunkan produksi rokok, sementara peralihan konsumsi ke rokok golongan 2 dan 3 menunjukkan adaptasi pasar terhadap kebijakan ini. Dengan kebijakan yang berlanjut di masa depan, diharapkan tujuan pengendalian konsumsi rokok dan peningkatan penerimaan negara dapat terus tercapai.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Kebijakan Cukai Rokok, Tarif Cukai Multiyears, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Produksi Rokok, Konsumsi Rokok, Kebijakan Fiskal, Askolani, Cukai Hasil Tembakau, PMK 191/2022, PMK 192/2022, Cukai REL, Cukai HPTL, Penerimaan Negara

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Apa Itu Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT)?
  2. Ekstensifikasi Barang Kena Cukai: 7 Alasan Utama yang Mendasarinya
  3. Pengertian Bea Cukai Indonesia: Arti, Sejarah, Tugas dan Fungsi
  4. Cukai Hasil Tembakau (CHT): Pandangan Mendalam tentang Tarif Cukai, HJE, dan HTP
  5. Panduan Lengkap Tentang Pengembalian Pita Cukai: Pemahaman PBCK-4

Kurs

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Kalkulator Bea Cukai

📱
Kalkulator IMEI
›
🏭
Kalkulator Impor Umum
›
📦
Barang Kiriman
›
🧳
Barang Penumpang
›
🛢️
Kalkulator Sounding
›

Kategori

Categories Widget – No Header – Customspedia
Impor Ekspor Cukai Fasilitas Pabean Pajak KITE TPB

Tags

barang impor barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc Ekspor Impor impor barang Indonesia indonesia customs kawasan berikat kepabeanan pajak pajak impor Pembebasan bea masuk perdagangan internasional Tempat Penimbunan Berikat TPB

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Bea Masuk 0% Impor Suku Cadang Pesawat dan LPG Resmi Berlaku

    Bea Masuk 0% Impor Suku Cadang Pesawat dan LPG Resmi Berlaku

  • Batas Nilai Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman & Pajaknya

    Batas Nilai Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman & Pajaknya

  • How to Determine Country of Origin for Customs Easily

    How to Determine Country of Origin for Customs Easily

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio