Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Dampak Positif Kebijakan Tarif Cukai Rokok Multiyears 2023-2024

Dampak Positif Kebijakan Tarif Cukai Rokok Multiyears 2023-2024

Table of Contents

Toggle
  • Tarif Efektif Cukai Hasil Tembakau yang Terjaga
    • Tarif Cukai Hasil Tembakau Tahun 2023
    • Tarif Cukai Hasil Tembakau Tahun 2024
  • Dampak pada Produksi Rokok
    • Penurunan Produksi pada Golongan 1
    • Peningkatan Produksi pada Golongan 2 dan 3
  • Kebijakan Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau
    • Peraturan Menteri Keuangan No. 191/2022
    • Peraturan Menteri Keuangan No. 192/2022
  • Arah Kebijakan Cukai Hasil Tembakau di Masa Depan
  • Kesimpulan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah memberlakukan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok secara multiyears pada tahun 2023 dan 2024. Langkah ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara peningkatan penerimaan negara dan pengendalian konsumsi rokok. Dirjen Bea dan Cukai, Askolani, menegaskan bahwa kebijakan ini memberikan dampak positif yang signifikan.

Tarif Efektif Cukai Hasil Tembakau yang Terjaga

Tarif Cukai Hasil Tembakau Tahun 2023

Pada tahun 2023, tarif efektif CHT tetap rendah, hanya sekitar 2%. Meski demikian, kebijakan ini berhasil menurunkan produksi rokok secara signifikan. Askolani menjelaskan bahwa pada tahun 2023, penurunan produksi rokok mencapai 1,8%, terutama pada sigaret kretek mesin (SKM) golongan 1 dan sigaret putih mesin (SPM) golongan 1.

Tarif Cukai Hasil Tembakau Tahun 2024

Memasuki tahun 2024, tarif efektif CHT sempat tinggi pada awal tahun, namun mengalami penurunan hingga bulan April. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan tarif cukai multiyears dapat beradaptasi dengan kondisi pasar, sambil tetap menjaga tujuan pengendalian konsumsi rokok.

Dampak pada Produksi Rokok

Penurunan Produksi pada Golongan 1

Kenaikan tarif cukai yang tinggi pada tahun 2023 menyebabkan penurunan produksi rokok pada SKM dan SPM golongan 1. Penurunan ini sesuai dengan tujuan kebijakan untuk mengurangi konsumsi rokok dengan meningkatkan harga jual produk.

Peningkatan Produksi pada Golongan 2 dan 3

Di sisi lain, terjadi peralihan konsumsi dari rokok golongan 1 ke rokok golongan 2 dan 3. Produksi pada golongan 2 meningkat sebesar 11,6%, sedangkan golongan 3 meningkat sebesar 28,2%. Peralihan ini menunjukkan bahwa konsumen beralih ke produk dengan harga lebih terjangkau, meskipun tetap ada penurunan konsumsi secara keseluruhan.

Baca Juga: Ketentuan Barang Bawaan Penumpang untuk Produk Hasil Tembakau

Kebijakan Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau

Peraturan Menteri Keuangan No. 191/2022

Kebijakan kenaikan tarif CHT secara multiyears mulai dilaksanakan pada tahun 2023 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022. PMK ini menetapkan kenaikan tarif CHT sebesar 10% setiap tahun pada 2023 dan 2024, dengan pengecualian khusus untuk sigaret kretek tangan (SKT) yang kenaikannya maksimum hanya 5%. Kebijakan ini mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap sektor yang menyerap banyak tenaga kerja.

Peraturan Menteri Keuangan No. 192/2022

Selain itu, PMK 192/2022 memuat kebijakan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) minimum untuk produk rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Tarif cukai untuk REL dan HPTL naik rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya pada 2023 dan 2024.

Arah Kebijakan Cukai Hasil Tembakau di Masa Depan

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah telah menuliskan rencana untuk melanjutkan kebijakan intensifikasi tarif CHT. Pemerintah berencana kembali menaikkan tarif CHT dengan mekanisme multiyears, yang menunjukkan komitmen untuk terus mengendalikan konsumsi rokok dan meningkatkan penerimaan negara.

Kesimpulan

Kebijakan tarif cukai rokok multiyears pada tahun 2023 dan 2024 telah memberikan dampak positif yang signifikan. Tarif efektif yang terjaga rendah mampu menurunkan produksi rokok, sementara peralihan konsumsi ke rokok golongan 2 dan 3 menunjukkan adaptasi pasar terhadap kebijakan ini. Dengan kebijakan yang berlanjut di masa depan, diharapkan tujuan pengendalian konsumsi rokok dan peningkatan penerimaan negara dapat terus tercapai.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Kebijakan Cukai Rokok, Tarif Cukai Multiyears, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Produksi Rokok, Konsumsi Rokok, Kebijakan Fiskal, Askolani, Cukai Hasil Tembakau, PMK 191/2022, PMK 192/2022, Cukai REL, Cukai HPTL, Penerimaan Negara

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Apa Itu Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT)?
  2. Ekstensifikasi Barang Kena Cukai: 7 Alasan Utama yang Mendasarinya
  3. Pengertian Bea Cukai Indonesia: Arti, Sejarah, Tugas dan Fungsi
  4. Cukai Hasil Tembakau (CHT): Pandangan Mendalam tentang Tarif Cukai, HJE, dan HTP
  5. Panduan Lengkap Tentang Pengembalian Pita Cukai: Pemahaman PBCK-4

Featured Articles

  • Vessel Declaration Indonesia Customs: Complete Guide to Temporary Import of Foreign Tourist Vessels in Indonesia

    Vessel Declaration Indonesia Customs: Complete Guide to Temporary Import of Foreign Tourist Vessels in Indonesia

  • Vessel Declaration (VD) Bea Cukai: Panduan Lengkap Impor Sementara Kapal Wisata Asing di Indonesia

    Vessel Declaration (VD) Bea Cukai: Panduan Lengkap Impor Sementara Kapal Wisata Asing di Indonesia

  • PMK 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN: Perubahan Penting, Alur Proses, dan Dampaknya

    PMK 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN: Perubahan Penting, Alur Proses, dan Dampaknya

  • Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

    Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

  • PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

    PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (434)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (92)
  • English Customs Article (126)
  • Fasilitas (90)
  • Impor (160)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (69)
  • Pabean (231)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (57)
  • Umum (10)

Archives

  • April 2026 (3)
  • February 2026 (3)
  • January 2026 (1)
  • December 2025 (2)
  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (7)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Vessel Declaration Indonesia Customs: Complete Guide to Temporary Import of Foreign Tourist Vessels in Indonesia

    Vessel Declaration Indonesia Customs: Complete Guide to Temporary Import of Foreign Tourist Vessels in Indonesia

  • Vessel Declaration (VD) Bea Cukai: Panduan Lengkap Impor Sementara Kapal Wisata Asing di Indonesia

    Vessel Declaration (VD) Bea Cukai: Panduan Lengkap Impor Sementara Kapal Wisata Asing di Indonesia

  • PMK 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN: Perubahan Penting, Alur Proses, dan Dampaknya

    PMK 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN: Perubahan Penting, Alur Proses, dan Dampaknya

Categories

  • Artikel Bea Cukai (434)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (92)
  • English Customs Article (126)
  • Fasilitas (90)
  • Impor (160)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (69)
  • Pabean (231)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (57)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top