Dampak Positif Kebijakan Tarif Cukai Rokok Multiyears 2023-2024

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah memberlakukan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok secara multiyears pada tahun 2023 dan 2024. Langkah ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara peningkatan penerimaan negara dan pengendalian konsumsi rokok. Dirjen Bea dan Cukai, Askolani, menegaskan bahwa kebijakan ini memberikan dampak positif yang signifikan.

Tarif Efektif Cukai Hasil Tembakau yang Terjaga

Tarif Cukai Hasil Tembakau Tahun 2023

Pada tahun 2023, tarif efektif CHT tetap rendah, hanya sekitar 2%. Meski demikian, kebijakan ini berhasil menurunkan produksi rokok secara signifikan. Askolani menjelaskan bahwa pada tahun 2023, penurunan produksi rokok mencapai 1,8%, terutama pada sigaret kretek mesin (SKM) golongan 1 dan sigaret putih mesin (SPM) golongan 1.

Tarif Cukai Hasil Tembakau Tahun 2024

Memasuki tahun 2024, tarif efektif CHT sempat tinggi pada awal tahun, namun mengalami penurunan hingga bulan April. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan tarif cukai multiyears dapat beradaptasi dengan kondisi pasar, sambil tetap menjaga tujuan pengendalian konsumsi rokok.

Dampak pada Produksi Rokok

Penurunan Produksi pada Golongan 1

Kenaikan tarif cukai yang tinggi pada tahun 2023 menyebabkan penurunan produksi rokok pada SKM dan SPM golongan 1. Penurunan ini sesuai dengan tujuan kebijakan untuk mengurangi konsumsi rokok dengan meningkatkan harga jual produk.

Peningkatan Produksi pada Golongan 2 dan 3

Di sisi lain, terjadi peralihan konsumsi dari rokok golongan 1 ke rokok golongan 2 dan 3. Produksi pada golongan 2 meningkat sebesar 11,6%, sedangkan golongan 3 meningkat sebesar 28,2%. Peralihan ini menunjukkan bahwa konsumen beralih ke produk dengan harga lebih terjangkau, meskipun tetap ada penurunan konsumsi secara keseluruhan.

Baca Juga:  Apa Perbedaan Antara Bea Masuk dan Cukai?

Baca Juga: Ketentuan Barang Bawaan Penumpang untuk Produk Hasil Tembakau

Kebijakan Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau

Peraturan Menteri Keuangan No. 191/2022

Kebijakan kenaikan tarif CHT secara multiyears mulai dilaksanakan pada tahun 2023 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022. PMK ini menetapkan kenaikan tarif CHT sebesar 10% setiap tahun pada 2023 dan 2024, dengan pengecualian khusus untuk sigaret kretek tangan (SKT) yang kenaikannya maksimum hanya 5%. Kebijakan ini mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap sektor yang menyerap banyak tenaga kerja.

Peraturan Menteri Keuangan No. 192/2022

Selain itu, PMK 192/2022 memuat kebijakan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) minimum untuk produk rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Tarif cukai untuk REL dan HPTL naik rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya pada 2023 dan 2024.

Arah Kebijakan Cukai Hasil Tembakau di Masa Depan

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah telah menuliskan rencana untuk melanjutkan kebijakan intensifikasi tarif CHT. Pemerintah berencana kembali menaikkan tarif CHT dengan mekanisme multiyears, yang menunjukkan komitmen untuk terus mengendalikan konsumsi rokok dan meningkatkan penerimaan negara.

Kesimpulan

Kebijakan tarif cukai rokok multiyears pada tahun 2023 dan 2024 telah memberikan dampak positif yang signifikan. Tarif efektif yang terjaga rendah mampu menurunkan produksi rokok, sementara peralihan konsumsi ke rokok golongan 2 dan 3 menunjukkan adaptasi pasar terhadap kebijakan ini. Dengan kebijakan yang berlanjut di masa depan, diharapkan tujuan pengendalian konsumsi rokok dan peningkatan penerimaan negara dapat terus tercapai.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Kebijakan Cukai Rokok, Tarif Cukai Multiyears, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Produksi Rokok, Konsumsi Rokok, Kebijakan Fiskal, Askolani, Cukai Hasil Tembakau, PMK 191/2022, PMK 192/2022, Cukai REL, Cukai HPTL, Penerimaan Negara

Scroll to Top