Table of Contents
ToggleApa Saja Barang yang Terkena Bea Keluar? – Dasar hukum yang mengatur Bea Keluar di Indonesia adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.010/2022 dan PMK Nomor 98/PMK.010/2022. Kedua peraturan ini membentuk dasar hukum yang mengikat terkait pungutan Bea Keluar.
Definisi Bea Keluar
Bea Keluar adalah pungutan negara yang dikenakan berdasarkan undang-undang kepabeanan terhadap barang ekspor. Namun, tidak semua barang yang diekspor dikenakan Bea Keluar.
Barang yang Dikenakan Bea Keluar
Beberapa jenis barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar antara lain:
- Kulit dan kayu.
- Biji kakao.
- Kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya.
- Produk hasil pengolahan mineral logam.
- Produk mineral logam dengan kriteria tertentu.
Baca Juga: Apa itu Bea Keluar dan Bagaimana Cara Menghitungnya?
Jenis Tarif Bea Keluar
Dalam menghitung Bea keluar digunakan dengan menggunakan Tarif Bea Keluar. Tarif Bea Keluar tersebut terdiri dari dua jenis utama: Tarif Advalorem dan Tarif Spesifik.
Tarif Advalorem
Adapun Tarif Advalorem diterapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorem). Rumus perhitungan Bea Keluar dengan Tarif Advalorem adalah sebagai berikut:
Contoh Perhitungan Bea Keluar dengan Tarif Advalorem
Misalkan PT XYZ pada pertengahan bulan Juni ingin mengekspor biji kakao dengan HS 1801.00.10 seberat 100 Metrik Ton. Berdasarkan KMK nomor 19/KMK.4/2022 dapat diketahui bahwa:
- Harga referensi biji kakao pada bulan Juni sebesar USD 2.520,13/MT, maka tarif BK yang digunakan adalah 5% (sesuai PMK no. 39/PMK.010/2022 pasal 4 ayat 2 huruf b).
- Harga ekspor biji kakao pada bulan Juni sebesar USD 2.232/MT.
Jika nilai tukar mata uang yang berlaku 1 USD = Rp14.744,00 maka:
Bea Keluar = 5% x 100 x 2.232 x 14.744,00 = Rp164.543.040,00
Tarif Spesifik
Dalam hal Tarif BK ditetapkan secara spesifik, maka perhitungan Bea Keluar sebagai berikut:
Bea Keluar = Tarif BK per Satuan Barang Dalam Satuan Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang
Contoh Perhitungan Bea Keluar dengan Tarif Spesifik
Misalkan PT ABC pada pertengahan bulan Juni ingin mengekspor CPO dengan HS 1511.10.00 seberat 100 Metrik Ton. Berdasarkan KMK nomor 19/KMK.4/2022 dapat diketahui bahwa:
- Harga referensi CPO pada bulan Juni sebesar USD 1.700,12/MT, maka tarif BK yang digunakan adalah 288 USD/MT (sesuai PMK no. 98/PMK.010/2022 pasal 5 ayat 2 huruf 1).
Jika nilai tukar mata uang yang berlaku 1 USD = Rp14.744,00 maka:
Bea Keluar = 288 x 100 x 14.744,00 = Rp424.627.200,00
Ketentuan Tarif dan Harga Ekspor
Penting untuk dicatat bahwa Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang digunakan dalam perhitungan adalah yang berlaku pada tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor yang diterima oleh Sistem Komputer Pelayanan (SKP).
Jangan lupa selalu memeriksa kesesuaian antara tanggal berlaku peraturan dengan tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor yang tercatat di SKP untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dengan pemahaman mendalam mengenai dasar hukum, jenis barang yang dikenakan Bea Keluar, dan perhitungan tarif, diharapkan eksportir dapat mengoptimalkan proses ekspornya secara efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: Bea Keluar, Tarif BK, PMK Nomor 39, PMK Nomor 98, Ekspor Barang, Advalorem, Spesifik, Harga Ekspor, Dasar Hukum, Kepabeanan
Related posts:
- Perbedaan Impor dan Ekspor : Tujuan, Manfaat, Dokumen dan Proses Pengiriman
- Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD) dalam Ekspor
- Prosedur Kepabeanan Pungutan Negara
- Apa itu Bea Keluar dan Bagaimana Cara Menghitungnya?
- Persetujuan Melakukan Kegiatan Kepabeanan Penyelenggara Pos yang Ditunjuk atau PJT