Ketentuan Dasar Reekspor
Definisi Resmi
Menurut Pasal 1 angka 8 PMK 102/2019, ekspor kembali adalah pengeluaran barang impor dari kawasan pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara (TPS) ke luar daerah pabean. Ini berarti barang yang diimpor ke Indonesia dapat diekspor kembali dengan memenuhi syarat-syarat tertentu.
Table of Contents
ToggleKriteria Barang yang Bisa Diekspor Kembali
Berdasarkan Pasal 2 ayat 2 PMK 102/2019, terdapat empat kriteria barang impor yang dapat diekspor kembali:
- Tidak Sesuai Pesanan: Barang impor yang diterima tidak sesuai dengan pesanan.
- Salah Kirim: Barang impor yang diterima salah kirim.
- Rusak: Barang impor yang diterima dalam kondisi rusak.
- Tidak Memenuhi Ketentuan: Barang impor yang tidak dapat diimpor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses Persetujuan dan Pelaksanaan Reekspor
Ekspor kembali atas barang impor harus mendapat persetujuan dari kepala kantor pabean. Selain itu, ekspor kembali juga dapat dilakukan untuk barang kiriman yang ditolak oleh penerima, dengan syarat memenuhi ketentuan dan alasan yang ditetapkan.
Baca Juga: Cara Cek Barang Kena Larangan dan Pembatasan (Lartas) dalam Ekspor-Impor
Barang Impor Sementara
Ekspor kembali juga bisa dilakukan atas barang impor sementara yang telah selesai digunakan sesuai dengan jangka waktu yang diizinkan. Proses ini harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan impor sementara dan tata laksana ekspor.
Kondisi yang Tidak Memungkinkan Reekspor
Tidak semua barang impor dapat diekspor kembali. Berdasarkan Pasal 6 PMK 102/2019, ada beberapa kondisi yang membuat ekspor kembali tidak diperkenankan:
- Barang impor belum diajukan pemberitahuan pabean impor dan telah dilakukan penindakan dengan hasil pemeriksaan fisik sebagai berikut:
- Jumlah peti kemas atau kemasan tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean pengangkutan barang.
- Barang tidak ditemukan sebagaimana yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean pengangkutan barang.
- Ditemukan barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean pengangkutan barang yang seharusnya diberitahukan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang manifes.
- Barang yang merupakan barang larangan dan/atau pembatasan impor yang tidak tercantum dalam pemberitahuan pabean pengangkutan barang, serta importir tidak memiliki perizinan yang diperlukan.
- Barang impor yang telah diajukan pemberitahuan pabean impor serta telah dilakukan pemeriksaan fisik dengan hasil jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai, kecuali dalam hal:
- Pemberitahuan pabean impor disampaikan oleh importir yang mendapatkan pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau Importir yang ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan.
- Pemberitahuan pabean impor disampaikan oleh importir produsen yang tergolong sebagai Importir berisiko rendah.
Kesimpulan
Reekspor atau ekspor kembali merupakan solusi penting dalam perdagangan internasional yang memungkinkan pengelolaan barang impor yang tidak sesuai dengan pesanan, salah kirim, rusak, atau tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan pemahaman yang tepat tentang ketentuan dan prosedur reekspor, eksportir dapat mengoptimalkan proses perdagangan mereka dan menghindari kendala yang mungkin timbul.
Demikian pembahasan mengenai Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: reekspor, ekspor kembali, kepabeanan, PMK 102/2019, perdagangan internasional, barang impor, barang ekspor, peraturan bea cukai, eksportir, importir
Related posts:
- PMK 128 Tahun 2023: Perubahan Dalam Ketentuan MITA Kepabeanan
- Objek Pajak Bea Cukai: Definisi dan Pengertian
- Pengawasan Angkut Terus dan Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor
- Pembongkaran dan Pemuatan Barang Impor atau Ekspor Dari dan Ke Sarkut Untuk Diangkut Lanjut
- Pemasukan dan Pengeluaran Barang Impor atau Ekspor ke Kawasan Pabean Untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut