Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali
Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali? – Reekspor, atau yang dikenal dengan ekspor kembali, adalah proses pengeluaran barang impor dari kawasan pabean ke luar negeri tanpa mengalami perubahan signifikan. Dalam konteks kepabeanan Indonesia, ketentuan mengenai reekspor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 102/2019.

Ketentuan Dasar Reekspor

Definisi Resmi

Menurut Pasal 1 angka 8 PMK 102/2019, ekspor kembali adalah pengeluaran barang impor dari kawasan pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara (TPS) ke luar daerah pabean. Ini berarti barang yang diimpor ke Indonesia dapat diekspor kembali dengan memenuhi syarat-syarat tertentu.

Table of Contents

Toggle
  • Ketentuan Dasar Reekspor
    • Definisi Resmi
    • Kriteria Barang yang Bisa Diekspor Kembali
    • Proses Persetujuan dan Pelaksanaan Reekspor
    • Barang Impor Sementara
  • Kondisi yang Tidak Memungkinkan Reekspor
  • Kesimpulan

Kriteria Barang yang Bisa Diekspor Kembali

Berdasarkan Pasal 2 ayat 2 PMK 102/2019, terdapat empat kriteria barang impor yang dapat diekspor kembali:

  1. Tidak Sesuai Pesanan: Barang impor yang diterima tidak sesuai dengan pesanan.
  2. Salah Kirim: Barang impor yang diterima salah kirim.
  3. Rusak: Barang impor yang diterima dalam kondisi rusak.
  4. Tidak Memenuhi Ketentuan: Barang impor yang tidak dapat diimpor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses Persetujuan dan Pelaksanaan Reekspor

Ekspor kembali atas barang impor harus mendapat persetujuan dari kepala kantor pabean. Selain itu, ekspor kembali juga dapat dilakukan untuk barang kiriman yang ditolak oleh penerima, dengan syarat memenuhi ketentuan dan alasan yang ditetapkan.

Baca Juga: Cara Cek Barang Kena Larangan dan Pembatasan (Lartas) dalam Ekspor-Impor

Barang Impor Sementara

Ekspor kembali juga bisa dilakukan atas barang impor sementara yang telah selesai digunakan sesuai dengan jangka waktu yang diizinkan. Proses ini harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan impor sementara dan tata laksana ekspor.

Kondisi yang Tidak Memungkinkan Reekspor

Tidak semua barang impor dapat diekspor kembali. Berdasarkan Pasal 6 PMK 102/2019, ada beberapa kondisi yang membuat ekspor kembali tidak diperkenankan:

  • Barang impor belum diajukan pemberitahuan pabean impor dan telah dilakukan penindakan dengan hasil pemeriksaan fisik sebagai berikut:
    • Jumlah peti kemas atau kemasan tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean pengangkutan barang.
    • Barang tidak ditemukan sebagaimana yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean pengangkutan barang.
    • Ditemukan barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean pengangkutan barang yang seharusnya diberitahukan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang manifes.
    • Barang yang merupakan barang larangan dan/atau pembatasan impor yang tidak tercantum dalam pemberitahuan pabean pengangkutan barang, serta importir tidak memiliki perizinan yang diperlukan.
  • Barang impor yang telah diajukan pemberitahuan pabean impor serta telah dilakukan pemeriksaan fisik dengan hasil jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai, kecuali dalam hal:
    • Pemberitahuan pabean impor disampaikan oleh importir yang mendapatkan pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau Importir yang ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan.
    • Pemberitahuan pabean impor disampaikan oleh importir produsen yang tergolong sebagai Importir berisiko rendah.

Kesimpulan

Reekspor atau ekspor kembali merupakan solusi penting dalam perdagangan internasional yang memungkinkan pengelolaan barang impor yang tidak sesuai dengan pesanan, salah kirim, rusak, atau tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan pemahaman yang tepat tentang ketentuan dan prosedur reekspor, eksportir dapat mengoptimalkan proses perdagangan mereka dan menghindari kendala yang mungkin timbul.

Demikian pembahasan mengenai Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: reekspor, ekspor kembali, kepabeanan, PMK 102/2019, perdagangan internasional, barang impor, barang ekspor, peraturan bea cukai, eksportir, importir

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019
  2. Mitra Utama Kepabeanan (MITA) – Fasilitas Kepabeanan Khusus bagi Importir dan Eksportir
  3. Pengawasan Angkut Terus dan Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor
  4. Pembongkaran dan Pemuatan Barang Impor atau Ekspor Dari dan Ke Sarkut Untuk Diangkut Lanjut
  5. Pemasukan dan Pengeluaran Barang Impor atau Ekspor ke Kawasan Pabean Untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut
💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Categories

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs Indonesian customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

    Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

  • Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

    Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

  • How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

    How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio