Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memperkenalkan dua peraturan baru, yaitu PMK Nomor 104 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai dan PMK Nomor 114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai. Kedua regulasi ini diharapkan dapat memperkuat kerangka hukum terkait pengelolaan kepabeanan dan cukai serta meningkatkan kepatuhan pengguna jasa.
Mengapa Aturan Baru Ini Penting?
1. Kesenjangan dalam Peraturan Sebelumnya
Regulasi sebelumnya, yaitu PMK Nomor 197 Tahun 2016 dan PMK Nomor 258 Tahun 2016, dinilai kurang mampu memenuhi kebutuhan pengawasan yang komprehensif. Selain itu, mekanisme audit kepabeanan dan cukai belum diatur secara menyeluruh sehingga menyulitkan otoritas dalam memonitor kepatuhan pengguna jasa.
2. Fokus pada Kepatuhan dan Transparansi
Dengan aturan baru ini, Bea Cukai memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk mengawasi, menguji, dan meningkatkan kepatuhan pengguna jasa. Selain itu, proses audit akan lebih transparan dan terstruktur untuk mengurangi risiko pelanggaran.
PMK Nomor 104 Tahun 2024: Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan
Pokok Pengaturan
PMK ini mencakup beberapa aspek penting, antara lain:
- Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan
Sesuai Pasal 4 ayat 1, pembukuan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan kepatuhan hukum dan monitoring keberlangsungan usaha. - Permintaan Informasi Laporan Keuangan
Berdasarkan Pasal 7 ayat 1, Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai memiliki kewenangan untuk meminta informasi keuangan guna mitigasi risiko audit. - Sanksi Administrasi
Pasal 6, Pasal 10 ayat 3, dan Pasal 13 mengatur sanksi berupa denda, pemblokiran akses, hingga pembekuan NPPBKC bagi pengguna jasa yang tidak mematuhi ketentuan.
Tujuan Utama Aturan Baru
PMK ini dirancang untuk:
- Melaksanakan amanat Undang-Undang terkait kewajiban pembukuan.
- Menguji kepatuhan pengguna jasa.
- Memanfaatkan analisis laporan keuangan untuk mendukung pelayanan dan pengawasan.
PMK Nomor 114 Tahun 2024: Audit Kepabeanan dan Cukai
Tujuan dan Fokus Utama
PMK ini bertujuan untuk:
- Mengatur proses audit kepabeanan dan cukai secara menyeluruh.
- Memberikan landasan hukum untuk teknik audit seperti sampling data.
- Menyusun laporan khusus untuk audit yang dihentikan.
- Menghindari masa audit pada dokumen impor yang telah kedaluwarsa.
Perubahan Signifikan
Regulasi ini memperkenalkan beberapa pembaruan penting:
- Teknik Audit Sampling
Memungkinkan pengujian fisik barang berdasarkan teknik sampling untuk efisiensi waktu. - Perubahan Periode Audit
Mencegah dokumen impor yang telah kedaluwarsa menjadi hambatan dalam pelaksanaan audit.
Baca Juga:
Dampak Aturan Baru
Bagi Pengguna Jasa
- Peningkatan Kepatuhan
Dengan aturan baru, pengguna jasa wajib lebih teliti dalam melaksanakan pembukuan dan menyiapkan dokumen yang relevan untuk audit. - Transparansi Proses
Audit menjadi lebih terstruktur sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi pelaku usaha.
Bagi Pemerintah
- Optimalisasi Pengawasan
Peraturan ini memperkuat pengawasan terhadap aktivitas kepabeanan dan cukai. - Peningkatan Penerimaan Negara
Kepatuhan yang lebih tinggi diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.
Penutup
Dengan diberlakukannya PMK Nomor 104 Tahun 2024 dan PMK Nomor 114 Tahun 2024, diharapkan sistem pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai semakin transparan, akuntabel, dan efektif. Kami mengajak seluruh pengguna jasa untuk mematuhi ketentuan ini demi mendukung terciptanya ekosistem bisnis yang sehat dan berdaya saing.