Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Cara Tracking Barang Kiriman dari Luar Negeri melalui Laman Bea Cukai

Cara Tracking Barang Kiriman dari Luar Negeri melalui Laman Bea Cukai

Cara Tracking Barang Kiriman – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menyediakan akses tracking barang kiriman melalui laman www.beacukai.go.id/barangkiriman guna memudahkan masyarakat yang ingin melacak barang kiriman dari luar negeri, baik barang dari belanja online atau jenis barang kiriman lainnya.

1. Proses Tracking Barang Kiriman

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar menjelaskan bahwa proses tracking barang kiriman sangat mudah dan cepat. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Buka laman www.beacukai.go.id/barangkiriman.
  2. Masukkan nomor tracking/consignment note/resi/airway bill pada kolom yang tersedia.
  3. Masukkan keycode sesuai dengan yang tertera pada layar.
  4. Klik submit dan lihat detail untuk melihat status barang kiriman.

Baca Juga: Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Non Perdagangan

2. Jenis-Jenis Status pada Barang Kiriman

Memahami berbagai jenis status pada barang kiriman akan membantu Anda dalam melacak posisi dan kondisi barang. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai jenis-jenis status yang mungkin Anda temui:

2.1 Data Tidak Ditemukan

Apabila status yang didapatkan adalah “Hasil pencarian: Data tidak ditemukan”, kemungkinan penyebabnya antara lain:

  • Barang belum tiba di Indonesia.
  • Barang sudah tiba di Indonesia tetapi belum dilaporkan ke DJBC oleh penyelenggara pos.
  • Barang memang tidak pernah ada (indikasi penipuan).

2.2 Dokumen Diterima untuk Diproses Bea Cukai

Ketika dokumen atas barang sudah masuk ke sistem DJBC tetapi masih diperlukan proses validasi, maka status yang muncul adalah “Dokumen diterima untuk diproses Bea Cukai”. Setelah proses validasi selesai, statusnya akan berubah menjadi “Selesai validasi sistem Bea Cukai”.

2.3 Penetapan SPPBMCP

Jika status yang muncul adalah “Penetapan SPPBMCP (pembayaran dan persetujuan keluar) menunggu penyiapan barang oleh penyelenggara Pos/PJT untuk dilakukan pemindai (x-ray) atau manifes”, berarti petugas DJBC telah menetapkan pungutan negara sesuai data di dokumen barang yang dilampirkan. Namun, masih memerlukan pengecekan lebih lanjut melalui alat pemindai atau x-ray.

2.4 Barang Akan Diperiksa Fisik

Barang kiriman yang mendapat jalur merah akan melalui pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen. Status yang muncul adalah “Barang akan diperiksa fisik, menunggu penyiapan barang oleh penyelenggara pos”. Artinya, barang kiriman perlu dilakukan pemeriksaan fisik, dan DJBC tengah menunggu penyelenggara pos menyiapkan barang.

2.5 Barang Terkena Aturan Lartas

Status “Barang terkena aturan Larangan/Pembatasan” (Lartas) menunjukkan bahwa penanggung jawab barang kiriman harus menyelesaikan persyaratan dari kementerian terkait agar barang bisa dikeluarkan.

2.6 Penetapan SPPBMCP dan Konfirmasi ke Penyelenggara Pos

Apabila muncul status “Penetapan SPPBMCP (pembayaran dan persetujuan keluar), penerima barang silahkan konfirmasi ke penyelenggara Pos/PJT”, berarti pungutan negara sudah ditetapkan sesuai dengan hasil pemeriksaan barang. Pemilik barang dapat segera mengonfirmasi ke penyelenggara pos untuk pembayaran.

2.7 Barang Keluar dari Gudang

Ketika seluruh urusan kepabeanan atas barang sudah selesai, baik yang ditetapkan jalur merah maupun jalur hijau, status yang muncul adalah “Barang keluar dari gudang”. Pada tahap ini, informasi terkait barang kiriman sepenuhnya sudah berada di penyelenggara pos.

Kesimpulan

Dengan memahami proses dan status tracking pengiriman barang dari luar negeri yang disediakan oleh DJBC, Anda dapat lebih mudah melacak barang kiriman dan mengatasi masalah yang mungkin muncul selama proses pengiriman. Selalu pastikan untuk menggunakan informasi yang valid dari laman resmi DJBC dan berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan DJBC.

Demikian pembahasan Cara Tracking Barang Kiriman dari Luar Negeri melalui Laman Bea Cukai. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: tracking barang kiriman, bea cukai, DJBC, pengiriman internasional, belanja online, proses bea cukai, status tracking, resi pengiriman, penipuan pengiriman, barang impor

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Perubahan Format Customs Declaration Sesuai PER-5/BC/2025
  2. Aturan Barang Kiriman dari Luar Negeri sesuai PMK 96 Tahun 2023
  3. Kewenangan Pejabat Bea Cukai dalam Membuka Surat yang Dikirim Lewat Pos
  4. Memahami Vooruitslag: Salah Satu Fasilitas dari Direktorat Jenderal Bea Cukai
  5. Cara Mengecek Barang yang Tertahan di Bea Cukai

Featured Articles

  • Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

    Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

  • PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

  • Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

    Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

  • Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

    Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

  • NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

    NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (432)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (90)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (69)
  • Pabean (229)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (57)
  • Umum (10)

Archives

  • February 2026 (3)
  • January 2026 (1)
  • December 2025 (2)
  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (7)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

    Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

  • PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

  • Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

    Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

Categories

  • Artikel Bea Cukai (432)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (90)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (69)
  • Pabean (229)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (57)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top