
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Perubahan Keempat atas Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2016 tentang Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) sebagai respons atas berbagai tantangan operasional dan kebijakan pengawasan. Dokumen ini dirancang untuk menyelaraskan ketentuan tata laksana dengan peraturan yang lebih tinggi, mengatasi inefisiensi logistik, dan memastikan pelayanan yang seragam di lapangan.
Perubahan ini muncul dari evaluasi mendalam terhadap proses bisnis yang tidak dapat difasilitasi sepenuhnya, perbedaan penafsiran skema integrasi Kawasan Berikat (KB)-PLB, serta kebutuhan penegasan persyaratan administrasi agar petugas Bea Cukai memberikan pelayanan equal treatment.
Empat Maksud dan Tujuan Utama Perubahan
1. Penyelarasan Ketentuan Tata Laksana dengan PMK
Perubahan memastikan konsistensi antara PER-01/BC/2016 dengan Peraturan Menteri Keuangan terkait, khususnya pada Pasal 6 yang mengatur format dokumen PPK-PLB. Hal ini memungkinkan proses bisnis yang sebelumnya terhambat dapat berjalan lancar.
2. Penyempurnaan Format Dokumen PPK-PLB (Lampiran VI)
Dokumen Pemberitahuan Pemasukan Kembali Barang Asal Pusat Logistik Berikat dari Lokasi Penerima Fasilitas di Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke PLB kini diperbarui. Elemen data disesuaikan untuk mengakomodasi skema pemasukan kembali barang operasional pertambangan oleh importir atau pihak yang mengimpor barang untuk penerima fasilitas pembebasan masterlist.
3. Optimalisasi Integrasi KB-PLB (Pasal 69A)
Skema integrasi Kawasan Berikat (KB) dengan PLB disempurnakan untuk mengurangi inefisiensi biaya dan waktu. Barang milik KB yang ditimbun di PLB kini dapat mengalir lebih efisien melalui arus barang dan dokumen yang terintegrasi.
4. Penyempurnaan Persyaratan Administrasi PLB (Pasal 11 dan 12)
Persyaratan pendirian dan operasional PLB diperjelas, termasuk kewajiban memiliki calon penimbun barang tujuan pengeluaran saat izin prinsip diberikan.
Optimalisasi Fungsi PLB Floating Storage
Penambahan Penimbunan Barang Curah
Perubahan mengakomodasi penimbunan barang curah di PLB Floating Storage di luar daerah pabean. Fasilitas ini memungkinkan PLB menangani:
-
Barang asal TLDDP (Tempat Lain Dalam Daerah Pabean)
-
Barang asal luar daerah pabean
-
Ekspor dan Transhipment
-
Impor untuk dipakai
Kegiatan Sederhana di PLB Floating Storage
PLB Floating Storage kini dapat menimbun barang curah dengan aktivitas terbatas yang efisien, mendukung logistik maritim dan offshore.
Baca Juga: Permohonan Perubahan Penetapan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB)
Persyaratan Administratif PLB yang Diperbarui
Persyaratan Pendirian (Before vs After)

Penambahan Jenis Barang (Pasal 16)
Pengusaha PLB/PD/PLB dapat mengajukan perubahan jenis barang yang ditimbun milik importir, eksportir, atau supplier LN dengan izin usaha yang sesuai.
Integrasi KB-PLB: Arus Barang dan Dokumen
Ketentuan Pengeluaran Barang
Perubahan Pasal 69A menjelaskan arus barang titipan KB di PLB:
-
Penjualan ke TLDDP: Menggunakan BC 2.5 dibuat oleh KB A, berlaku ketentuan penjualan lokal KB.
-
Penjualan ke KB B: Menggunakan BC 2.7 dibuat oleh KB A + faktur FP 07 dari KB A ke KB B.
-
Pengeluaran ke KB A pemilik: Menggunakan BC 2.7 dibuat oleh PLB.
Diagram Arus KB A → PLB → KB B/TLDDP
-
KB A → PLB: BC 2.7
-
PLB → TLDDP: BC 2.5 (KB A)
-
PLB → KB B: BC 2.7 + FP 07
-
PLB → KB A: BC 2.7
Format Dokumen PPK-PLB Baru (Lampiran VI)
Elemen Utama PPK-PLB
Dokumen PPK-PLB kini mencakup:
-
Nomor Pendaftaran & Tanggal
-
Identitas Pengusaha PLB/PD/PLB (Nama, Nomor Izin, Alamat)
-
Identitas Perusahaan Pengembalikan Barang (Nama, NPWP, Alamat)
-
Uraian Barang Dikembalikan (Kode Barang, HS Code, Jumlah, Satuan, Uraian, Dok Pengeluaran, Masterlist)
-
Lembar Persetujuan Pejabat Bea Cukai & Pengusaha PLB
Before: Hanya mengakomodir pengembalian oleh penerima fasilitas.
After: Pengembalian dapat dilakukan oleh penerima fasilitas atau importir dalam SKEP penerima fasilitas.
Manfaat Perubahan untuk Pelaku Usaha
Perubahan Keempat PER-01/BC/2016 memberikan kepastian hukum dan efisiensi operasional bagi:
-
Pengusaha PLB yang ingin mengintegrasikan dengan KB
-
Importir/eksportir yang memanfaatkan PLB untuk barang masterlist
-
Industri pertambangan dengan barang operasional
-
Pelabuhan floating storage untuk barang curah
Implementasi perubahan ini memastikan PLB dapat segera dimanfaatkan saat izin operasional diberikan, dengan pelayanan Bea Cukai yang seragam dan adil.






Leave a Reply