Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

Table of Contents

Toggle
  • Empat Maksud dan Tujuan Utama Perubahan
  • Optimalisasi Fungsi PLB Floating Storage
  • Persyaratan Administratif PLB yang Diperbarui
  • Penambahan Jenis Barang (Pasal 16)
  • Integrasi KB-PLB: Arus Barang dan Dokumen
  • Format Dokumen PPK-PLB Baru (Lampiran VI)
  • Manfaat Perubahan untuk Pelaku Usaha

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Perubahan Keempat atas Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2016 tentang Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) sebagai respons atas berbagai tantangan operasional dan kebijakan pengawasan. Dokumen ini dirancang untuk menyelaraskan ketentuan tata laksana dengan peraturan yang lebih tinggi, mengatasi inefisiensi logistik, dan memastikan pelayanan yang seragam di lapangan.

Perubahan ini muncul dari evaluasi mendalam terhadap proses bisnis yang tidak dapat difasilitasi sepenuhnya, perbedaan penafsiran skema integrasi Kawasan Berikat (KB)-PLB, serta kebutuhan penegasan persyaratan administrasi agar petugas Bea Cukai memberikan pelayanan equal treatment.

Empat Maksud dan Tujuan Utama Perubahan

1. Penyelarasan Ketentuan Tata Laksana dengan PMK

Perubahan memastikan konsistensi antara PER-01/BC/2016 dengan Peraturan Menteri Keuangan terkait, khususnya pada Pasal 6 yang mengatur format dokumen PPK-PLB. Hal ini memungkinkan proses bisnis yang sebelumnya terhambat dapat berjalan lancar.

2. Penyempurnaan Format Dokumen PPK-PLB (Lampiran VI)

Dokumen Pemberitahuan Pemasukan Kembali Barang Asal Pusat Logistik Berikat dari Lokasi Penerima Fasilitas di Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke PLB kini diperbarui. Elemen data disesuaikan untuk mengakomodasi skema pemasukan kembali barang operasional pertambangan oleh importir atau pihak yang mengimpor barang untuk penerima fasilitas pembebasan masterlist.

3. Optimalisasi Integrasi KB-PLB (Pasal 69A)

Skema integrasi Kawasan Berikat (KB) dengan PLB disempurnakan untuk mengurangi inefisiensi biaya dan waktu. Barang milik KB yang ditimbun di PLB kini dapat mengalir lebih efisien melalui arus barang dan dokumen yang terintegrasi.

4. Penyempurnaan Persyaratan Administrasi PLB (Pasal 11 dan 12)

Persyaratan pendirian dan operasional PLB diperjelas, termasuk kewajiban memiliki calon penimbun barang tujuan pengeluaran saat izin prinsip diberikan.

Optimalisasi Fungsi PLB Floating Storage

Penambahan Penimbunan Barang Curah

Perubahan mengakomodasi penimbunan barang curah di PLB Floating Storage di luar daerah pabean. Fasilitas ini memungkinkan PLB menangani:

  • Barang asal TLDDP (Tempat Lain Dalam Daerah Pabean)

  • Barang asal luar daerah pabean

  • Ekspor dan Transhipment

  • Impor untuk dipakai

Kegiatan Sederhana di PLB Floating Storage

PLB Floating Storage kini dapat menimbun barang curah dengan aktivitas terbatas yang efisien, mendukung logistik maritim dan offshore.

Baca Juga: Permohonan Perubahan Penetapan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB)

Persyaratan Administratif PLB yang Diperbarui

Persyaratan Pendirian (Before vs After)

Persyaratan Pendirian (Before vs After)

Penambahan Jenis Barang (Pasal 16)

Pengusaha PLB/PD/PLB dapat mengajukan perubahan jenis barang yang ditimbun milik importir, eksportir, atau supplier LN dengan izin usaha yang sesuai.

Integrasi KB-PLB: Arus Barang dan Dokumen

Ketentuan Pengeluaran Barang

Perubahan Pasal 69A menjelaskan arus barang titipan KB di PLB:

  1. Penjualan ke TLDDP: Menggunakan BC 2.5 dibuat oleh KB A, berlaku ketentuan penjualan lokal KB.

  2. Penjualan ke KB B: Menggunakan BC 2.7 dibuat oleh KB A + faktur FP 07 dari KB A ke KB B.

  3. Pengeluaran ke KB A pemilik: Menggunakan BC 2.7 dibuat oleh PLB.

Diagram Arus KB A → PLB → KB B/TLDDP

  • KB A → PLB: BC 2.7

  • PLB → TLDDP: BC 2.5 (KB A)

  • PLB → KB B: BC 2.7 + FP 07

  • PLB → KB A: BC 2.7

Format Dokumen PPK-PLB Baru (Lampiran VI)

Elemen Utama PPK-PLB

Dokumen PPK-PLB kini mencakup:

  1. Nomor Pendaftaran & Tanggal

  2. Identitas Pengusaha PLB/PD/PLB (Nama, Nomor Izin, Alamat)

  3. Identitas Perusahaan Pengembalikan Barang (Nama, NPWP, Alamat)

  4. Uraian Barang Dikembalikan (Kode Barang, HS Code, Jumlah, Satuan, Uraian, Dok Pengeluaran, Masterlist)

  5. Lembar Persetujuan Pejabat Bea Cukai & Pengusaha PLB

Before: Hanya mengakomodir pengembalian oleh penerima fasilitas.
After: Pengembalian dapat dilakukan oleh penerima fasilitas atau importir dalam SKEP penerima fasilitas.

Manfaat Perubahan untuk Pelaku Usaha

Perubahan Keempat PER-01/BC/2016 memberikan kepastian hukum dan efisiensi operasional bagi:

  • Pengusaha PLB yang ingin mengintegrasikan dengan KB

  • Importir/eksportir yang memanfaatkan PLB untuk barang masterlist

  • Industri pertambangan dengan barang operasional

  • Pelabuhan floating storage untuk barang curah

Implementasi perubahan ini memastikan PLB dapat segera dimanfaatkan saat izin operasional diberikan, dengan pelayanan Bea Cukai yang seragam dan adil.


Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: PLB, Pusat Logistik Berikat, PER-01/BC/2016, perubahan keempat PLB, integrasi KB PLB, PPK-PLB, floating storage PLB, persyaratan PLB, Pasal 69A PLB, masterlist PLB

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Perubahan dan Pembatalan Dokumen TPB Sesuai PER-07/BC/2021
  2. Pemasukan Barang dari TPB Lain ke TPB Sesuai PER-07/BC/2021
  3. Dokumen TPB Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Tempat Penimbunan Berikat
  4. Ketentuan Pengeluaran Barang Dari Kawasan Berikat
  5. Permohonan Perubahan Penetapan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB)

Leave a ReplyCancel reply

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Categories

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • What Is Kawasan Berikat Indonesia: Bonded Zones Explained

    What Is Kawasan Berikat Indonesia: Bonded Zones Explained

  • Indonesia to USA Export: Requirements and Process Explained

    Indonesia to USA Export: Requirements and Process Explained

  • Exporting Cashew Nuts from Indonesia: Regulations and Procedures for Exporters

    Exporting Cashew Nuts from Indonesia: Regulations and Procedures for Exporters

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Platform informasi kepabeanan dan cukai Indonesia. Panduan impor, ekspor, fasilitas, regulasi, dan kalkulator bea masuk terlengkap.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio