Table of Contents
ToggleBea Cukai memiliki peran penting dalam melindungi masyarakat dan industri dari ancaman barang-barang berbahaya. Salah satu mekanisme penting dalam menjalankan fungsi ini adalah melalui tindakan pengawasan oleh satuan tugas patroli laut Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Salah satu strategi yang digunakan adalah hot pursuit. Artikel ini akan menjelaskan secara rinci tentang hot pursuit, dasar hukumnya, prosedur pelaksanaannya, serta implikasinya dalam konteks penegakan hukum Bea Cukai di Indonesia.
Definisi Hot Pursuit
Apa itu Hot Pursuit?
Hot pursuit atau pengejaran seketika adalah tindakan pengejaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap sarana pengangkut yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan. Tindakan ini dilakukan secara terus menerus hingga keluar dari daerah pabean atau wilayah yurisdiksi tertentu. Konsep ini memungkinkan pengejaran lintas batas wilayah dalam rangka menangkap pelaku pelanggaran hukum.
Dasar Hukum Hot Pursuit
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No.179/PMK.04/2019 tentang Patroli Laut DJBC (PMK 179/2019), satuan tugas patroli laut DJBC diberikan kewenangan untuk melakukan hot pursuit jika diperlukan. Beleid ini mengatur bahwa satgas patroli laut dapat melakukan pengejaran sarana pengangkut secara terus menerus hingga keluar dari daerah pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum laut internasional.
Hak untuk melakukan hot pursuit dalam hukum laut internasional dikenal sebagai hak pengejaran seketika (right of hot pursuit), yang diatur dalam Pasal 111 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Indonesia telah meratifikasi UNCLOS melalui UU No. 17/1985 tentang Pengesahan UNCLOS, sehingga ketentuan ini berlaku di Indonesia.
Prosedur Pelaksanaan Hot Pursuit
Identifikasi Pelanggaran
Prosedur hot pursuit dimulai dengan identifikasi pelanggaran oleh aparat penegak hukum. Pihak yang berwenang harus memiliki alasan cukup untuk mengira bahwa sarana pengangkut telah melanggar peraturan perundang-undangan negara pantai.
Pengejaran Sarana Pengangkut
Pengejaran dimulai ketika sarana pengangkut atau salah satu sekocinya berada di perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, jalur tambahan, atau zona ekonomi eksklusif (ZEE). Kegiatan pengejaran harus dilakukan tanpa henti hingga keluar dari wilayah yurisdiksi negara pantai, asalkan pengejaran tersebut terus menerus dan tidak terputus.
Pemberian Tanda Berhenti
Pengejaran hanya boleh dimulai setelah memberikan tanda berhenti dari jarak yang dapat dilihat atau didengar oleh kapal asing tersebut. Jika tanda ini diabaikan, maka pengejaran dapat dilanjutkan hingga keluar dari wilayah yurisdiksi negara pantai.
Penangkapan dan Penindakan
Jika pengejaran berhasil, sarana pengangkut akan ditangkap dan dikenakan penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam konteks DJBC, ini termasuk ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai serta ketentuan lainnya.
Baca Juga: Penyelundupan Barang Ilegal: Panduan Hukum dan Sanksi Pasal Terkait
Implikasi Hot Pursuit dalam Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai
Perlindungan Masyarakat dan Industri
Hot pursuit merupakan alat penting dalam melindungi masyarakat dan industri dari barang-barang berbahaya. Melalui tindakan pengejaran yang efektif, DJBC dapat menangkap pelaku pelanggaran dan mencegah barang-barang ilegal masuk ke wilayah Indonesia.
Kerjasama Antar Lembaga
Pelaksanaan hot pursuit memerlukan kerjasama antar lembaga penegak hukum. Di Indonesia, selain DJBC, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan lembaga lain seperti Badan Keamanan Laut (Bakamla) juga memiliki kewenangan untuk melakukan hot pursuit. Kerjasama yang baik antar lembaga ini sangat penting untuk memastikan penegakan hukum yang efektif.
Kewenangan Khusus dalam Keadaan Mendesak
Hot pursuit memberikan wewenang khusus kepada aparat penegak hukum yang biasanya tidak dapat dijalankan dalam keadaan biasa. Ini termasuk kewenangan untuk melakukan pengejaran lintas batas yurisdiksi dan menangkap pelaku pelanggaran secara langsung.
Kesimpulan
Hot pursuit adalah hak untuk melaksanakan tindakan pengejaran seketika terhadap sarana pengangkut yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan. Dalam konteks DJBC, hot pursuit dilakukan untuk menangkap pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai. Dengan dasar hukum yang kuat dan prosedur yang jelas, hot pursuit membantu DJBC melindungi masyarakat dan industri dari ancaman barang-barang berbahaya. Pelaksanaan hot pursuit juga memerlukan kerjasama yang baik antar lembaga penegak hukum dan harus dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian pembahasan mengenai Hot Pursuit dalam Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: Bea Cukai, hot pursuit, pengejaran seketika, DJBC, patroli laut, Peraturan Menteri Keuangan, PMK 179/2019, penegakan hukum, UNCLOS 1982, perlindungan masyarakat, barang berbahaya, pengejaran lintas batas, hak pengejaran, penindakan kepabeanan, cukai, keamanan laut, kerjasama lembaga, penangkapan pelaku, hak asasi manusia
Related posts:
- Pemerintah Indonesia Batasi Ukuran Barang Kiriman Pekerja Migran
- Bravo Bea Cukai Indonesia: Solusi Komunikasi Masyarakat dengan Bea Cukai
- Panduan Pengajuan Keberatan ke Bea Cukai
- PMK 11 Tahun 2024 : Perkuat Kerja Sama Perdagangan Indonesia-Korsel
- Pemahaman Mengenai Premi dalam Konteks Kepabeanan dan Cukai