Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Hot Pursuit dalam Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai

Hot Pursuit dalam Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai

Table of Contents

Toggle
  • Definisi Hot Pursuit
    • Apa itu Hot Pursuit?
    • Dasar Hukum Hot Pursuit
  • Prosedur Pelaksanaan Hot Pursuit
    • Identifikasi Pelanggaran
    • Pengejaran Sarana Pengangkut
    • Pemberian Tanda Berhenti
    • Penangkapan dan Penindakan
  • Implikasi Hot Pursuit dalam Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai
    • Perlindungan Masyarakat dan Industri
    • Kerjasama Antar Lembaga
    • Kewenangan Khusus dalam Keadaan Mendesak
  • Kesimpulan

Bea Cukai memiliki peran penting dalam melindungi masyarakat dan industri dari ancaman barang-barang berbahaya. Salah satu mekanisme penting dalam menjalankan fungsi ini adalah melalui tindakan pengawasan oleh satuan tugas patroli laut Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Salah satu strategi yang digunakan adalah hot pursuit. Artikel ini akan menjelaskan secara rinci tentang hot pursuit, dasar hukumnya, prosedur pelaksanaannya, serta implikasinya dalam konteks penegakan hukum Bea Cukai di Indonesia.

Definisi Hot Pursuit

Apa itu Hot Pursuit?

Hot pursuit atau pengejaran seketika adalah tindakan pengejaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap sarana pengangkut yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan. Tindakan ini dilakukan secara terus menerus hingga keluar dari daerah pabean atau wilayah yurisdiksi tertentu. Konsep ini memungkinkan pengejaran lintas batas wilayah dalam rangka menangkap pelaku pelanggaran hukum.

Dasar Hukum Hot Pursuit

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No.179/PMK.04/2019 tentang Patroli Laut DJBC (PMK 179/2019), satuan tugas patroli laut DJBC diberikan kewenangan untuk melakukan hot pursuit jika diperlukan. Beleid ini mengatur bahwa satgas patroli laut dapat melakukan pengejaran sarana pengangkut secara terus menerus hingga keluar dari daerah pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum laut internasional.

Hak untuk melakukan hot pursuit dalam hukum laut internasional dikenal sebagai hak pengejaran seketika (right of hot pursuit), yang diatur dalam Pasal 111 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Indonesia telah meratifikasi UNCLOS melalui UU No. 17/1985 tentang Pengesahan UNCLOS, sehingga ketentuan ini berlaku di Indonesia.

Prosedur Pelaksanaan Hot Pursuit

Identifikasi Pelanggaran

Prosedur hot pursuit dimulai dengan identifikasi pelanggaran oleh aparat penegak hukum. Pihak yang berwenang harus memiliki alasan cukup untuk mengira bahwa sarana pengangkut telah melanggar peraturan perundang-undangan negara pantai.

Pengejaran Sarana Pengangkut

Pengejaran dimulai ketika sarana pengangkut atau salah satu sekocinya berada di perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, jalur tambahan, atau zona ekonomi eksklusif (ZEE). Kegiatan pengejaran harus dilakukan tanpa henti hingga keluar dari wilayah yurisdiksi negara pantai, asalkan pengejaran tersebut terus menerus dan tidak terputus.

Pemberian Tanda Berhenti

Pengejaran hanya boleh dimulai setelah memberikan tanda berhenti dari jarak yang dapat dilihat atau didengar oleh kapal asing tersebut. Jika tanda ini diabaikan, maka pengejaran dapat dilanjutkan hingga keluar dari wilayah yurisdiksi negara pantai.

Penangkapan dan Penindakan

Jika pengejaran berhasil, sarana pengangkut akan ditangkap dan dikenakan penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam konteks DJBC, ini termasuk ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai serta ketentuan lainnya.

Baca Juga: Penyelundupan Barang Ilegal: Panduan Hukum dan Sanksi Pasal Terkait

Implikasi Hot Pursuit dalam Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai

Perlindungan Masyarakat dan Industri

Hot pursuit merupakan alat penting dalam melindungi masyarakat dan industri dari barang-barang berbahaya. Melalui tindakan pengejaran yang efektif, DJBC dapat menangkap pelaku pelanggaran dan mencegah barang-barang ilegal masuk ke wilayah Indonesia.

Kerjasama Antar Lembaga

Pelaksanaan hot pursuit memerlukan kerjasama antar lembaga penegak hukum. Di Indonesia, selain DJBC, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan lembaga lain seperti Badan Keamanan Laut (Bakamla) juga memiliki kewenangan untuk melakukan hot pursuit. Kerjasama yang baik antar lembaga ini sangat penting untuk memastikan penegakan hukum yang efektif.

Kewenangan Khusus dalam Keadaan Mendesak

Hot pursuit memberikan wewenang khusus kepada aparat penegak hukum yang biasanya tidak dapat dijalankan dalam keadaan biasa. Ini termasuk kewenangan untuk melakukan pengejaran lintas batas yurisdiksi dan menangkap pelaku pelanggaran secara langsung.

Kesimpulan

Hot pursuit adalah hak untuk melaksanakan tindakan pengejaran seketika terhadap sarana pengangkut yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan. Dalam konteks DJBC, hot pursuit dilakukan untuk menangkap pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai. Dengan dasar hukum yang kuat dan prosedur yang jelas, hot pursuit membantu DJBC melindungi masyarakat dan industri dari ancaman barang-barang berbahaya. Pelaksanaan hot pursuit juga memerlukan kerjasama yang baik antar lembaga penegak hukum dan harus dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Demikian pembahasan mengenai Hot Pursuit dalam Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Bea Cukai, hot pursuit, pengejaran seketika, DJBC, patroli laut, Peraturan Menteri Keuangan, PMK 179/2019, penegakan hukum, UNCLOS 1982, perlindungan masyarakat, barang berbahaya, pengejaran lintas batas, hak pengejaran, penindakan kepabeanan, cukai, keamanan laut, kerjasama lembaga, penangkapan pelaku, hak asasi manusia

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Peran Strategis Kementerian Keuangan dalam Kepabeanan dan Cukai untuk Mendukung Asta Cita Presiden RI
  2. Apa Itu Operasi Jaring Sriwijaya Bea Cukai?
  3. Kewenangan Pejabat Bea Cukai dalam Membuka Surat yang Dikirim Lewat Pos
  4. Pemerintah Indonesia Batasi Ukuran Barang Kiriman Pekerja Migran
  5. Panduan Pengajuan Keberatan ke Bea Cukai

Featured Articles

  • Vessel Declaration Indonesia Customs: Complete Guide to Temporary Import of Foreign Tourist Vessels in Indonesia

    Vessel Declaration Indonesia Customs: Complete Guide to Temporary Import of Foreign Tourist Vessels in Indonesia

  • Vessel Declaration (VD) Bea Cukai: Panduan Lengkap Impor Sementara Kapal Wisata Asing di Indonesia

    Vessel Declaration (VD) Bea Cukai: Panduan Lengkap Impor Sementara Kapal Wisata Asing di Indonesia

  • PMK 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN: Perubahan Penting, Alur Proses, dan Dampaknya

    PMK 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN: Perubahan Penting, Alur Proses, dan Dampaknya

  • Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

    Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

  • PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

    PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (434)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (92)
  • English Customs Article (126)
  • Fasilitas (90)
  • Impor (160)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (69)
  • Pabean (231)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (57)
  • Umum (10)

Archives

  • April 2026 (3)
  • February 2026 (3)
  • January 2026 (1)
  • December 2025 (2)
  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (7)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Vessel Declaration Indonesia Customs: Complete Guide to Temporary Import of Foreign Tourist Vessels in Indonesia

    Vessel Declaration Indonesia Customs: Complete Guide to Temporary Import of Foreign Tourist Vessels in Indonesia

  • Vessel Declaration (VD) Bea Cukai: Panduan Lengkap Impor Sementara Kapal Wisata Asing di Indonesia

    Vessel Declaration (VD) Bea Cukai: Panduan Lengkap Impor Sementara Kapal Wisata Asing di Indonesia

  • PMK 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN: Perubahan Penting, Alur Proses, dan Dampaknya

    PMK 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN: Perubahan Penting, Alur Proses, dan Dampaknya

Categories

  • Artikel Bea Cukai (434)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (92)
  • English Customs Article (126)
  • Fasilitas (90)
  • Impor (160)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (69)
  • Pabean (231)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (57)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top