Panduan Pengajuan Keberatan ke Bea Cukai

Pengajuan Keberatan ke Bea Cukai – Ada kalanya importir, baik perseorangan atau badan hukum, tidak sepakat dengan penetapan yang ditetapkan oleh Bea Cukai. Jika terjadi hal demikian, maka importir dapat mengajukan keberatan ke Bea Cukai.

Peraturan dan Prosedur Pengajuan Keberatan

Pengajuan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 136 tahun 2022 dan dipertegas dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-25/BC/2022. Pengajuan keberatan dapat dilakukan atas penetapan Bea Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk perhitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran; selain tarif dan/atau nilai pabean untuk perhitungan bea masuk; pengenaan sanksi administrasi berupa denda; atau pengenaan bea keluar.

Dalam mengajukan keberatan dapat dilakukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Bea Cukai, tetapi penyampaian keberatan dapat dilakukan secara elektronik melalui portal pengguna jasa Bea Cukai. Apabila pemohon tidak memiliki akses ke portal pengguna jasa, maka pemohon dapat menyampaikan pengajuan keberatan ke situs siaptanding.beacukai.go.id/siaptanding.

Persyaratan Pengajuan Keberatan

Pengajuan keberatan harus diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, ditandangani oleh importir, serta dilampiri bukti data dan bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan, seperti invoice, bukti bayar, salinan penetapan Bea Cukai, atau dokumen rujukan lainnya. Pengajuan keberatan dapat dilakukan oleh selain importir atau pihak yang berhak dengan dilampiri surat kuasa khusus.

Baca Juga: Penyerahan Jaminan dalam Pengajuan Keberatan atas Penetapan Bea Masuk atau Denda Kepabeanan

Cara Pengisian Formulir Keberatan

Form perekaman keberatan pada situs siaptanding.beacukai.go.id/siaptanding dirancang untuk memudahkan importir yang tidak memiliki akses kepabeanan dan cukai pada sistem CEISA 4.0. Pertama, importir memilih terlebih dulu jenis penetapan yang akan diajukan keberatan, lalu mengisikan nomor dan tanggalnya. Kedua, melengkapi data-data yang belum terisi. Ketiga, setelah isian data lengkap, importir menyimpan formulir yang sudah diisi dan menunggu email balasan dari Bea Cukai yang berisikan qrcode.

Baca Juga:  Pemeriksaan Fisik dalam Kepabeanan: Regulasi, Prosedur, dan Implementasi

Apabila importir tidak menemukan data-datanya saat mengisi jenis penetapan, maka importir dapat mengirimkan dokumen penetapan (SPPBMCP, SPTNP, atau lainnya) ke email keberatan.kpusoetta@customs.go.id. Email tersebut akan digunakan sebagai dasar bagian keberatan untuk melakukan input data dokumen penetapan ke aplikasi.

Informasi tata cara pengajuan keberatan juga dapat disimak melalui situs www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-pengajuan-keberatan.html. Bea Cukai berupaya untuk menerapkan implementasi kebijakan sebaik-baiknya, apabila importir tidak sepakat dengan penetapan Bea Cukai, maka importir dapat mengajukan keberatan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Demikianlah panduan pengajuan keberatan ke Bea Cukai. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para importir yang membutuhkan.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Bea Cukai, Pengajuan Keberatan, Peraturan Kepabeanan, Cukai, Importir, Peraturan Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Portal Pengguna Jasa, Sistem CEISA 4.0, Tata Cara Pengajuan Keberatan

Scroll to Top