Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Penyelundupan Barang Ilegal: Panduan Hukum dan Sanksi Pasal Terkait

Penyelundupan Barang Ilegal pasal berapa?

Table of Contents

Toggle
  • Definisi Penyelundupan Barang Ilegal
  • Larangan dan Sanksi
  • Penyelundupan Barang Ilegal pasal berapa?
  • Proses Hukum
    • Pelacakan dan Penangkapan Penyelundupan
    • Penyelidikan dan Bukti Hukum
  • Dampak Hukum dan Sosial
    • Kerusakan Ekonomi dan Keamanan Nasional
    • Kerugian Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat
  • Upaya Pemberantasan Penyelundupan Barang Ilegal
    • Kerjasama Internasional
    • Teknologi dan Inovasi
  • Kesimpulan

Penyelundupan barang ilegal merupakan tindakan yang merugikan, dan tindak kejahatan ini mencakup sejumlah kegiatan yang melanggar hukum. Dalam panduan ini, kami akan membahas secara mendalam tentang pasal-pasal hukum yang terkait dengan penyelundupan barang ilegal.

Definisi Penyelundupan Barang Ilegal

Penyelundupan barang ilegal didefinisikan sebagai perbuatan membawa, mengirim, atau menerima barang yang melanggar hukum. Barang-barang ini termasuk, namun tidak terbatas pada narkotika, senjata ilegal, dan barang-barang berbahaya lainnya.

Larangan dan Sanksi

Dalam melawan penyelundupan, hukum telah menetapkan larangan keras terhadap setiap bentuk keterlibatan. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai sanksi pidana yang serius, termasuk hukuman penjara dan denda yang substansial.

Penyelundupan Barang Ilegal pasal berapa?

Penyelundupan barang ilegal diatur oleh undang-undang pidana di berbagai negara. Di Indonesia, pasal yang umumnya terkait dengan penyelundupan barang ilegal dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Pasal yang dapat diterapkan tergantung pada jenis barang yang diselundupkan, tetapi salah satu pasal yang relevan adalah Pasal 102 UU Kepabeanan, yang menyatakan bahwa:

“Setiap orang yang dengan sengaja menyelundupkan barang-barang yang dilarang atau dikenakan pajak di bidang kepabeanan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Proses Hukum

Pelacakan dan Penangkapan Penyelundupan

Langkah pertama dalam menanggulangi penyelundupan  adalah pelacakan dan penangkapan para pelaku. Penegakan hukum memiliki tim khusus yang bertugas untuk memantau dan mendeteksi kegiatan penyelundupan.

Penyelidikan dan Bukti Hukum

Setelah penangkapan, penyelidikan mendalam dilakukan untuk mengumpulkan bukti yang kuat. Ini melibatkan analisis forensik, interogasi saksi, dan pemeriksaan dokumen terkait untuk memastikan keberhasilan proses hukum.

Baca Juga: Dampak Pelaku Penyelundupan Terhadap Pungutan Negara

Dampak Hukum dan Sosial

Kerusakan Ekonomi dan Keamanan Nasional

Penyelundupan bukan hanya masalah hukum semata, tetapi juga berdampak besar pada ekonomi dan keamanan nasional. Upaya pencegahan dan penegakan hukum menjadi krusial untuk melindungi kestabilan negara.

Kerugian Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat

Sebagian besar barang ilegal yang diselundupkan juga dapat merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat. Keterlibatan dalam perdagangan ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memberikan dampak negatif pada keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Upaya Pemberantasan Penyelundupan Barang Ilegal

Kerjasama Internasional

Mengatasi penyelundupan memerlukan kerjasama internasional yang erat. Negara-negara bekerja sama dalam pertukaran informasi dan sumber daya untuk memperkuat kontrol perbatasan dan mempersempit celah bagi para penyelundup.

Teknologi dan Inovasi

Pemanfaatan teknologi canggih, seperti pemindaian barang otomatis dan kecerdasan buatan, menjadi kunci dalam memperkuat upaya pemberantasan. Inovasi ini membantu pihak berwenang untuk mendeteksi barang ilegal dengan lebih efisien.

Kesimpulan

Penyelundupan bukan hanya ancaman terhadap keamanan nasional, tetapi juga merugikan ekonomi dan lingkungan. Dengan penerapan hukum yang ketat dan upaya bersama antarnegara, kita dapat melindungi masyarakat dari dampak negatif perdagangan ilegal ini.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: penyelundupan, hukum pasal, sanksi hukum, penegakan hukum, keamanan nasional, lingkungan, kerjasama internasional, teknologi canggih, perdagangan ilegal

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Dampak Pelaku Penyelundupan Terhadap Pungutan Negara
  2. Sarana Prasarana yang Wajib Ada di Kawasan Pabean
  3. Tata Cara Pendaftaran IMEI Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut Sesuai PER-13/BC/2021
  4. Pemuatan Ekspor Barang Curah Dan/Atau Pemeriksaan Fisik Pendahuluan Untuk Barang Ekspor Berupa CPO Dan Turunannya
  5. Perbaikan RKSP Dengan Atau Tanpa Persetujuan Kepala Kantor

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

    Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

  • Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

    Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (403)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (142)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (205)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • May 2025 (4)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

    Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

Categories

  • Artikel Bea Cukai (403)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (142)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (205)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top