Penyelenggara dan Pengusahaan Kawasan Berikat

Kawasan Berikat adalah kawasan pabean yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Bea dan Cukai. Pengawasan dimaksud yaitu dilakukan pemeriksaan oleh Bea dan Cukai dengan tetap menjamin kelancaran arus barang. Pemeriksaan Bea dan Cukai tersebut dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Pada Kawasan Berikat dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan Kawasan Berikat.

Penyelenggaraan Kawasan Berikat dilakukan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat yang berkedudukan di Indonesia dan berbadan hukum Indonesia. Penyelenggara Kawasan Berikat melakukan kegiatan mengelola dan menyediakan kawasan untuk kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat.

Dalam 1 (satu) penyelenggaraan Kawasan Berikat bisa dilakukan 1 (satu) atau lebih pengusahaan Kawasan Berikat. Pengusahaan Kawasan Berikat tersebut dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB. Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus berkedudukan di Indonesia dan berbadan hukum Indonesia. diberikan pelayanan dan pengawasan secara proporsional berdasarkan profil risiko layanan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB.

Penyelenggara dan Pengusahaan KB

Baca juga : Pelayanan Izin Penetapan Tempat Sebagai Kawasan Berikat (KB)

Kegiatan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB

Kegiatan yang dilakukan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB adalah menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tlddp untuk diolah dan/atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. Adapun kriteria atas barang untuk digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai meliputi :

  • barang untuk melengkapi produk utama yang merupakan Hasil Produksi;
  • barang untuk keperluan promosi;
  • barang yang menggenapi Hasil Produksi; dan/atau
  • untuk menjaga kualitas dan keamanan Hasil Produksi.

Untuk barang yang digabungkan harus dikeluarkan bersamaan dengan Hasil Produksi dari Kawasan Berikat. Barang untuk digabungkan untuk menggenapi Hasil Produksi tidak boleh diimpor langsung dari luar daerah pabean dan hanya untuk tujuan ekspor.

kriteria atas barang untuk digabungkan kawasan berikat

Ketentuan Lokasi

Kawasan Berikat harus berada di lokasi kawasan industri atau kawasan budidaya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang ditetatpkan. Luas lokasi Kawasan Berikat yang berada di lokasi kawasan budidaya minimal 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) dalam satu hamparan.

Demikianlah pembahasan mengenai Penyelenggara dan Pengusahaan Kawasan Berikat. Ketentuan mengenai Penyelenggara dan Pengusahaan Kawasan Berikat diatur dalam PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat.  Semoga bermanfaat.

Baca Juga:  Pengeluaran Hasil Produksi dari Kawasan Berikat ke TLDDP

Sumber : PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat

Scroll to Top