Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Penyelenggara dan Pengusahaan Kawasan Berikat

Penyelenggara dan Pengusahaan Kawasan Berikat

Kawasan Berikat adalah kawasan pabean yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Bea dan Cukai. Pengawasan dimaksud yaitu dilakukan pemeriksaan oleh Bea dan Cukai dengan tetap menjamin kelancaran arus barang. Pemeriksaan Bea dan Cukai tersebut dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Pada Kawasan Berikat dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan Kawasan Berikat.

Penyelenggaraan Kawasan Berikat dilakukan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat yang berkedudukan di Indonesia dan berbadan hukum Indonesia. Penyelenggara Kawasan Berikat melakukan kegiatan mengelola dan menyediakan kawasan untuk kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat.

Dalam 1 (satu) penyelenggaraan Kawasan Berikat bisa dilakukan 1 (satu) atau lebih pengusahaan Kawasan Berikat. Pengusahaan Kawasan Berikat tersebut dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB. Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus berkedudukan di Indonesia dan berbadan hukum Indonesia. diberikan pelayanan dan pengawasan secara proporsional berdasarkan profil risiko layanan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB.

Penyelenggara dan Pengusahaan KB

Baca juga : Pelayanan Izin Penetapan Tempat Sebagai Kawasan Berikat (KB)

Kegiatan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB

Kegiatan yang dilakukan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB adalah menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tlddp untuk diolah dan/atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. Adapun kriteria atas barang untuk digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai meliputi :

  • barang untuk melengkapi produk utama yang merupakan Hasil Produksi;
  • barang untuk keperluan promosi;
  • barang yang menggenapi Hasil Produksi; dan/atau
  • untuk menjaga kualitas dan keamanan Hasil Produksi.

Untuk barang yang digabungkan harus dikeluarkan bersamaan dengan Hasil Produksi dari Kawasan Berikat. Barang untuk digabungkan untuk menggenapi Hasil Produksi tidak boleh diimpor langsung dari luar daerah pabean dan hanya untuk tujuan ekspor.

kriteria atas barang untuk digabungkan kawasan berikat

Ketentuan Lokasi

Kawasan Berikat harus berada di lokasi kawasan industri atau kawasan budidaya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang ditetatpkan. Luas lokasi Kawasan Berikat yang berada di lokasi kawasan budidaya minimal 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) dalam satu hamparan.

Demikianlah pembahasan mengenai Penyelenggara dan Pengusahaan Kawasan Berikat. Ketentuan mengenai Penyelenggara dan Pengusahaan Kawasan Berikat diatur dalam PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat.  Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Perubahan Data Izin Kawasan Berikat
  2. Ketentuan IT Inventory Kawasan Berikat
  3. Kewajiban Penyelenggara Kawasan Berikat dan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB
  4. Tata Cara Permohonan Perizinan Kawasan Berikat
  5. Pendirian Kawasan Berikat dan Perizinan Kawasan Berikat
💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Categories

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs Indonesian customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Essential Harmonized System Product Search Strategies

    Essential Harmonized System Product Search Strategies

  • Indonesia PEB: How Export Procedure Works for Exporters

    Indonesia PEB: How Export Procedure Works for Exporters

  • Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

    Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio