Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Memahami Letter of Credit dalam Kegiatan Ekspor-Impor

Memahami Letter of Credit dalam Kegiatan Ekspor-Impor

Table of Contents

Toggle
  • Pengertian Letter of Credit (L/C)
  • Definisi Letter of Credit Menurut UCP 500
  • Pihak-Pihak yang Terlibat dalam L/C
  • Tata Cara Pembayaran dengan L/C
  • Kesimpulan

Kegiatan ekspor-impor merupakan aspek yang sangat penting dalam dunia perdagangan internasional. Dalam konteks ini, pembelian dan penjualan lintas batas negara melibatkan berbagai peraturan perdagangan yang berbeda di setiap negara. Untuk menjalankan bisnis ini dengan sukses, kita perlu memahami metode pembayaran yang digunakan, salah satunya adalah Letter of Credit (L/C).

Pengertian Letter of Credit (L/C)

Letter of Credit, atau yang sering disingkat sebagai L/C, adalah salah satu instrumen pembayaran yang digunakan dalam transaksi ekspor-impor. L/C adalah komitmen tertulis yang dikeluarkan oleh bank atas permintaan pembeli (importir) kepada penjual (eksportir), yang menjamin pembayaran tertentu jika semua dokumen disajikan sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati.

ICC (International Chamber of Commerce) telah menerbitkan panduan yang dikenal sebagai Uniform Customs and Practices for Documentary Credit (UCPDC). Meskipun bukan merupakan produk hukum legislatif atau yudikatif, UCPDC adalah pedoman universal yang mengatur ketentuan dan mekanisme L/C yang berlaku secara internasional. UCPDC telah mengalami beberapa revisi, yang terakhir adalah UCP 600 yang diterbitkan pada tahun 2007.

Definisi Letter of Credit Menurut UCP 500

Menurut Pasal 2 UCP 500, Letter of Credit adalah perjanjian dengan nama dan deskripsi apa pun yang menuntut bank penerbit (issuing bank) untuk melakukan beberapa tindakan, yaitu:

  1. Melakukan pembayaran kepada pihak ketiga atau menerima dan membayar bill of exchange (draft) yang ditarik oleh pihak ketiga tersebut.
  2. Memberikan kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran.
  3. Memberikan kuasa kepada bank lain untuk menegosiasikan draft atas penyerahan dokumen-dokumen yang ditentukan sesuai dengan persyaratan.

Dengan kata lain, L/C adalah perjanjian di mana bank berkomitmen untuk melakukan pembayaran dalam transaksi perdagangan internasional sesuai dengan instruksi dari nasabahnya (applicant) kepada pihak ketiga (beneficiary) jika semua persyaratan dalam L/C terpenuhi.

Amir (2000) mengartikan L/C sebagai surat yang dikeluarkan oleh bank devisa atas permintaan importir nasabah bank tersebut, yang ditujukan kepada eksportir di luar negeri yang berhubungan dengan importir tersebut. Surat ini memberikan eksportir hak untuk menarik uang dari bank pembuka L/C sesuai dengan jumlah yang disebutkan dalam surat tersebut.

Pihak-Pihak yang Terlibat dalam L/C

Dalam transaksi perdagangan internasional dengan menggunakan L/C, terlibat beberapa pihak, yaitu:

  • Applicant: Pihak yang mengajukan pembukaan L/C kepada issuing bank.
  • Issuing Bank: Bank yang menyetujui pembukaan L/C yang diajukan oleh applicant.
  • Advising Bank: Bank yang memberikan advis kredit atas permintaan issuing bank dan meneruskan L/C kepada beneficiary.
  • Beneficiary: Pihak yang memiliki hak atas L/C yang dibuka oleh applicant.
  • Negotiating Bank: Bank yang mengambil alih dokumen yang diperlukan dalam L/C dan melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada beneficiary.

Baca Juga: Manfaat Ekspor Impor: Mengoptimalkan Pertumbuhan Ekonomi Negara

Tata Cara Pembayaran dengan L/C

Proses pembayaran dalam transaksi perdagangan internasional menggunakan L/C melibatkan beberapa tahapan, antara lain:

  1. Importir (applicant) meminta bank devisa (buyer’s bank) untuk membuka L/C atas nama eksportir.
  2. Pembukaan L/C dilakukan dengan berkomunikasi dengan bank di luar negeri sebagai advising bank dan memberikan notifikasi kepada beneficiary (eksportir) tentang pembukaan L/C.
  3. Eksportir menyerahkan barang kepada transportasi (carrier) untuk ditukarkan dengan konosemen (bill of lading).
  4. Eksportir memberikan bill of lading kepada bank devisa (buyer’s bank) untuk pembayaran. Buyer’s bank mengirimkan bill of lading kepada importir.
  5. Importir kemudian menyerahkan bill of lading kepada transportasi (carrier) saat mengambil barang.

Kesimpulan

Secara sederhana, Letter of Credit (L/C) adalah cara pembayaran dalam transaksi perdagangan internasional yang melibatkan kerjasama antara bank penjual (seller’s bank) dan bank pembeli (buyer’s bank). L/C memberikan jaminan kepada pembeli dan penjual atas pemenuhan kewajiban masing-masing dalam perdagangan komersial. Dengan demikian, L/C menjadi instrumen yang penting dalam menciptakan kepercayaan dalam perdagangan internasional.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Letter of Credit, L/C, ekspor-impor, perdagangan internasional, UCPDC, issuing bank, advising bank, beneficiary, negotiating bank, konosemen

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Ketentuan Baru Barang Kiriman: Implementasi PMK 4/2025
  2. Vehicle Declaration dalam Kegiatan Ekspor-Impor: Definisi, Prosedur, dan Regulasi
  3. Memahami Pentingnya Verification Visit dalam Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
  4. Tujuan dan Proses Konfirmasi Nilai Pabean dalam Impor dan Ekspor
  5. Pemahaman Mendalam Tentang Letter of Credit dalam Kegiatan Ekspor-Impor

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

    Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

  • PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

  • Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

    Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

  • Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

    Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

  • NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

    NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (432)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (90)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (69)
  • Pabean (229)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (57)
  • Umum (10)

Archives

  • February 2026 (3)
  • January 2026 (1)
  • December 2025 (2)
  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (7)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

    Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

  • PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

  • Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

    Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

Categories

  • Artikel Bea Cukai (432)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (90)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (69)
  • Pabean (229)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (57)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top