Pemahaman Mendalam Tentang Letter of Credit dalam Kegiatan Ekspor-Impor

Ekspor-impor memainkan peran kunci dalam memfasilitasi perdagangan internasional. Sebagai pelaku bisnis, mengerti instrumen pembayaran, seperti Letter of Credit (L/C), adalah vital untuk memastikan transaksi berjalan lancar dan efisien.

Pengertian Letter of Credit (L/C)

Dalam konteks perdagangan internasional, INTERNATIONAL Chamber of Commerce (ICC) menciptakan standar yang disebut Uniform Customs and Practices for Documentary Credit (UCPDC). Meskipun bukan produk hukum, UCPDC diakui secara global sebagai panduan bagi praktisi bisnis dalam menggunakan L/C.

Berdasarkan Pasal 2 UCP 500, L/C didefinisikan sebagai kesepakatan dimana bank (disebut sebagai issuing bank) berjanji, berdasarkan permintaan dari nasabahnya (applicant), untuk:

  1. Melakukan pembayaran kepada pihak ketiga atau menerima dan membayar bill of exchange (draft) yang ditarik oleh pihak ketiga;
  2. Memberikan kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran; atau
  3. Memberikan kuasa kepada bank lain untuk menegosiasikan, berdasarkan presentasi dokumen tertentu yang sesuai dengan persyaratan.

Jadi, L/C dapat dipandang sebagai janji bank untuk membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga, selama persyaratan tertentu terpenuhi.

Pihak-pihak yang Terlibat dalam Letter of Credit

  1. Applicant: Pihak yang mengajukan permintaan pembukaan L/C ke issuing bank.
  2. Issuing Bank: Bank yang membuka L/C berdasarkan permintaan dari applicant.
  3. Advising Bank: Bank yang menerima dan meneruskan L/C kepada beneficiary.
  4. Beneficiary: Pihak yang memiliki hak atas L/C yang dibuka oleh applicant.
  5. Negotiating Bank: Bank yang menangani dokumen yang diperlukan dalam L/C dan melakukan pembayaran awal kepada beneficiary.

Baca Juga: Surat Keterangan Asal: Pentingnya dalam Prosedur Ekspor dan Impor

Tata Cara Pembayaran dengan L/C

  1. Permintaan oleh Importir: Importir mengajukan permintaan kepada bank devisa mitranya untuk membuka L/C untuk eksportir. Setelah memenuhi semua persyaratan, bank tersebut bertindak sebagai issuing bank.
  2. Pemberitahuan kepada Eksportir: Bank koresponden di luar negeri bertindak sebagai advising bank dan memberi tahu eksportir tentang pembukaan L/C.
  3. Pengiriman Barang oleh Eksportir: Eksportir mengirimkan barang ke perusahaan pengangkutan dan menerima bill of lading sebagai bukti.
  4. Pembayaran kepada Eksportir: Eksportir menyerahkan bill of lading ke bank mitra (bank pembeli) untuk mendapatkan pembayaran.
  5. Penerimaan Barang oleh Importir: Importir memberikan bill of lading kepada perusahaan pengangkutan untuk menerima barang yang diimpor.
Baca Juga:  Memahami Importir: Syarat, Jenis Komoditi, dan Perbedaannya dengan Eksportir

Kesimpulan

Letter of Credit, atau L/C, merupakan instrumen pembayaran yang krusial dalam perdagangan internasional, memberikan jaminan pembayaran kepada eksportir dan jaminan pengiriman barang kepada importir. Keduanya, eksportir dan importir, mendapatkan perlindungan dari risiko default pihak lain melalui L/C. Instrumen ini memastikan bahwa kedua belah pihak memenuhi kewajibannya dalam transaksi perdagangan, memberikan kepercayaan dan efisiensi dalam perdagangan internasional.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Topik: Ekspor, Impor, Letter of Credit, L/C, perdagangan internasional, UCPDC, Issuing Bank, Advising Bank, Beneficiary, Negotiating Bank, bill of lading

Leave a Reply

Scroll to Top