Table of Contents
ToggleKegiatan ekspor-impor merupakan aspek yang sangat penting dalam dunia perdagangan internasional. Dalam konteks ini, pembelian dan penjualan lintas batas negara melibatkan berbagai peraturan perdagangan yang berbeda di setiap negara. Untuk menjalankan bisnis ini dengan sukses, kita perlu memahami metode pembayaran yang digunakan, salah satunya adalah Letter of Credit (L/C).
Pengertian Letter of Credit (L/C)
Letter of Credit, atau yang sering disingkat sebagai L/C, adalah salah satu instrumen pembayaran yang digunakan dalam transaksi ekspor-impor. L/C adalah komitmen tertulis yang dikeluarkan oleh bank atas permintaan pembeli (importir) kepada penjual (eksportir), yang menjamin pembayaran tertentu jika semua dokumen disajikan sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati.
ICC (International Chamber of Commerce) telah menerbitkan panduan yang dikenal sebagai Uniform Customs and Practices for Documentary Credit (UCPDC). Meskipun bukan merupakan produk hukum legislatif atau yudikatif, UCPDC adalah pedoman universal yang mengatur ketentuan dan mekanisme L/C yang berlaku secara internasional. UCPDC telah mengalami beberapa revisi, yang terakhir adalah UCP 600 yang diterbitkan pada tahun 2007.
Definisi Letter of Credit Menurut UCP 500
Menurut Pasal 2 UCP 500, Letter of Credit adalah perjanjian dengan nama dan deskripsi apa pun yang menuntut bank penerbit (issuing bank) untuk melakukan beberapa tindakan, yaitu:
- Melakukan pembayaran kepada pihak ketiga atau menerima dan membayar bill of exchange (draft) yang ditarik oleh pihak ketiga tersebut.
- Memberikan kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran.
- Memberikan kuasa kepada bank lain untuk menegosiasikan draft atas penyerahan dokumen-dokumen yang ditentukan sesuai dengan persyaratan.
Dengan kata lain, L/C adalah perjanjian di mana bank berkomitmen untuk melakukan pembayaran dalam transaksi perdagangan internasional sesuai dengan instruksi dari nasabahnya (applicant) kepada pihak ketiga (beneficiary) jika semua persyaratan dalam L/C terpenuhi.
Amir (2000) mengartikan L/C sebagai surat yang dikeluarkan oleh bank devisa atas permintaan importir nasabah bank tersebut, yang ditujukan kepada eksportir di luar negeri yang berhubungan dengan importir tersebut. Surat ini memberikan eksportir hak untuk menarik uang dari bank pembuka L/C sesuai dengan jumlah yang disebutkan dalam surat tersebut.
Pihak-Pihak yang Terlibat dalam L/C
Dalam transaksi perdagangan internasional dengan menggunakan L/C, terlibat beberapa pihak, yaitu:
- Applicant: Pihak yang mengajukan pembukaan L/C kepada issuing bank.
- Issuing Bank: Bank yang menyetujui pembukaan L/C yang diajukan oleh applicant.
- Advising Bank: Bank yang memberikan advis kredit atas permintaan issuing bank dan meneruskan L/C kepada beneficiary.
- Beneficiary: Pihak yang memiliki hak atas L/C yang dibuka oleh applicant.
- Negotiating Bank: Bank yang mengambil alih dokumen yang diperlukan dalam L/C dan melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada beneficiary.
Tata Cara Pembayaran dengan L/C
Proses pembayaran dalam transaksi perdagangan internasional menggunakan L/C melibatkan beberapa tahapan, antara lain:
- Importir (applicant) meminta bank devisa (buyer’s bank) untuk membuka L/C atas nama eksportir.
- Pembukaan L/C dilakukan dengan berkomunikasi dengan bank di luar negeri sebagai advising bank dan memberikan notifikasi kepada beneficiary (eksportir) tentang pembukaan L/C.
- Eksportir menyerahkan barang kepada transportasi (carrier) untuk ditukarkan dengan konosemen (bill of lading).
- Eksportir memberikan bill of lading kepada bank devisa (buyer’s bank) untuk pembayaran. Buyer’s bank mengirimkan bill of lading kepada importir.
- Importir kemudian menyerahkan bill of lading kepada transportasi (carrier) saat mengambil barang.
Kesimpulan
Secara sederhana, Letter of Credit (L/C) adalah cara pembayaran dalam transaksi perdagangan internasional yang melibatkan kerjasama antara bank penjual (seller’s bank) dan bank pembeli (buyer’s bank). L/C memberikan jaminan kepada pembeli dan penjual atas pemenuhan kewajiban masing-masing dalam perdagangan komersial. Dengan demikian, L/C menjadi instrumen yang penting dalam menciptakan kepercayaan dalam perdagangan internasional.
Related posts:
- Pengertian Nilai Pabean dan Signifikansinya dalam Perdagangan Internasional
- Pemahaman Mendalam Tentang Letter of Credit dalam Kegiatan Ekspor-Impor
- Pemindahan dan Pengangkutan Barang Yang Diangkut Lanjut Ke dan Dari Kawasan Pabean Di KPPT
- Pelaporan Pengusaha TPS atas Persetujuan PLP dan PLP Tanpa Persetujuan Kepala Kantor
- Pemindahan Lokasi Penimbunan (PLP) sesuai PER-13/BC/2020