Lupa Daftar IMEI di Bandara atau Terminal Kedatangan, Apa yang Harus Dilakukan?

Lupa Daftar IMEI – Dalam era globalisasi ini, mobilitas orang dari satu negara ke negara lain sangat tinggi. Salah satu barang yang sering dibawa adalah handphone atau gadget. Namun, banyak orang yang tidak menyadari bahwa setiap handphone atau gadget yang dibawa dari luar negeri harus didaftarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) nya.

IMEI adalah sebuah kode unik yang diberikan kepada setiap perangkat mobile seperti handphone dan tablet. Kode ini berfungsi sebagai identitas perangkat yang dapat digunakan untuk melacak dan memblokir perangkat jika dicuri atau digunakan untuk aktivitas ilegal.

Namun, apa yang terjadi jika Anda lupa mendaftarkan IMEI di bandara saat kedatangan? Apakah Anda akan dikenakan sanksi atau denda? Atau apakah perangkat Anda akan diblokir oleh operator seluler?

Jangan khawatir, karena pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan solusi bagi Anda. Meskipun Anda lupa mendaftarkan IMEI di bandara, Anda masih dapat mengurus IMEI di kantor pelayanan bea cukai terdekat. Dengan demikian, Anda dapat tetap menggunakan handphone atau gadget Anda tanpa perlu khawatir akan diblokir oleh operator seluler.

Ketentuan Pendaftaran IMEI

Pendaftaran IMEI harus dilakukan dalam kurun waktu 60 hari sejak Anda datang dari luar negeri. Jadi, jika Anda telah keluar dari kawasan pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) dan belum mendaftarkan IMEI, Anda masih memiliki kesempatan untuk mendaftarkan IMEI. Namun, jika melebihi batas waktu tersebut, Anda tidak akan dapat mendaftarkan IMEI dan perangkat Anda berpotensi diblokir oleh operator seluler.

Cara Pendaftaran IMEI

Pendaftaran IMEI dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Formulir tersebut dapat diakses melalui aplikasi Mobile Bea Cukai atau melalui laman resmi DJBC (https://www.beacukai.go.id/register-imei.html). Setelah mengisi dan menyampaikan formulir tersebut, Anda akan mendapatkan bukti berupa QR Code. QR Code ini nantinya akan digunakan sebagai bukti bahwa Anda telah mendaftarkan IMEI perangkat Anda.

Baca Juga:  Apa Itu Bea Cukai: Menjelajahi Fungsi dan Peran Bea Cukai dalam Perekonomian Indonesia Outline:

Baca Juga: Cek IMEI Bea Cukai; Cara Cek IMEI Resmi di Indonesia

Dokumen Pendukung

Dokumen pendukung yang perlu disiapkan antara lain paspor asli dan tiket atau dokumen lain yang menunjukkan riwayat perjalanan. Kenapa dokumen ini penting? Karena untuk membuktikan bahwa Anda memang baru saja datang dari luar negeri dan perangkat yang Anda daftarkan adalah perangkat yang Anda bawa dari luar negeri. Selain itu, Anda juga harus menunjukan handphone atau perangkat telekomunikasi (maksimal 2 unit) yang tengah didaftarkan IMEI-nya.

Pemeriksaan dan Pembayaran

Setelah Anda mengajukan pendaftaran IMEI, pejabat Bea dan Cukai akan melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan ini meliputi pemeriksaan fisik atas perangkat telekomunikasi, paspor, dan tiket atau dokumen pendukung lainnya. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk memastikan bahwa data yang Anda masukkan dalam formulir pendaftaran sesuai dengan kondisi sebenarnya. Jika data sesuai dan memenuhi syarat, Anda bisa membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Pembayaran ini bukan untuk pendaftaran IMEI, melainkan untuk kewajiban bea masuk dan PDRI atas impor (pemasukan) handphone tersebut.

Kesimpulan

Tidak ada pemungutan biaya atas pendaftaran IMEI. Pembayaran hanya dilakukan terkait dengan kewajiban bea masuk dan PDRI atas impor (pemasukan) handphone tersebut. Perlu diingat, penumpang yang mendaftar IMEI setelah keluar dari bandara kedatangan tidak mendapat fasilitas pembebasan bea masuk.

Demikian pembahasan mengenai jika Anda Lupa Daftar IMEI di Bandara/Terminal Kedatangan. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: IMEI, Pendaftaran IMEI, Bea Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Perangkat Telekomunikasi, Pajak Impor, Bea Masuk, Perjalanan Luar Negeri, Aplikasi Mobile Bea Cukai, QR Code

Scroll to Top