Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Lupa Daftar IMEI di Bandara atau Terminal Kedatangan, Apa yang Harus Dilakukan?

Lupa Daftar IMEI di Bandara atau Terminal Kedatangan, Apa yang Harus Dilakukan?

Table of Contents

Toggle
  • Ketentuan Pendaftaran IMEI
  • Cara Pendaftaran IMEI
  • Dokumen Pendukung
  • Pemeriksaan dan Pembayaran
  • Kesimpulan

Lupa Daftar IMEI – Dalam era globalisasi ini, mobilitas orang dari satu negara ke negara lain sangat tinggi. Salah satu barang yang sering dibawa adalah handphone atau gadget. Namun, banyak orang yang tidak menyadari bahwa setiap handphone atau gadget yang dibawa dari luar negeri harus didaftarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) nya.

IMEI adalah sebuah kode unik yang diberikan kepada setiap perangkat mobile seperti handphone dan tablet. Kode ini berfungsi sebagai identitas perangkat yang dapat digunakan untuk melacak dan memblokir perangkat jika dicuri atau digunakan untuk aktivitas ilegal.

Namun, apa yang terjadi jika Anda lupa mendaftarkan IMEI di bandara saat kedatangan? Apakah Anda akan dikenakan sanksi atau denda? Atau apakah perangkat Anda akan diblokir oleh operator seluler?

Jangan khawatir, karena pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan solusi bagi Anda. Meskipun Anda lupa mendaftarkan IMEI di bandara, Anda masih dapat mengurus IMEI di kantor pelayanan bea cukai terdekat. Dengan demikian, Anda dapat tetap menggunakan handphone atau gadget Anda tanpa perlu khawatir akan diblokir oleh operator seluler.

Ketentuan Pendaftaran IMEI

Pendaftaran IMEI harus dilakukan dalam kurun waktu 60 hari sejak Anda datang dari luar negeri. Jadi, jika Anda telah keluar dari kawasan pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) dan belum mendaftarkan IMEI, Anda masih memiliki kesempatan untuk mendaftarkan IMEI. Namun, jika melebihi batas waktu tersebut, Anda tidak akan dapat mendaftarkan IMEI dan perangkat Anda berpotensi diblokir oleh operator seluler.

Cara Pendaftaran IMEI

Pendaftaran IMEI dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Formulir tersebut dapat diakses melalui aplikasi Mobile Bea Cukai atau melalui laman resmi DJBC (https://www.beacukai.go.id/register-imei.html). Setelah mengisi dan menyampaikan formulir tersebut, Anda akan mendapatkan bukti berupa QR Code. QR Code ini nantinya akan digunakan sebagai bukti bahwa Anda telah mendaftarkan IMEI perangkat Anda.

Baca Juga: Cek IMEI Bea Cukai; Cara Cek IMEI Resmi di Indonesia

Dokumen Pendukung

Dokumen pendukung yang perlu disiapkan antara lain paspor asli dan tiket atau dokumen lain yang menunjukkan riwayat perjalanan. Kenapa dokumen ini penting? Karena untuk membuktikan bahwa Anda memang baru saja datang dari luar negeri dan perangkat yang Anda daftarkan adalah perangkat yang Anda bawa dari luar negeri. Selain itu, Anda juga harus menunjukan handphone atau perangkat telekomunikasi (maksimal 2 unit) yang tengah didaftarkan IMEI-nya.

Pemeriksaan dan Pembayaran

Setelah Anda mengajukan pendaftaran IMEI, pejabat Bea dan Cukai akan melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan ini meliputi pemeriksaan fisik atas perangkat telekomunikasi, paspor, dan tiket atau dokumen pendukung lainnya. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk memastikan bahwa data yang Anda masukkan dalam formulir pendaftaran sesuai dengan kondisi sebenarnya. Jika data sesuai dan memenuhi syarat, Anda bisa membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Pembayaran ini bukan untuk pendaftaran IMEI, melainkan untuk kewajiban bea masuk dan PDRI atas impor (pemasukan) handphone tersebut.

Kesimpulan

Tidak ada pemungutan biaya atas pendaftaran IMEI. Pembayaran hanya dilakukan terkait dengan kewajiban bea masuk dan PDRI atas impor (pemasukan) handphone tersebut. Perlu diingat, penumpang yang mendaftar IMEI setelah keluar dari bandara kedatangan tidak mendapat fasilitas pembebasan bea masuk.

Demikian pembahasan mengenai jika Anda Lupa Daftar IMEI di Bandara/Terminal Kedatangan. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: IMEI, Pendaftaran IMEI, Bea Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Perangkat Telekomunikasi, Pajak Impor, Bea Masuk, Perjalanan Luar Negeri, Aplikasi Mobile Bea Cukai, QR Code

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Cara Hitung Pajak iPhone 16 untuk Pendaftaran IMEI di Bandara
  2. Apa Itu Kantor Pabean? Kenali Fungsi dan Peran Kantor Pabean
  3. Bagaimana Cara Memeriksa Bea Masuk dan Pajak Sebelum Membeli Barang dari Luar Negeri?
  4. Hubungan Red Line dan Pajak Impor yang Lebih Tinggi
  5. QR Code Registrasi IMEI Tidak Muncul, Tunjukkan Ini Pada Petugas Bea Cukai

Featured Articles

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

  • Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

    Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

  • PMK 4 Tahun 2025: Ketentuan Terbaru Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor

    PMK 4 Tahun 2025: Ketentuan Terbaru Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (402)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (141)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (204)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • May 2025 (3)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

Categories

  • Artikel Bea Cukai (402)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (141)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (204)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top