Cara Mendaftar IMEI dan Cara Menghitung Pajaknya

Cara Mendaftar IMEI – Pada media sosial X, banyak warganet yang membahas masalah IMEI yang terblokir. Terutama, melalui akun @tanyakanrl, muncul pertanyaan apakah menggunakan jasa unblok IMEI layak dan berapa lama efeknya. Kami akan memberikan 3 cara mendaftar IMEIĀ  dan cara menghitung pajak atas pendaftaran IMEI.

Apa itu IMEI?

IMEI, atau International Mobile Equipment Identity, adalah nomor unik 15 digit yang melekat pada setiap perangkat seluler, termasuk IOS dan Android. Pendaftaran IMEI diperlukan agar pengguna dapat terhubung dengan layanan operator seluler di Indonesia. Tanpa pendaftaran, perangkat berisiko mengalami pembatasan akses dan bahkan blokir.

Cara Mendaftar IMEI

1. Daftar IMEI Melalui Bea Cukai

Pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai berlaku untuk ponsel, tablet, dan komputer genggam yang dibawa dari luar negeri. Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi situs Bea Cukai.
  • Registrasi Electronic Customs Declaration (e-CD) di sini.
  • Saat tiba di Indonesia, tunjukkan QR Code registrasi, paspor, boarding pass, dan invoice kepada petugas.

Untuk cek status pendaftaran, gunakan tautan ini.

2. Daftar IMEI Melalui Operator Seluler

Pendaftaran IMEI juga dapat dilakukan melalui operator seluler, khususnya untuk Warga Negara Asing (WNA) yang kunjungannya kurang dari 90 hari:

  • Data ke Grapari Telkomsel.
  • Beli Kartu SIM untuk Turis

3. Daftar IMEI Melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin)

Pendaftaran IMEI di Kemenperin diperuntukkan bagi perangkat yang dijual resmi di Indonesia. Pengecekan dapat dilakukan di https://imei.kemenperin.go.id.

Baca Juga: Cara Mengisi Formulir Pendaftaran IMEI pada Web Bea Cukai dan Aplikasi Mobile Bea Cukai

Biaya Pajak Terkait IMEI

Mengacu pada PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023, biaya pendaftaran IMEI adalah Rp 0. Namun, ada kewajiban kepabeanan untuk impor Handphone, Komputer genggam, Tablet (HKT):

  • Bea Masuk: 10% dari nilai pabean.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): 11% dari nilai impor.
  • Pajak Penghasilan (PPh): 10% (NPWP) atau 20% (tanpa NPWP).
Baca Juga:  Auto Gate System TPS: Sistem Pintu Otomatis untuk Mempercepat Pelayanan dan Pengawasan Barang di TPS

Untuk cara menghitung pajak terkait registrasi IMEI disini >> Kalkulator IMEI Bea Cukai

Kesimpulan

Dengan memahami proses pendaftaran IMEI dan biaya terkait, Anda dapat menghindari risiko pemblokiran dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Ikuti panduan ini untuk pengalaman penggunaan ponsel yang lancar dan aman.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: IMEI, Pendaftaran IMEI, Biaya Pajak, Bea Cukai, Operator Seluler, Kemenperin, Pajak

Scroll to Top