Pengertian Barang Kiriman – Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Menurut Pasal 2 ayat (1) UU Kepabeanan, setiap barang dari luar negeri yang dimasukkan ke dalam negeri diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Pasal ini juga menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta menjadi dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan.
Table of Contents
ToggleBarang Kiriman
Salah satu istilah yang sering muncul dalam konteks impor adalah barang kiriman. Pada pertengahan September 2023, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 96/2023 yang mengubah ketentuan soal barang kiriman. Beleid ini mempertegas pembagian jenis barang kiriman yang belum diatur dalam ketentuan terdahulu.
Barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos. Penyelenggara pos yang dimaksud meliputi 2 pihak: (i) penyelenggara pos yang ditunjuk (PPYD); dan (ii) Perusahaan jasa titipan (PJT).
PPYD adalah penyelenggara pos yang ditugaskan oleh pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union). PPYD yang dimaksud ada Pos Indonesia. Sementara itu, PJT adalah penyelenggara pos yang memperoleh izin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pos. Contoh PJT antara lain adalah FedEx, DHL, TNT, dan lain-lain.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PMK 96/2023, barang kiriman dibagi menjadi 2 jenis, yaitu barang hasil perdagangan dan barang selain hasil perdagangan.
Baca Juga: Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Non Perdagangan
Barang Kiriman Hasil Perdagangan
Barang kiriman akan dikategorikan sebagai barang hasil perdagangan apabila memenuhi salah satu atau sejumlah kriteria yang ditetapkan. Kriteria tersebut meliputi namun tidak terbatas pada:
- barang Kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE);
- penerima barang dan/atau pengirim barang merupakan badan usaha; dan/atau terdapat bukti transaksi berupa invoice atau dokumen sejenis lainnya.
PPMSE adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk perdagangan. PPMSE yang dimaksud dalam PMK 96/2023 meliputi 2 pihak:
- retail online, yakni pedagang (merchant) yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik dengan sarana berupa situs web atau aplikasi secara komersial yang dibuat, dikelola, dan/atau dimiliki sendiri; dan
- lokapasar (marketplace), yakni penyedia sarana yang sebagian atau keseluruhan proses transaksi berada. di dalam sistem elektronik berupa situs web atau aplikasi secara komersial sebagai wadah bagi pedagang untuk dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa.
Apabila barang kiriman tidak memenuhi kriteria sebagai barang hasil perdagangan maka akan dikategorikan sebagai barang kiriman selain hasil perdagangan (nonperdagangan).
Perbedaan Perlakuan Pajak
Menurut FAQ Barang Kiriman pada laman Bea dan Cukai, tidak terdapat perbedaan perlakuan pajak dan bea masuk antara barang kiriman hasil perdagangan dan nonperdagangan. Perbedaan keduanya terletak pada konsekuensi pengenaan denda terhadap barang kiriman hasil perdagangan.
Sanksi denda tersebut dikenakan jika terdapat kesalahan pemberitahuan nilai pabean (harga barang) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk. Hal ini juga berkaitan dengan penerapan sistem self assessment dalam pemberitahuan pabean.
Dengan demikian, pemahaman yang baik tentang peraturan kepabeanan sangat penting bagi pelaku impor, terutama dalam konteks barang kiriman. Ini akan membantu mereka mematuhi hukum dan menghindari sanksi yang tidak perlu.
Demikian pembahasan mengenai Pengertian Barang Kiriman Menurut PMK 96 Tahun 2023. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: Impor, Barang Kiriman, Kepabeanan, UU Kepabeanan, PMK 96/2023, Penyelenggara Pos, PPYD, PJT, Perdagangan, Nonperdagangan, Sanksi, Denda, Pajak, Bea Masuk, Self Assessment, PPMSE, Retail Online, Lokapasar, Marketplace
Related posts:
- Understanding Postal Goods to PMK 96 2023 in Indonesia
- Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Non Perdagangan
- PMK 96 Tahun 2023 – Regulasi Baru Pemerintah Tentang Barang Kiriman Luar Negeri
- Pengeluaran Barang Kiriman Impor Untuk Dipakai menggunakan Consignment Note
- Persetujuan Melakukan Kegiatan Kepabeanan Penyelenggara Pos yang Ditunjuk atau PJT