Table of Contents
ToggleTempat Lain dalam Daerah Pabean – Kepabeanan merupakan aspek yang sangat penting dalam mengawasi pergerakan barang yang masuk atau keluar dari daerah pabean, serta pengenaan bea masuk dan bea keluar. Setiap negara perlu memiliki regulasi kepabeanan yang ketat guna melindungi kepentingan negara dan masyarakatnya.
Tempat Lain dalam Daerah Pabean (TLDDP): Pengenalan dan Definisi
Dalam konteks peraturan kepabeanan, istilah yang mungkin kurang familiar bagi masyarakat umum adalah “Tempat Lain dalam Daerah Pabean” atau TLDDP. TLDDP secara resmi didefinisikan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 173/2021.
Definisi TLDDP Menurut PMK No. 173/2021
TLDDP adalah daerah pabean yang bukan termasuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), tempat penimbunan berikat (TPB), dan kawasan ekonomi khusus (KEK). Daerah pabean sendiri mencakup wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang tunduk pada UU Kepabeanan.
Baca Juga: Ketentuan Pengeluaran Sementara Dari Kawasan Berikat ke TLDDP
Pengertian Istilah Terkait
1. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)
KPBPB adalah kawasan yang terpisah dari daerah pabean dan bebas dari bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai. Hal ini bertujuan untuk mendorong kegiatan perdagangan internasional tanpa hambatan bea cukai.
2. Tempat Penimbunan Berikat (TPB)
TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan khusus dan digunakan untuk menyimpan barang dengan penangguhan bea masuk.
3. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
KEK adalah kawasan dengan batas tertentu yang ditetapkan dalam wilayah hukum Indonesia, memiliki fungsi perekonomian khusus, dan mendapatkan fasilitas tertentu.
Implikasi TLDDP dalam Kepabeanan
TLDDP memiliki arti bahwa daerah ini tidak termasuk dalam kategori KPBPB, TPB, atau KEK. Oleh karena itu, pengeluaran barang dari kawasan berikat ke TLDDP akan tunduk pada PPN atau ketentuan pabean umum.
Dengan memahami definisi dan implikasi TLDDP, perusahaan dan pelaku bisnis dapat mengelola pergerakan barangnya dengan lebih efektif sesuai dengan regulasi kepabeanan yang berlaku. Kesadaran akan istilah-istilah ini menjadi kunci dalam menjalankan kegiatan perdagangan internasional dengan lancar dan mematuhi ketentuan pabean yang berlaku di Indonesia.
Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: TLDDP, Kepabeanan, Regulasi Pabean, KPBPB, TPB, KEK, Impor, Ekspor, Bea Masuk, PPN, PMK No. 173/2021