Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Menghitung Pajak Pembelian di AliExpress: Panduan Lengkap

Menghitung Pajak Pembelian di AliExpress: Panduan Lengkap

Table of Contents

Toggle
  • Dasar Pemungutan Pajak
  • Langkah-langkah Menghitung Pajak AliExpress
    • 1. Tentukan Jenis Barang
    • 2. Tentukan Nilai Barang (CIF)
    • 3. Hitung Pajak dan Bea Masuk
    • 4. Jumlahkan Semua Pajak
  • Tips Menghemat Pajak Saat Berbelanja di AliExpress
  • Kesimpulan

Pembelian dari situs e-commerce internasional seperti AliExpress tentunya membawa banyak keuntungan, mulai dari variasi produk hingga harga yang kompetitif. Namun, ada satu hal yang sering membuat konsumen bertanya-tanya: bagaimana cara menghitung pajaknya? Artikel ini akan membimbing Anda langkah demi langkah untuk memahami dan menghitung pajak pembelian Anda di AliExpress.

Dasar Pemungutan Pajak

Sebelum memahami cara perhitungan, penting untuk mengetahui dasar hukum pemungutan pajak atas barang impor. Di Indonesia, setiap barang impor yang nilainya melebihi batas tertentu akan dikenakan pajak dan bea cukai.

Langkah-langkah Menghitung Pajak AliExpress

1. Tentukan Jenis Barang

Setiap barang memiliki kode tarif harmonisasi atau HS Code. Kode ini menentukan tarif bea masuk dan jenis pajak yang akan dikenakan. Anda bisa mencari kode ini melalui situs Bea Cukai Indonesia atau berkonsultasi dengan penjual.

2. Tentukan Nilai Barang (CIF)

Nilai CIF (Cost, Insurance, and Freight) adalah total nilai barang ditambah dengan biaya asuransi dan ongkos kirim. Ini adalah basis perhitungan pajak dan bea cukai.

3. Hitung Pajak dan Bea Masuk

Setelah mendapatkan nilai CIF dan HS Code, Anda dapat menghitung bea masuk dan pajak dengan rumus:

Bea Masuk = Nilai CIF x Tarif Bea Masuk

PPN = 11% x (Nilai CIF + Bea Masuk)

Baca Juga: Kalkulator Barang Kiriman – Perhitungan Bea Masuk dan Pajak Barang Kiriman

4. Jumlahkan Semua Pajak

Total pajak yang harus Anda bayar adalah jumlah dari Bea Masuk, PPN, dan PPh.

Tips Menghemat Pajak Saat Berbelanja di AliExpress

  1. Beli dalam Jumlah Kecil: Pembelian dalam jumlah kecil seringkali memiliki kemungkinan lebih rendah dikenakan pajak.
  2. Pilih Metode Pengiriman dengan Asuransi: Beberapa metode pengiriman menawarkan asuransi yang dapat mengurangi risiko kerugian.
  3. Konsultasikan dengan Penjual: Pastikan Anda telah mendiskusikan potensi pajak dengan penjual sebelum membeli.

Kesimpulan

Menghitung pajak pembelian di AliExpress memang membutuhkan pemahaman khusus, namun dengan panduan yang tepat, Anda bisa dengan mudah mengestimasi pajak yang harus dibayar. Dengan demikian, Anda dapat berbelanja dengan lebih cerdas dan menghindari biaya tambahan yang tak terduga.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Topik: AliExpress, perhitungan pajak, bea masuk, HS Code, CIF, tips belanja, pajak impor, e-commerce internasional

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Tarif Ad Valorem: Definisi, Penerapan, dan Keunggulan
  2. Cara Menghitung Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor
  3. Pajak Bea Cukai untuk Pembelian di AliExpress
  4. Prosedur Impor Bea Cukai di Indonesia
  5. Panduan Lengkap untuk Mendapatkan HS Code dengan Mudah

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

  • Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

    Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

  • PMK 4 Tahun 2025: Ketentuan Terbaru Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor

    PMK 4 Tahun 2025: Ketentuan Terbaru Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (402)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (141)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (204)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • May 2025 (3)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

Categories

  • Artikel Bea Cukai (402)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (141)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (204)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top