Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Memahami Perbedaan Tugas dan Fungsi Antara Imigrasi dan Bea Cukai

Memahami Perbedaan Tugas dan Fungsi Antara Imigrasi dan Bea Cukai
Perbedaan Imigrasi dan Bea Cukai – Dua entitas penting yang bertugas di pintu masuk dan keluar Indonesia, khususnya di bandara, adalah Imigrasi dan Bea Cukai. Meski keduanya beroperasi di lingkungan yang sama, namun memiliki peran, tugas, dan tanggung jawab yang berbeda. Mari kita telusuri lebih lanjut perbedaan antara kedua lembaga ini.

Instansi Imigrasi dan Bea Cukai: Di Bawah Naungan Siapa Mereka?

  • Imigrasi: Berada di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi yang merupakan bagian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Ditjen Imigrasi saat ini dipimpin oleh Silmy Karim, sementara Kemenkumham dikepalai oleh Menteri Yasonna H. Laoly.
  • Bea Cukai: Merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen Bea Cukai) yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kepemimpinan Ditjen Bea Cukai saat ini dipegang oleh Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani. Sementara itu, Kemenkeu sendiri dipimpin oleh Menteri Sri Mulyani Indrawati.

Tugas dan Fungsi Imigrasi

Petugas Imigrasi memiliki peran penting dalam:

Table of Contents

Toggle
  • Instansi Imigrasi dan Bea Cukai: Di Bawah Naungan Siapa Mereka?
  • Tugas dan Fungsi Imigrasi
  • Tugas dan Fungsi Bea Cukai
  • Kesimpulan
  • Mengawasi Perlintasan: Mereka mengontrol dan memastikan keamanan perlintasan orang yang masuk dan keluar Indonesia.
  • Penentuan Status: Bertanggung jawab untuk menentukan status keimigrasian bagi orang asing yang berada di Indonesia.
  • Pemeriksaan Kewarganegaraan: Melakukan verifikasi bukti-bukti kewarganegaraan dan menentukan status kewarganegaraannya.
  • Pengawasan Orang Asing: Melakukan pemantauan terhadap pelanggaran perizinan keimigrasian dan kerja sama dengan instansi lain dalam pengawasan orang asing.
  • Penindakan: Bertanggung jawab atas penyidikan dan penindakan terhadap pelanggaran dan tindakan pidana keimigrasian.

Baca Juga: Tugas Bea Cukai – Memastikan Arus Perdagangan yang Terkendali

Tugas dan Fungsi Bea Cukai

Petugas Bea Cukai memiliki tanggung jawab dalam:

  • Mengawasi Barang: Mengontrol dan mengawasi barang yang masuk dan keluar Indonesia.
  • Pelayanan Teknis: Memberikan pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai.
  • Perizinan dan Fasilitas: Melakukan pemberian perizinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai.
  • Pemungutan Bea dan Cukai: Bertanggung jawab atas pemungutan dan administrasi bea masuk, cukai, dan pungutan lainnya.
  • Intelijen dan Penindakan: Melakukan tugas intelijen, patroli, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai.
  • Pengelolaan Data: Melakukan pengolahan data, penyajian informasi, dan laporan kepabeanan dan cukai.

Kesimpulan

Meskipun keduanya bertugas di bandara dan seringkali dianggap sama oleh masyarakat awam, Imigrasi dan Bea Cukai memiliki peran, tugas, dan fungsi yang sangat berbeda. Memahami perbedaan ini penting agar kita dapat memberikan apresiasi dan penghargaan yang sesuai kepada masing-masing lembaga atas kontribusi mereka dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara kita.

Demikian pembahasan mengenai Perbedaan Imigrasi dan Bea Cukai . Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Imigrasi, Bea Cukai, Ditjen Imigrasi, Kemenkumham, Ditjen Bea Cukai, Kemenkeu, Perlintasan Orang, Pemungutan Bea, Kepabeanan, Cukai, Perizinan

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Peran Strategis Kementerian Keuangan dalam Kepabeanan dan Cukai untuk Mendukung Asta Cita Presiden RI
  2. PER-4/BC/2024: Petunjuk Teknis Penghapusan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai
  3. Hot Pursuit dalam Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai
  4. Perizinan untuk Memulai Usaha Ekspor dan Impor
  5. Pengertian Bea Cukai Indonesia: Arti, Sejarah, Tugas dan Fungsi

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

  • PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

    PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

  • Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

    Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (427)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • November 2025 (1)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (6)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Categories

  • Artikel Bea Cukai (427)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top