Perbedaan Imigrasi dan Bea Cukai – Dua entitas penting yang bertugas di pintu masuk dan keluar Indonesia, khususnya di bandara, adalah Imigrasi dan Bea Cukai. Meski keduanya beroperasi di lingkungan yang sama, namun memiliki peran, tugas, dan tanggung jawab yang berbeda. Mari kita telusuri lebih lanjut perbedaan antara kedua lembaga ini.

Instansi Imigrasi dan Bea Cukai: Di Bawah Naungan Siapa Mereka?

  • Imigrasi: Berada di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi yang merupakan bagian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Ditjen Imigrasi saat ini dipimpin oleh Silmy Karim, sementara Kemenkumham dikepalai oleh Menteri Yasonna H. Laoly.
  • Bea Cukai: Merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen Bea Cukai) yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kepemimpinan Ditjen Bea Cukai saat ini dipegang oleh Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani. Sementara itu, Kemenkeu sendiri dipimpin oleh Menteri Sri Mulyani Indrawati.

Tugas dan Fungsi Imigrasi

Petugas Imigrasi memiliki peran penting dalam:

  • Mengawasi Perlintasan: Mereka mengontrol dan memastikan keamanan perlintasan orang yang masuk dan keluar Indonesia.
  • Penentuan Status: Bertanggung jawab untuk menentukan status keimigrasian bagi orang asing yang berada di Indonesia.
  • Pemeriksaan Kewarganegaraan: Melakukan verifikasi bukti-bukti kewarganegaraan dan menentukan status kewarganegaraannya.
  • Pengawasan Orang Asing: Melakukan pemantauan terhadap pelanggaran perizinan keimigrasian dan kerja sama dengan instansi lain dalam pengawasan orang asing.
  • Penindakan: Bertanggung jawab atas penyidikan dan penindakan terhadap pelanggaran dan tindakan pidana keimigrasian.

Baca Juga: Tugas Bea Cukai – Memastikan Arus Perdagangan yang Terkendali

Tugas dan Fungsi Bea Cukai

Petugas Bea Cukai memiliki tanggung jawab dalam:

  • Mengawasi Barang: Mengontrol dan mengawasi barang yang masuk dan keluar Indonesia.
  • Pelayanan Teknis: Memberikan pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai.
  • Perizinan dan Fasilitas: Melakukan pemberian perizinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai.
  • Pemungutan Bea dan Cukai: Bertanggung jawab atas pemungutan dan administrasi bea masuk, cukai, dan pungutan lainnya.
  • Intelijen dan Penindakan: Melakukan tugas intelijen, patroli, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai.
  • Pengelolaan Data: Melakukan pengolahan data, penyajian informasi, dan laporan kepabeanan dan cukai.
Baca Juga:  Nota Hasil Intelijen (NHI) dalam Kepabeanan dan Cukai

Kesimpulan

Meskipun keduanya bertugas di bandara dan seringkali dianggap sama oleh masyarakat awam, Imigrasi dan Bea Cukai memiliki peran, tugas, dan fungsi yang sangat berbeda. Memahami perbedaan ini penting agar kita dapat memberikan apresiasi dan penghargaan yang sesuai kepada masing-masing lembaga atas kontribusi mereka dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara kita.

Demikian pembahasan mengenai Perbedaan Imigrasi dan Bea Cukai . Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Imigrasi, Bea Cukai, Ditjen Imigrasi, Kemenkumham, Ditjen Bea Cukai, Kemenkeu, Perlintasan Orang, Pemungutan Bea, Kepabeanan, Cukai, Perizinan

Leave a Reply

Scroll to Top