Table of Contents
TogglePremi Bea Cukai – Dalam konteks peraturan dan hukum di Indonesia, pemahaman mengenai premi khususnya di sektor kepabeanan dan cukai sangat penting. Hal ini mengingat premi memiliki peran yang strategis dalam mendorong pihak-pihak yang berjasa mengungkap pelanggaran di kedua bidang tersebut.
Pemberian Premi Berdasarkan Undang-Undang
Menurut ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang No.10/1995 s.t.d.d Undang-Undang No.17/2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang No.11/1995 s.t.d.d Undang-Undang No.39/2007 tentang Cukai, premi dapat diberikan kepada:
- Orang perseorangan
- Kelompok orang
- Unit kerja
Yang memiliki jasa dalam mengungkap dan menangani pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
Definisi Premi dalam Konteks Kepabeanan dan Cukai
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.243/PMK.04/2011 s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan No.145/PMK.04/2016, premi didefinisikan sebagai:
Penghargaan dalam bentuk uang dan/atau lainnya yang diberikan kepada entitas yang berjasa dalam mengungkap dan menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai.
Dalam konteks ini, yang dimaksud dengan “berjasa” mencakup dua aspek pelanggaran:
- Pelanggaran Administrasi: Hal ini meliputi pemberian informasi, penemuan secara administrasi maupun fisik, mempertahankan temuan yang diajukan upaya hukum, hingga menyelesaikan penagihan.
- Pelanggaran Pidana: Ini mencakup pemberian informasi, melakukan pengungkapan, penyidikan, dan penuntutan. Termasuk juga memberikan bantuan hukum bagi unit yang menghadapi praperadilan.
Baca Juga: Nota Pelayanan Ekspor : Apa Sih Itu ?
Besaran dan Pembagian Premi
Premi yang diberikan ditentukan sebesar 50% dari:
- Sanksi administrasi berupa denda.
- Sanksi pidana berupa denda.
- Hasil lelang barang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai.
- Nilai atas barang yang sesuai ketentuan tidak boleh dilelang.
Pemberi informasi atau pelapor yang memberikan bantuan nyata dapat menerima bagian dari premi hingga Rp50 juta. Sementara premi maksimal yang diberikan adalah Rp1 miliar.
Premi tersebut dibagi sesuai dengan persentase tertentu, tergantung pada kontribusi pihak yang berjasa. Sebagai contoh, premi dari sanksi administrasi diberikan kepada pejabat yang menemukan pelanggaran hingga 7%, unit kerja yang menyelesaikan penagihan hingga 0,5%, dan DJBC sebesar 30%.
Kesimpulan
Premi dalam bidang kepabeanan dan cukai merupakan bentuk penghargaan yang diberikan kepada pihak yang berjasa dalam mengungkap pelanggaran. Dengan adanya premi, diharapkan akan ada semakin banyak pihak yang aktif berkontribusi dalam mencegah dan menangani pelanggaran di sektor kepabeanan dan cukai.
Demikian pembahasan mengenai Pemahaman Mengenai Premi Bea Cukai dalam Konteks Kepabeanan dan Cukai. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: kepabeanan, cukai, premi, Undang-Undang, Peraturan Menteri Keuangan, pelanggaran, sanksi administrasi, sanksi pidana, penghargaan, DJBC
Related posts:
- Proses Penetapan Status Barang dan Barang Dikuasai Negara (BDN) dalam Kepabeanan
- Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Kepabeanan dan Cukai
- Penelitian Ulang dalam Kepabeanan: Telaah Mendalam PMK 78/2023
- Pengertian Pemberitahuan Pabean: Ketentuan dan Tata Cara Penyampaian
- Bagaimana Bea Cukai Menjaga Kestabilan Penerimaan Negara Bukan Pajak?