Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Pemahaman Mengenai Premi dalam Konteks Kepabeanan dan Cukai

Pemahaman Mengenai Premi dalam Konteks Kepabeanan dan Cukai

Table of Contents

Toggle
  • Pemberian Premi Berdasarkan Undang-Undang
  • Definisi Premi dalam Konteks Kepabeanan dan Cukai
  • Besaran dan Pembagian Premi
  • Kesimpulan

Premi Bea Cukai – Dalam konteks peraturan dan hukum di Indonesia, pemahaman mengenai premi khususnya di sektor kepabeanan dan cukai sangat penting. Hal ini mengingat premi memiliki peran yang strategis dalam mendorong pihak-pihak yang berjasa mengungkap pelanggaran di kedua bidang tersebut.

Pemberian Premi Berdasarkan Undang-Undang

Menurut ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang No.10/1995 s.t.d.d Undang-Undang No.17/2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang No.11/1995 s.t.d.d Undang-Undang No.39/2007 tentang Cukai, premi dapat diberikan kepada:

  • Orang perseorangan
  • Kelompok orang
  • Unit kerja

Yang memiliki jasa dalam mengungkap dan menangani pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

Definisi Premi dalam Konteks Kepabeanan dan Cukai

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.243/PMK.04/2011 s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan No.145/PMK.04/2016, premi didefinisikan sebagai:

Penghargaan dalam bentuk uang dan/atau lainnya yang diberikan kepada entitas yang berjasa dalam mengungkap dan menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai.

Dalam konteks ini, yang dimaksud dengan “berjasa” mencakup dua aspek pelanggaran:

  1. Pelanggaran Administrasi: Hal ini meliputi pemberian informasi, penemuan secara administrasi maupun fisik, mempertahankan temuan yang diajukan upaya hukum, hingga menyelesaikan penagihan.
  2. Pelanggaran Pidana: Ini mencakup pemberian informasi, melakukan pengungkapan, penyidikan, dan penuntutan. Termasuk juga memberikan bantuan hukum bagi unit yang menghadapi praperadilan.

Baca Juga: Nota Pelayanan Ekspor : Apa Sih Itu ?

Besaran dan Pembagian Premi

Premi yang diberikan ditentukan sebesar 50% dari:

  • Sanksi administrasi berupa denda.
  • Sanksi pidana berupa denda.
  • Hasil lelang barang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai.
  • Nilai atas barang yang sesuai ketentuan tidak boleh dilelang.

Pemberi informasi atau pelapor yang memberikan bantuan nyata dapat menerima bagian dari premi hingga Rp50 juta. Sementara premi maksimal yang diberikan adalah Rp1 miliar.

Premi tersebut dibagi sesuai dengan persentase tertentu, tergantung pada kontribusi pihak yang berjasa. Sebagai contoh, premi dari sanksi administrasi diberikan kepada pejabat yang menemukan pelanggaran hingga 7%, unit kerja yang menyelesaikan penagihan hingga 0,5%, dan DJBC sebesar 30%.

Kesimpulan

Premi dalam bidang kepabeanan dan cukai merupakan bentuk penghargaan yang diberikan kepada pihak yang berjasa dalam mengungkap pelanggaran. Dengan adanya premi, diharapkan akan ada semakin banyak pihak yang aktif berkontribusi dalam mencegah dan menangani pelanggaran di sektor kepabeanan dan cukai.

Demikian pembahasan mengenai Pemahaman Mengenai Premi Bea Cukai dalam Konteks Kepabeanan dan Cukai. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: kepabeanan, cukai, premi, Undang-Undang, Peraturan Menteri Keuangan, pelanggaran, sanksi administrasi, sanksi pidana, penghargaan, DJBC

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Penghapusan Piutang Kepabeanan dan Cukai Menurut PMK 147/2023
  2. Nota Hasil Intelijen (NHI) dalam Kepabeanan dan Cukai
  3. Mengenal Lebih Dalam Tentang Truck Losing dalam Kepabeanan
  4. Proses Penetapan Status Barang dan Barang Dikuasai Negara (BDN) dalam Kepabeanan
  5. Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Kepabeanan dan Cukai

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

  • Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

    Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

  • PMK 4 Tahun 2025: Ketentuan Terbaru Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor

    PMK 4 Tahun 2025: Ketentuan Terbaru Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (402)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (141)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (204)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • May 2025 (3)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

Categories

  • Artikel Bea Cukai (402)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (141)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (204)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top