Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Berita
  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Pemahaman Mengenai Premi dalam Konteks Kepabeanan dan Cukai

Pemahaman Mengenai Premi dalam Konteks Kepabeanan dan Cukai

Table of Contents

Toggle
  • Pemberian Premi Berdasarkan Undang-Undang
  • Definisi Premi dalam Konteks Kepabeanan dan Cukai
  • Besaran dan Pembagian Premi
  • Kesimpulan

Premi Bea Cukai – Dalam konteks peraturan dan hukum di Indonesia, pemahaman mengenai premi khususnya di sektor kepabeanan dan cukai sangat penting. Hal ini mengingat premi memiliki peran yang strategis dalam mendorong pihak-pihak yang berjasa mengungkap pelanggaran di kedua bidang tersebut.

Pemberian Premi Berdasarkan Undang-Undang

Menurut ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang No.10/1995 s.t.d.d Undang-Undang No.17/2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang No.11/1995 s.t.d.d Undang-Undang No.39/2007 tentang Cukai, premi dapat diberikan kepada:

  • Orang perseorangan
  • Kelompok orang
  • Unit kerja

Yang memiliki jasa dalam mengungkap dan menangani pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

Definisi Premi dalam Konteks Kepabeanan dan Cukai

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.243/PMK.04/2011 s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan No.145/PMK.04/2016, premi didefinisikan sebagai:

Penghargaan dalam bentuk uang dan/atau lainnya yang diberikan kepada entitas yang berjasa dalam mengungkap dan menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai.

Dalam konteks ini, yang dimaksud dengan “berjasa” mencakup dua aspek pelanggaran:

  1. Pelanggaran Administrasi: Hal ini meliputi pemberian informasi, penemuan secara administrasi maupun fisik, mempertahankan temuan yang diajukan upaya hukum, hingga menyelesaikan penagihan.
  2. Pelanggaran Pidana: Ini mencakup pemberian informasi, melakukan pengungkapan, penyidikan, dan penuntutan. Termasuk juga memberikan bantuan hukum bagi unit yang menghadapi praperadilan.

Baca Juga: Nota Pelayanan Ekspor : Apa Sih Itu ?

Besaran dan Pembagian Premi

Premi yang diberikan ditentukan sebesar 50% dari:

  • Sanksi administrasi berupa denda.
  • Sanksi pidana berupa denda.
  • Hasil lelang barang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai.
  • Nilai atas barang yang sesuai ketentuan tidak boleh dilelang.

Pemberi informasi atau pelapor yang memberikan bantuan nyata dapat menerima bagian dari premi hingga Rp50 juta. Sementara premi maksimal yang diberikan adalah Rp1 miliar.

Premi tersebut dibagi sesuai dengan persentase tertentu, tergantung pada kontribusi pihak yang berjasa. Sebagai contoh, premi dari sanksi administrasi diberikan kepada pejabat yang menemukan pelanggaran hingga 7%, unit kerja yang menyelesaikan penagihan hingga 0,5%, dan DJBC sebesar 30%.

Kesimpulan

Premi dalam bidang kepabeanan dan cukai merupakan bentuk penghargaan yang diberikan kepada pihak yang berjasa dalam mengungkap pelanggaran. Dengan adanya premi, diharapkan akan ada semakin banyak pihak yang aktif berkontribusi dalam mencegah dan menangani pelanggaran di sektor kepabeanan dan cukai.

Demikian pembahasan mengenai Pemahaman Mengenai Premi Bea Cukai dalam Konteks Kepabeanan dan Cukai. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: kepabeanan, cukai, premi, Undang-Undang, Peraturan Menteri Keuangan, pelanggaran, sanksi administrasi, sanksi pidana, penghargaan, DJBC

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Peran Strategis Kementerian Keuangan dalam Kepabeanan dan Cukai untuk Mendukung Asta Cita Presiden RI
  2. Nota Hasil Intelijen (NHI) dalam Kepabeanan dan Cukai
  3. Mengenal Lebih Dalam Tentang Truck Losing dalam Kepabeanan
  4. Proses Penetapan Status Barang dan Barang Dikuasai Negara (BDN) dalam Kepabeanan
  5. Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Kepabeanan dan Cukai

Leave a ReplyCancel reply

Kurs

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Kalkulator Bea Cukai

📱
Kalkulator IMEI
›
🏭
Kalkulator Impor Umum
›
📦
Barang Kiriman
›
🧳
Barang Penumpang
›
🛢️
Kalkulator Sounding
›

Kategori

Categories Widget – No Header – Customspedia
Impor Ekspor Cukai Fasilitas Pabean Pajak KITE TPB

Tags

barang impor barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc Ekspor Impor impor barang Indonesia indonesia customs kawasan berikat kepabeanan pajak pajak impor Pembebasan bea masuk perdagangan internasional Tempat Penimbunan Berikat TPB

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Cara Isi All Indonesia Mobile App untuk Kedatangan WNI

    Cara Isi All Indonesia Mobile App untuk Kedatangan WNI

  • Understanding Indonesia Customs Regulations: A Full Guide

    Understanding Indonesia Customs Regulations: A Full Guide

  • Bea Masuk 0% Impor Suku Cadang Pesawat dan LPG Resmi Berlaku

    Bea Masuk 0% Impor Suku Cadang Pesawat dan LPG Resmi Berlaku

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio