Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) dalam Kepabeanan dan Cukai

Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) dalam Kepabeanan dan Cukai

Table of Contents

Toggle
  • Pentingnya Pengangkutan dalam Perdagangan Internasional
  • Pengawasan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam Pengangkutan Barang Internasional
    • Kewajiban Administratif dan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP)
    • Definisi RKSP
    • Kewajiban Pengangkut
    • Batas Waktu Penyerahan RKSP
    • Informasi yang Diperoleh Melalui RKSP
  • Kesimpulan

RKSP Bea Cukai – Pengangkutan, sebagai proses krusial untuk memindahkan barang dari satu tempat ke tempat lain, melibatkan berbagai jenis sarana pengangkut (Purwito dan Indriani, 2015). Proses ini memiliki dampak besar pada perdagangan internasional, di mana kecepatan dan ketepatan waktu pengiriman barang menjadi faktor utama.

Pentingnya Pengangkutan dalam Perdagangan Internasional

Pentingnya pengangkutan dalam perdagangan internasional tidak dapat dipandang sebelah mata. Proses ini tidak hanya menjadi penyokong utama perpindahan barang antarnegara, tetapi juga menjawab tuntutan akan kecepatan dan ketepatan waktu dalam produksi dan penyerahan barang.

Pengawasan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam Pengangkutan Barang Internasional

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memainkan peran kunci dalam pengawasan pengangkutan barang antarnegara. Pengawasan ini bertujuan untuk menganalisis dan mengantisipasi potensi risiko yang dapat merugikan negara.

Kewajiban Administratif dan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP)

Salah satu aspek kunci dalam pengawasan DJBC adalah kewajiban administratif, dengan RKSP sebagai komponen utama. RKSP, menurut Pasal 1 angka 12 PMK 158/2017 s.t.d.d PMK 97/2020, adalah pemberitahuan tentang rencana kedatangan sarana pengangkut yang disampaikan pengangkut ke kantor pabean.

Baca Juga: Pembatalan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP)

Definisi RKSP

RKSP merupakan pemberitahuan formal yang dilakukan oleh pengangkut terkait rencana kedatangan sarana pengangkut. Sarana pengangkut sendiri mencakup kendaraan atau angkutan melalui laut, udara, atau darat yang digunakan untuk mengangkut barang dan/atau orang. Pengangkut adalah individu atau entitas yang bertanggung jawab atas operasional sarana pengangkut.

Kewajiban Pengangkut

Pengangkut yang akan datang dari luar daerah pabean atau yang mengangkut barang impor atau ekspor wajib menyampaikan RKSP. Begitu juga dengan pengangkut yang membawa barang asal daerah pabean ke dalam daerah pabean lainnya melalui luar daerah pabean.

Batas Waktu Penyerahan RKSP

RKSP harus diserahkan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Untuk sarana pengangkut laut, paling lambat 24 jam sebelum kedatangan, sedangkan untuk udara dan darat, paling lambat sebelum kedatangan sarana pengangkut.

Informasi yang Diperoleh Melalui RKSP

Melalui RKSP, pejabat bea dan cukai dapat memperoleh informasi penting tentang sarana pengangkut dan barang muatannya. Informasi ini mencakup nama sarana pengangkut, nomor pelayaran/nomor penerbangan, nama pengirim, nama penerima, NPWP penerima (jika berlaku), jumlah dan berat kemasan, jumlah barang, ukuran dan nomor peti kemas (jika digunakan), dan nama pengangkut.

Kesimpulan

Dengan memahami peran vital RKSP dalam pengangkutan barang internasional, kita dapat mengapresiasi upaya pengawasan Ditjen Bea dan Cukai dalam memastikan kelancaran dan keamanan perpindahan barang antarnegara. RKSP bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga merupakan alat efektif untuk memastikan kepatuhan dan ketertiban dalam perdagangan internasional.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: RKSP, Pengangkutan Barang, Ditjen Bea dan Cukai, Perdagangan Internasional, Kewajiban Administratif, Sarana Pengangkut, Logistik, Pengawasan DJBC

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Perbedaan Antara Barang Diangkut Terus dan Barang Diangkut Lanjut dalam Kepabeanan dan Cukai
  2. Memahami Pentingnya Verification Visit dalam Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
  3. Free on Board (FOB) dalam Konteks Perpajakan dan Kepabeanan
  4. SKA Back-to-Back : Penerapannya dalam Free Trade Agreement
  5. Instansi Penerbit SKA (IPSKA) dan Perannya dalam Free Trade Agreement (FTA)

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

  • PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

    PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

  • Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

    Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (427)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • November 2025 (1)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (6)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Categories

  • Artikel Bea Cukai (427)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top