Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) dalam Kepabeanan dan Cukai

RKSP Bea Cukai – Pengangkutan, sebagai proses krusial untuk memindahkan barang dari satu tempat ke tempat lain, melibatkan berbagai jenis sarana pengangkut (Purwito dan Indriani, 2015). Proses ini memiliki dampak besar pada perdagangan internasional, di mana kecepatan dan ketepatan waktu pengiriman barang menjadi faktor utama.

Pentingnya Pengangkutan dalam Perdagangan Internasional

Pentingnya pengangkutan dalam perdagangan internasional tidak dapat dipandang sebelah mata. Proses ini tidak hanya menjadi penyokong utama perpindahan barang antarnegara, tetapi juga menjawab tuntutan akan kecepatan dan ketepatan waktu dalam produksi dan penyerahan barang.

Pengawasan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam Pengangkutan Barang Internasional

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memainkan peran kunci dalam pengawasan pengangkutan barang antarnegara. Pengawasan ini bertujuan untuk menganalisis dan mengantisipasi potensi risiko yang dapat merugikan negara.

Kewajiban Administratif dan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP)

Salah satu aspek kunci dalam pengawasan DJBC adalah kewajiban administratif, dengan RKSP sebagai komponen utama. RKSP, menurut Pasal 1 angka 12 PMK 158/2017 s.t.d.d PMK 97/2020, adalah pemberitahuan tentang rencana kedatangan sarana pengangkut yang disampaikan pengangkut ke kantor pabean.

Baca Juga: Pembatalan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP)

Definisi RKSP

RKSP merupakan pemberitahuan formal yang dilakukan oleh pengangkut terkait rencana kedatangan sarana pengangkut. Sarana pengangkut sendiri mencakup kendaraan atau angkutan melalui laut, udara, atau darat yang digunakan untuk mengangkut barang dan/atau orang. Pengangkut adalah individu atau entitas yang bertanggung jawab atas operasional sarana pengangkut.

Kewajiban Pengangkut

Pengangkut yang akan datang dari luar daerah pabean atau yang mengangkut barang impor atau ekspor wajib menyampaikan RKSP. Begitu juga dengan pengangkut yang membawa barang asal daerah pabean ke dalam daerah pabean lainnya melalui luar daerah pabean.

Baca Juga:  Syarat Ekspor Tumbuhan dan Produk Tumbuhan di Indonesia

Batas Waktu Penyerahan RKSP

RKSP harus diserahkan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Untuk sarana pengangkut laut, paling lambat 24 jam sebelum kedatangan, sedangkan untuk udara dan darat, paling lambat sebelum kedatangan sarana pengangkut.

Informasi yang Diperoleh Melalui RKSP

Melalui RKSP, pejabat bea dan cukai dapat memperoleh informasi penting tentang sarana pengangkut dan barang muatannya. Informasi ini mencakup nama sarana pengangkut, nomor pelayaran/nomor penerbangan, nama pengirim, nama penerima, NPWP penerima (jika berlaku), jumlah dan berat kemasan, jumlah barang, ukuran dan nomor peti kemas (jika digunakan), dan nama pengangkut.

Kesimpulan

Dengan memahami peran vital RKSP dalam pengangkutan barang internasional, kita dapat mengapresiasi upaya pengawasan Ditjen Bea dan Cukai dalam memastikan kelancaran dan keamanan perpindahan barang antarnegara. RKSP bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga merupakan alat efektif untuk memastikan kepatuhan dan ketertiban dalam perdagangan internasional.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: RKSP, Pengangkutan Barang, Ditjen Bea dan Cukai, Perdagangan Internasional, Kewajiban Administratif, Sarana Pengangkut, Logistik, Pengawasan DJBC

Leave a Reply

Scroll to Top