Table of Contents
TogglePenimbunan Barang Impor – Dalam proses impor, barang harus melewati berbagai tahapan penyelesaian kewajiban pabeanan. Pada fase ini, penyerahan dokumen pemberitahuan pabean dan pelunasan pungutan negara menjadi langkah krusial. Sementara menunggu proses tersebut diselesaikan, kegiatan penimbunan menjadi opsi yang relevan, dengan tempat penimbunan sementara (TPS) menjadi elemen utama.
Dalam dunia kepabeanan, istilah “penimbunan” seringkali menjadi perhatian utama. Di sini, kami akan membahas dengan mendalam konsep penimbunan dalam konteks kepabeanan dan mengapa pemahaman yang baik terhadapnya penting untuk perusahaan dan pelaku bisnis.
Definisi
Menurut Pasal 10A UU Kepabeanan dan PMK No.108/PMK.04/2020, penimbunan adalah kegiatan menumpuk atau menyimpan barang impor. Konsep ini didefinisikan lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 3 PMK 108/2020, di mana penimbunan diartikan sebagai kegiatan menyimpan barang untuk sementara waktu dengan niat untuk dipindahkan ke tempat lain.
Proses Penimbunan
Ketika sarana pengangkut tiba dengan barang impor, penimbunan menjadi suatu keharusan. Barang impor harus disimpan di tempat yang ditentukan untuk memfasilitasi pengawasan oleh petugas pabean. Setelah ditimbun, kewajiban dilaporkan kepada Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) sesuai dengan jalur yang ditetapkan.
Baca Juga: Barang Impor Eksep: Pengertian, Regulasi, dan Prosedurnya
Tempat Penimbunan
Kegiatan penimbunan tidak dapat dilakukan sembarangan. Tempat penimbunan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama bagi barang impor yang belum menyelesaikan kewajiban pabeannya. PMK 108/2020 memberikan alternatif penimbunan di TPS atau tempat lain yang setara, dengan izin dari Kepala Kantor Pabean.
Kewajiban Pabean
Penting untuk dicatat bahwa penimbunan terkait erat dengan kewajiban pabean. Barang impor yang ditimbun belum menyelesaikan kewajiban pabean, dan izin dari otoritas terkait diperlukan sebelum penimbunan diizinkan di tempat lain selain TPS.
Kesimpulan
Dalam dunia impor, kegiatan penimbunan menjadi langkah strategis dalam menangani barang impor sebelum penyelesaian kewajiban pabean. Memahami definisi, proses, dan tempat penimbunan yang sah menjadi kunci untuk memastikan ketaatan terhadap regulasi dan kelancaran operasional dalam rantai pasok global.
Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: kepabeanan, impor, penimbunan, TPS, kewajiban pabean, regulasi, impor, logistik, pengawasan, operasional
Related posts:
- Apa Fungsi Bea Cukai dalam Perdagangan Internasional?
- Pelaporan Pengusaha TPS atas Persetujuan PLP dan PLP Tanpa Persetujuan Kepala Kantor
- Pemindahan Lokasi Penimbunan (PLP) sesuai PER-13/BC/2020
- Pengangkutan Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Lanjut Ke TPS dan Kewajiban Pengusaha TPS
- Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Lanjut Ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean Lain