Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Berita
  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Pedoman Pelaksanaan Detasering Bea Cukai Sesuai PER-11/BC/2022

Table of Contents

Toggle
  • Ruang Lingkup Detasering / Kumandah
  • Zona Wilayah Kerja Detasering
    • Uang Harian
    • Uang Transportasi
  • Tata Cara Pelaksanaan Detasering
  • Laporan dan Pertanggungjawaban

Pedoman Pelaksanaan Detasering Bea Cukai – Pedoman Pelaksanaan Detasering (Kumandah) diatur dalam PER-11/BC/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Detasering Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Apa sih yang dimaksud Detasering?. Detasering atau Kumandah merupakan penugasan dalam jangka waktu tertentu di luar Tempat Kedudukan Semula. Penugasan tersebut dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan/atau pelayanan kepabeanan dan cukai.

Tempat Kedudukan Semula adalah kedudukan kantor penempatan definitif Pegawai yang ditetapkan oleh DJBC atau Menteri Keuangan.

Ruang Lingkup Detasering / Kumandah

Pegawai Bea Cukai dapat ditugaskan untuk melaksanakan Detasering. Detasering tersebut meliputi:

  • tugas dinas dalam rangka pengawasan dan/atau pelayanan kepabeanan dan cukai pada:
    1. kantor bantu pelayanan atau pos pengawasan:
    2. tempat penimbunan berikat: dan
    3. pabrik atau tempat penyimpanan barang kena cukai.
  • tugas dinas yang dianggap perlu dan mendesak dalam rangka pengawasan dan/atau pelayanan kepabeanan dan cukai. Tugas tersebut dilakukan dengan persetujuan Direktur Jenderal.

Detasering dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • dilaksanakan berdasarkan perintah Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk,
  • dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 90 hari;
  • dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip efektif, efisien, transparan, dan ketersediaan anggaran:
  • pembiayaan dalam pelaksanaan Detasering dibebankan pada DIPA satuan kerja yang menerbitkan Surat Tugas Detasering; dan
  • pertanggungjawaban pelaksanaan Detasering disampaikan kepada Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk.

Baca Juga : Administrasi dan Pelaporan Pemotongan Kuota Sesuai PER-10/BC/2022

Zona Wilayah Kerja Detasering

Detasering dilaksanakan berdasarkan Zona Wilayah Kerja Detasering. Zona Wilayah Kerja Detasering ditetapkan berdasarkan jarak tempuh dari Tempat Kedudukan Semula ke Tempat Kedudukan Yang Dituju. Penentuan Zona tersebut dengan tetap memperhatikan wilayah administratif Tempat Kedudukan Yang Dituju yang mengacu pada Peraturan Menteri yang mengatur perjalanan dinas jabatan dan Standar Biaya Masukan.

Penetapan Zona Wilayah Kerja Detasering merupakan wewenang kepala satuan kerja yang ditetapkan dalam keputusan kepala satuan kerja tentang penetapan Zona Wilayah Kerja
Detasering dengan menggunakan contoh format Lampiran I PER-11/BC/2022.

  • Zona Wilayah Kerja Detasering dibagi dengan ketentuan sebagai berikut:
    Zona 1 A, Tempat Kedudukan Yang Dituju berada dalam satu Kota dengan Tempat Kedudukan Semula dengan jarak tempuh sampai dengan 30 KM:
  • Zona I B, Tempat Kedudukan Yang Dituju telah melewati batas Kota Tempat Kedudukan Semula dengan jarak tempuh sampai dengan 30 KM:
  • Zona II A, Tempat Kedudukan Yang Dituju berada dalam satu Kota dengan Tempat Kedudukan Semula dengan jarak tempuh lebih dari 30 KM: dan
  • Zona II B, Tempat Kedudukan Yang Dituju telah melewati batas Kota Tempat Kedudukan Semula dengan jarak tempuh lebih dari 30 KM.

Batas Kota Zona I B dan II B khusus untuk Provinsi DKI Jakarta, meliputi kesatuan wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.

Uang Harian

Pegawai Bea Cukai yang melaksanakan Detasering diberikan uang harian dan/atau uang transportasi.

Uang harian diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Standar Biaya Masukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Zona I A, besaran uang harian sebesar 60% dari satuan biaya uang harian Perjalanan Dinas dalam Kota lebih dari 8 (delapan) jam per provinsi.
  • Zona I B, besaran uang harian sebesar 30% dari satuan biaya uang harian Perjalanan Dinas luar Kota per provinsi.
  • Zona II A, besaran uang harian sebesar 80% dari satuan biaya uang harian Perjalanan Dinas dalam Kota lebih dari 8 (delapan) jam per provinsi.
  • Zona II B, besaran uang harian sebesar 55% dari satuan biaya uang harian Perjalanan Dinas luar Kota per provinsi.

Besaran uang harian merupakan batasan tertinggi baik dalam perencanaan maupun dalam pelaksanaan anggaran dengan tetap memperhatikan ketersediaan anggaran. Penghitungan uang harian atas pelaksanaan Detasering didasarkan pada bukti kehadiran Pegawai di Tempat  Kedudukan Yang Dituju.

Pegawai Bea Cukai yang melaksanakan Detasering tidak diberikan uang lembur dan uang makan

Uang Transportasi

Pegawai Bea Cukai yang melaksanakan Detasering diberikan uang harian dan/atau uang transportasi.

Uang transportasi diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • uang transportasi (termasuk moda transportasi udara dan air) diberikan secara at cost sesuai bukti penggunaan moda transportasi dan bukti pembayaran,
  • dalam hal bukti penggunaan moda transportasi dan bukti pembayaran tidak dapat diberikan, PPK berhak menetapkan biaya transportasi berdasarkan harga pasar dengan batasan maksimal mengacu pada Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Standar Biaya Masukan: dan
  • penggantian uang transportasi diberikan masing-masing 1 kali pada saat keberangkatan ke Tempat Kedudukan Yang Dituju dan pada saat kembali ke Tempat Kedudukan Semula dalam jangka waktu penugasan.

Pegawai Bea Cukai yang melaksanakan Detasering tidak diberikan uang lembur dan uang makan

Baca Juga : Ekspor Barang yang Dibawa Oleh Pelintas Batas Sesuai PER-01/BC/2021

Tata Cara Pelaksanaan Detasering

Detasering dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Detasering. Surat Tugas Detasering adalah surat tugas yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk sebagai dasar pelaksanaan Detasering dengan mencantumkan tanggal mulai dan akhir penugasan. Surat Tugas Detasering diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 90 hari dengan memperhatikan prinsip efektif, efisien, transparan, dan ketersediaan anggaran.

Apabila jangka waktu Surat Tugas Detasering telah berakhir, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • untuk tugas dinas dalam rangka pengawasan dan/atau pelayanan kepabeanan dan cukai dapat diterbitkan kembali Surat Tugas Detasering; dan
  • untuk tugas dinas yang dianggap perlu dan mendesak dalam rangka pengawasan dan/atau pelayanan kepabeanan dan cukai dapat diterbitkan kembali Surat Tugas Detasering maksimal 1 (satu) kali.

Pejabat Bea Cukai yang menerbitkan Surat Tugas Detasering bertanggungjawab melakukan monitoring dan pengawasan terhadap kepatuhan pelaksanaan dan tercapainya tujuan Detasering.

Laporan dan Pertanggungjawaban

Pegawai Bea Cukai yang melaksanakan Detasering bertanggungjawab kepada pejabat yang menerbitkan Surat Tugas Detasering.

Laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Detasering dibuat dalam bentuk Ikhtisar Pelaksanaan Tugas Detasering dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran II PER-11/BC/2022.

Pegawai Bea Cukai yang telah melaksanakan Detasering harus menyampaikan Ikhtisar Pelaksanaan Tugas Detasering paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan
Detasering berakhir.

Apabila diterbitkan kembali Surat Tugas Detasering, Ikhtisar Pelaksanaan Tugas Detasering tetap dibuat sesuai jangka waktu masing-masing Surat Tugas Detasering.

Ikhtisar Pelaksanaan Tugas Detasering disampaikan kepada pejabat yang menerbitkan Surat Tugas Detasering dengan tembusan disampaikan kepada unit kerja yang membidangi kepatuhan internal pada Tempat Kedudukan Semula.

Demikianlah pembahasan mengenai Pedoman Pelaksanaan Detasering Bea Cukai sesuai PER-11/BC/2022. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-11/BC/2022

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Apa Itu Bea Cukai: Menjelajahi Fungsi dan Peran Bea Cukai dalam Perekonomian Indonesia Outline:
  2. Ekspor Kopi Bea Cukai: Meningkatkan Potensi Bisnis Kopi di Indonesia
  3. Apa Fungsi Bea Cukai dalam Perdagangan Internasional?
  4. Cara Mengecek Status Barang Kiriman Bea Cukai dengan Mudah
  5. Sumber Daya Manusia Pengelola Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut Bea Cukai

Kurs

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Kalkulator Bea Cukai

📱
Kalkulator IMEI
›
🏭
Kalkulator Impor Umum
›
📦
Barang Kiriman
›
🧳
Barang Penumpang
›
🛢️
Kalkulator Sounding
›

Kategori

Categories Widget – No Header – Customspedia
Impor Ekspor Cukai Fasilitas Pabean Pajak KITE TPB

Tags

barang impor barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc Ekspor Impor impor barang Indonesia indonesia customs kawasan berikat kepabeanan pajak pajak impor Pembebasan bea masuk perdagangan internasional Tempat Penimbunan Berikat TPB

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Bea Masuk 0% Impor Suku Cadang Pesawat dan LPG Resmi Berlaku

    Bea Masuk 0% Impor Suku Cadang Pesawat dan LPG Resmi Berlaku

  • Batas Nilai Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman & Pajaknya

    Batas Nilai Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman & Pajaknya

  • How to Determine Country of Origin for Customs Easily

    How to Determine Country of Origin for Customs Easily

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio