Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Pedoman Pelaksanaan Detasering Bea Cukai Sesuai PER-11/BC/2022

Table of Contents

Toggle
  • Ruang Lingkup Detasering / Kumandah
  • Zona Wilayah Kerja Detasering
    • Uang Harian
    • Uang Transportasi
  • Tata Cara Pelaksanaan Detasering
  • Laporan dan Pertanggungjawaban

Pedoman Pelaksanaan Detasering Bea Cukai – Pedoman Pelaksanaan Detasering (Kumandah) diatur dalam PER-11/BC/2022 tentang Tata Laksana Pemotongan Kuota Barang Impor yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk atau Bea Masuk Ditanggung Pemerintah.

Apa sih yang dimaksud Detasering?. Detasering atau Kumandah merupakan penugasan dalam jangka waktu tertentu di luar Tempat Kedudukan Semula. Penugasan tersebut dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan/atau pelayanan kepabeanan dan cukai.

Tempat Kedudukan Semula adalah kedudukan kantor penempatan definitif Pegawai yang ditetapkan oleh DJBC atau Menteri Keuangan.

Ruang Lingkup Detasering / Kumandah

Pegawai Bea Cukai dapat ditugaskan untuk melaksanakan Detasering. Detasering tersebut meliputi:

  • tugas dinas dalam rangka pengawasan dan/atau pelayanan kepabeanan dan cukai pada:
    1. kantor bantu pelayanan atau pos pengawasan:
    2. tempat penimbunan berikat: dan
    3. pabrik atau tempat penyimpanan barang kena cukai.
  • tugas dinas yang dianggap perlu dan mendesak dalam rangka pengawasan dan/atau pelayanan kepabeanan dan cukai. Tugas tersebut dilakukan dengan persetujuan Direktur Jenderal.

Detasering dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • dilaksanakan berdasarkan perintah Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk,
  • dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 90 hari;
  • dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip efektif, efisien, transparan, dan ketersediaan anggaran:
  • pembiayaan dalam pelaksanaan Detasering dibebankan pada DIPA satuan kerja yang menerbitkan Surat Tugas Detasering; dan
  • pertanggungjawaban pelaksanaan Detasering disampaikan kepada Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk.

Baca Juga : Administrasi dan Pelaporan Pemotongan Kuota Sesuai PER-10/BC/2022

Zona Wilayah Kerja Detasering

Detasering dilaksanakan berdasarkan Zona Wilayah Kerja Detasering. Zona Wilayah Kerja Detasering ditetapkan berdasarkan jarak tempuh dari Tempat Kedudukan Semula ke Tempat Kedudukan Yang Dituju. Penentuan Zona tersebut dengan tetap memperhatikan wilayah administratif Tempat Kedudukan Yang Dituju yang mengacu pada Peraturan Menteri yang mengatur perjalanan dinas jabatan dan Standar Biaya Masukan.

Penetapan Zona Wilayah Kerja Detasering merupakan wewenang kepala satuan kerja yang ditetapkan dalam keputusan kepala satuan kerja tentang penetapan Zona Wilayah Kerja
Detasering dengan menggunakan contoh format Lampiran I PER-11/BC/2022.

  • Zona Wilayah Kerja Detasering dibagi dengan ketentuan sebagai berikut:
    Zona 1 A, Tempat Kedudukan Yang Dituju berada dalam satu Kota dengan Tempat Kedudukan Semula dengan jarak tempuh sampai dengan 30 KM:
  • Zona I B, Tempat Kedudukan Yang Dituju telah melewati batas Kota Tempat Kedudukan Semula dengan jarak tempuh sampai dengan 30 KM:
  • Zona II A, Tempat Kedudukan Yang Dituju berada dalam satu Kota dengan Tempat Kedudukan Semula dengan jarak tempuh lebih dari 30 KM: dan
  • Zona II B, Tempat Kedudukan Yang Dituju telah melewati batas Kota Tempat Kedudukan Semula dengan jarak tempuh lebih dari 30 KM.

Batas Kota Zona I B dan II B khusus untuk Provinsi DKI Jakarta, meliputi kesatuan wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.

Uang Harian

Pegawai Bea Cukai yang melaksanakan Detasering diberikan uang harian dan/atau uang transportasi.

Uang harian diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Standar Biaya Masukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Zona I A, besaran uang harian sebesar 60% dari satuan biaya uang harian Perjalanan Dinas dalam Kota lebih dari 8 (delapan) jam per provinsi.
  • Zona I B, besaran uang harian sebesar 30% dari satuan biaya uang harian Perjalanan Dinas luar Kota per provinsi.
  • Zona II A, besaran uang harian sebesar 80% dari satuan biaya uang harian Perjalanan Dinas dalam Kota lebih dari 8 (delapan) jam per provinsi.
  • Zona II B, besaran uang harian sebesar 55% dari satuan biaya uang harian Perjalanan Dinas luar Kota per provinsi.

Besaran uang harian merupakan batasan tertinggi baik dalam perencanaan maupun dalam pelaksanaan anggaran dengan tetap memperhatikan ketersediaan anggaran. Penghitungan uang harian atas pelaksanaan Detasering didasarkan pada bukti kehadiran Pegawai di Tempat  Kedudukan Yang Dituju.

Pegawai Bea Cukai yang melaksanakan Detasering tidak diberikan uang lembur dan uang makan

Uang Transportasi

Pegawai Bea Cukai yang melaksanakan Detasering diberikan uang harian dan/atau uang transportasi.

Uang transportasi diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • uang transportasi (termasuk moda transportasi udara dan air) diberikan secara at cost sesuai bukti penggunaan moda transportasi dan bukti pembayaran,
  • dalam hal bukti penggunaan moda transportasi dan bukti pembayaran tidak dapat diberikan, PPK berhak menetapkan biaya transportasi berdasarkan harga pasar dengan batasan maksimal mengacu pada Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Standar Biaya Masukan: dan
  • penggantian uang transportasi diberikan masing-masing 1 kali pada saat keberangkatan ke Tempat Kedudukan Yang Dituju dan pada saat kembali ke Tempat Kedudukan Semula dalam jangka waktu penugasan.

Pegawai Bea Cukai yang melaksanakan Detasering tidak diberikan uang lembur dan uang makan

Baca Juga : Ekspor Barang yang Dibawa Oleh Pelintas Batas Sesuai PER-01/BC/2021

Tata Cara Pelaksanaan Detasering

Detasering dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Detasering. Surat Tugas Detasering adalah surat tugas yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk sebagai dasar pelaksanaan Detasering dengan mencantumkan tanggal mulai dan akhir penugasan. Surat Tugas Detasering diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 90 hari dengan memperhatikan prinsip efektif, efisien, transparan, dan ketersediaan anggaran.

Apabila jangka waktu Surat Tugas Detasering telah berakhir, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • untuk tugas dinas dalam rangka pengawasan dan/atau pelayanan kepabeanan dan cukai dapat diterbitkan kembali Surat Tugas Detasering; dan
  • untuk tugas dinas yang dianggap perlu dan mendesak dalam rangka pengawasan dan/atau pelayanan kepabeanan dan cukai dapat diterbitkan kembali Surat Tugas Detasering maksimal 1 (satu) kali.

Pejabat Bea Cukai yang menerbitkan Surat Tugas Detasering bertanggungjawab melakukan monitoring dan pengawasan terhadap kepatuhan pelaksanaan dan tercapainya tujuan Detasering.

Laporan dan Pertanggungjawaban

Pegawai Bea Cukai yang melaksanakan Detasering bertanggungjawab kepada pejabat yang menerbitkan Surat Tugas Detasering.

Laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Detasering dibuat dalam bentuk Ikhtisar Pelaksanaan Tugas Detasering dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran II PER-11/BC/2022.

Pegawai Bea Cukai yang telah melaksanakan Detasering harus menyampaikan Ikhtisar Pelaksanaan Tugas Detasering paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan
Detasering berakhir.

Apabila diterbitkan kembali Surat Tugas Detasering, Ikhtisar Pelaksanaan Tugas Detasering tetap dibuat sesuai jangka waktu masing-masing Surat Tugas Detasering.

Ikhtisar Pelaksanaan Tugas Detasering disampaikan kepada pejabat yang menerbitkan Surat Tugas Detasering dengan tembusan disampaikan kepada unit kerja yang membidangi kepatuhan internal pada Tempat Kedudukan Semula.

Demikianlah pembahasan mengenai Pedoman Pelaksanaan Detasering Bea Cukai sesuai PER-11/BC/2022. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-11/BC/2022

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Peningkatan Pelayanan Terintegrasi Melalui CEISA 4.0 oleh Bea Cukai
  2. Mengenal Bea Cukai dan PPN untuk Perdagangan Internasional yang Lancar di Indonesia
  3. Bea Cukai Apa Sih? Penjelasan dan Fungsi Bea Cukai di Indonesia
  4. Klasifikasi Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut Bea Cukai
  5. Cara Mengisi Formulir Pendaftaran IMEI pada Web Bea Cukai dan Aplikasi Mobile Bea Cukai

Featured Articles

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

  • Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

    Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

  • Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

    Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (407)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (146)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (209)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • June 2025 (2)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

Categories

  • Artikel Bea Cukai (407)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (146)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (209)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top