Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Berita
  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Pembongkaran Barang Impor dari Sarana Pengangkut Laut ke Sarana Pengangkut Laut Lainnya yang Dilakukan di Luar Pelabuhan

Pembongkaran Barang Impor dari Sarana Pengangkut Laut ke Sarana Pengangkut Laut Lainnya yang Dilakukan di Luar Pelabuhan

Pembongkaran barang Impor secara Ship to Ship atau dari sarana pengangkut laut ke sarana pengangkut laut lainnya dapat dilakukan di luar pelabuhan. Atas barang impor tersebut wajib dibawa ke Kawasan Pabean melalui jalur yang ditetapkan atau tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat lain tersebut. Pembongkaran barang impor tersebut dilakukan dalam hal sarana pengangkut atau kapal awal tidak dapat sandar langsung ke dermaga.

Untuk melakukan pembongkaran barang Impor, pengangkut harus mengajukan permohonan pembongkaran barang Impor dari sarana pengangkut laut ke sarana pengangkut laut lainnya kepada Kepala Kantor Pabean (sesuai format dibawah). Atas permohonan pembongkaran barang Impor tersebut Kepala Kantor Pabean memberikan surat persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan pembongkaran barang Impor tersebut diterima secara lengkap.

Atas pembongkaran barang Impor dari sarana pengangkut laut ke sarana pengangkut laut lainnya tersebut dapat dilakukan pengawasan pembongkaran barang impor oleh Pejabat Bea dan Cukai dari sarana pengangkut awal ke sarana pengangkut lainnya dan dari sarana pengangkut lainnya di Kawasan Pabean atau tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean. Pengawasan pengawasan pembongkaran barang impor tersebut juga dapat dilakukan hanya dari sarana pengangkut lainnya di Kawasan Pabean atau tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean.

Baca juga : Ketentuan Mengenai Pengawasan Pembongkaran Barang Impor

Atas pengawasan pembongkaran barang Impor tersebut, Pejabat Bea dan Cukai membuat laporan pengawasan pembongkaran barang Impor. Untuk Laporan pengawasan dari sarana pengangkut awal ke sarana pengangkut lainnya dan dari sarana pengangkut lainnya di Kawasan Pabean atau tempat lain disusun dalam 1 (satu) laporan.

Pengangkut yang bertanggung jawab atas sarana pengangkut awal bertanggung jawab atas bea masuk dan pajak dalam rangka Impor terutang dalam proses Pembongkaran sampai dengan Pembongkaran di Kawasan Pabean atau tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean.

Contoh Format Permohonan Ship To Ship
Contoh Format Permohonan Ship To Ship

Demikianlah pembahasan kita mengenai Pembongkaran Barang Impor dari Sarana Pengangkut Laut ke Sarana Pengangkut Laut Lainnya yang Dilakukan di Luar Pelabuhan. Semoga bermanfaat.

Sumber : Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-09/BC/2020.

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pengawasan Angkut Terus dan Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor
  2. Pembongkaran dan Pemuatan Barang Impor atau Ekspor Dari dan Ke Sarkut Untuk Diangkut Lanjut
  3. Pembongkaran Barang Impor Langsung ke Sarana Pengangkut Laut Lain Tanpa Dilakukan Penimbunan di TPS
  4. Ketentuan Mengenai Pengawasan Pembongkaran Barang Impor
  5. Pembongkaran Barang Impor di Tempat Lain Selain Kawasan Pabean

Kurs

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Kalkulator Bea Cukai

📱
Kalkulator IMEI
›
🏭
Kalkulator Impor Umum
›
📦
Barang Kiriman
›
🧳
Barang Penumpang
›
🛢️
Kalkulator Sounding
›

Kategori

Categories Widget – No Header – Customspedia
Impor Ekspor Cukai Fasilitas Pabean Pajak KITE TPB

Tags

barang impor barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc Ekspor Impor impor barang Indonesia indonesia customs international trade kawasan berikat kepabeanan pajak pajak impor perdagangan internasional Tempat Penimbunan Berikat TPB

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Bea Cukai Musnahkan 1,3 Ton Ketamine di Batam, Kepri

    Bea Cukai Musnahkan 1,3 Ton Ketamine di Batam, Kepri

  • How to Export From Indonesia: Logistics and Shipping Guide

    How to Export From Indonesia: Logistics and Shipping Guide

  • Understanding Customs Valuation Methods in Global Trade

    Understanding Customs Valuation Methods in Global Trade

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio