Pembongkaran barang Impor secara Ship to Ship atau dari sarana pengangkut laut ke sarana pengangkut laut lainnya dapat dilakukan di luar pelabuhan. Atas barang impor tersebut wajib dibawa ke Kawasan Pabean melalui jalur yang ditetapkan atau tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat lain tersebut. Pembongkaran barang impor tersebut dilakukan dalam hal sarana pengangkut atau kapal awal tidak dapat sandar langsung ke dermaga.
Untuk melakukan pembongkaran barang Impor, pengangkut harus mengajukan permohonan pembongkaran barang Impor dari sarana pengangkut laut ke sarana pengangkut laut lainnya kepada Kepala Kantor Pabean (sesuai format dibawah). Atas permohonan pembongkaran barang Impor tersebut Kepala Kantor Pabean memberikan surat persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan pembongkaran barang Impor tersebut diterima secara lengkap.
Atas pembongkaran barang Impor dari sarana pengangkut laut ke sarana pengangkut laut lainnya tersebut dapat dilakukan pengawasan pembongkaran barang impor oleh Pejabat Bea dan Cukai dari sarana pengangkut awal ke sarana pengangkut lainnya dan dari sarana pengangkut lainnya di Kawasan Pabean atau tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean. Pengawasan pengawasan pembongkaran barang impor tersebut juga dapat dilakukan hanya dari sarana pengangkut lainnya di Kawasan Pabean atau tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean.
Baca juga : Ketentuan Mengenai Pengawasan Pembongkaran Barang Impor
Atas pengawasan pembongkaran barang Impor tersebut, Pejabat Bea dan Cukai membuat laporan pengawasan pembongkaran barang Impor. Untuk Laporan pengawasan dari sarana pengangkut awal ke sarana pengangkut lainnya dan dari sarana pengangkut lainnya di Kawasan Pabean atau tempat lain disusun dalam 1 (satu) laporan.
Pengangkut yang bertanggung jawab atas sarana pengangkut awal bertanggung jawab atas bea masuk dan pajak dalam rangka Impor terutang dalam proses Pembongkaran sampai dengan Pembongkaran di Kawasan Pabean atau tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean.
Demikianlah pembahasan kita mengenai Pembongkaran Barang Impor dari Sarana Pengangkut Laut ke Sarana Pengangkut Laut Lainnya yang Dilakukan di Luar Pelabuhan. Semoga bermanfaat.
Sumber : Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-09/BC/2020.
Related posts:
- Pelaporan Pengusaha TPS atas Persetujuan PLP dan PLP Tanpa Persetujuan Kepala Kantor
- Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Lanjut Ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean Lain
- Pengawasan Angkut Terus dan Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor
- Pembongkaran dan Pemuatan Barang Impor atau Ekspor Dari dan Ke Sarkut Untuk Diangkut Lanjut
- Pembongkaran Barang Impor Langsung ke Sarana Pengangkut Laut Lain Tanpa Dilakukan Penimbunan di TPS