Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Penerapan Penuh MRA-AEO antara Indonesia dan Negara ASEAN

Penerapan Penuh MRA-AEO antara Indonesia dan Negara ASEAN

Table of Contents

Toggle
  • Manfaat MRA-AEO bagi Perusahaan AEO di Indonesia
  • Ketentuan Fasilitas MRA-AEO
  • Tantangan Implementasi MRA-AEO
  • Penutup

Mutual Recognition Arrangement on Authorized Economic Operator (MRA-AEO) adalah sebuah perjanjian pengakuan timbal balik antara negara-negara yang berpartisipasi, khususnya dalam lingkup ASEAN, untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam perdagangan internasional. Perjanjian ini memungkinkan operator ekonomi yang diakui sebagai Authorized Economic Operator (AEO) di satu negara, untuk mendapatkan pengakuan yang sama di negara-negara mitra. Dengan demikian, pelaku ekonomi dapat menikmati berbagai fasilitas dan kemudahan dalam hal kepabeanan, seperti percepatan proses customs clearance.

Di Indonesia, penerapan MRA-AEO dimulai pada 1 Oktober 2024, dengan mencakup 5 negara ASEAN lainnya, yaitu Brunei Darussalam, Malaysia, Thailand, Singapura, dan Filipina. Implementasi ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-173/BC/2024 yang resmi menetapkan penerapan penuh MRA-AEO setelah masa uji coba sebelumnya.

Manfaat MRA-AEO bagi Perusahaan AEO di Indonesia

Implementasi penuh MRA-AEO memberikan keuntungan strategis bagi perusahaan Indonesia yang terdaftar sebagai AEO. Manfaat-manfaat utama tersebut meliputi:

  1. Percepatan Proses Kepabeanan
    Salah satu manfaat utama adalah percepatan dalam proses customs clearance di pelabuhan, khususnya untuk barang-barang yang berasal dari negara-negara anggota ASEAN yang tercakup dalam perjanjian. Hal ini diwujudkan melalui penurunan tingkat risiko sebesar 20% pada sistem penilaian risiko reguler di manajemen jalur impor.
  2. Pengurangan Waktu Tunggu dan Biaya
    Melalui pengakuan status AEO, perusahaan dapat mengurangi waktu tunggu di pelabuhan, yang pada gilirannya menurunkan biaya logistik dan meningkatkan efisiensi rantai pasok. Percepatan ini sangat penting bagi industri yang bergantung pada kecepatan distribusi seperti manufaktur dan ritel.
  3. Fasilitas Perdagangan yang Lebih Mudah
    Fasilitas lain yang diberikan meliputi kemudahan dalam pengurusan dokumen pabean dan pengurangan frekuensi pemeriksaan fisik atas barang yang diimpor. Dengan adanya kemudahan ini, perusahaan AEO dapat menjalankan operasional mereka dengan lebih lancar.
  4. Pengakuan di Seluruh ASEAN
    Sebagai bagian dari perjanjian MRA-AEO, perusahaan Indonesia yang terdaftar sebagai AEO akan diakui oleh administrasi kepabeanan di negara-negara anggota ASEAN lainnya. Hal ini memberikan peluang ekspansi bisnis yang lebih besar karena perusahaan dapat memanfaatkan pengakuan tersebut untuk memperluas jangkauan pasarnya di kawasan ASEAN.

Baca Juga: Mengamankan Arus Perdagangan Internasional melalui Authorized Economic Operator (AEO) dan Mutual Recognition Arrangement (MRA)

Ketentuan Fasilitas MRA-AEO

Untuk mendapatkan manfaat dari penerapan MRA-AEO, perusahaan AEO di Indonesia harus memenuhi beberapa ketentuan khusus yang telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-173/BC/2024, antara lain:

  1. Asal Barang
    Barang yang mendapatkan fasilitas customs clearance cepat harus berasal dari pelabuhan muat di Brunei Darussalam, Malaysia, Thailand, atau Singapura.
  2. Penggunaan Kode Fasilitas
    Dalam setiap pengajuan impor, perusahaan harus menggunakan kode fasilitas 451 serta mencantumkan nomor identifikasi AEO (AEO Trader Identification Number) dan tanggal otorisasi perusahaan AEO dari negara ASEAN asal barang.
  3. Kepatuhan pada Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0)
    Barang yang mendapatkan fasilitas ini juga harus dipakai untuk keperluan domestik dengan pemberitahuan pabeannya sesuai Pemberitahuan Impor Barang BC 2.0. Hal ini memastikan barang yang diimpor memiliki status yang jelas dan memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas dari MRA-AEO.

Tantangan Implementasi MRA-AEO

Walaupun implementasi MRA-AEO menjanjikan berbagai manfaat, terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi untuk memastikan penerapan yang optimal. Tantangan-tantangan tersebut meliputi:

  1. Kesiapan Teknologi dan Integrasi Sistem
    Untuk mendukung penerapan MRA-AEO, sistem teknologi informasi di setiap negara anggota ASEAN harus mampu saling terintegrasi. Ini penting untuk memastikan pertukaran data terkait status AEO dan proses kepabeanan berjalan lancar. Beberapa negara mungkin masih perlu memperbarui infrastruktur TI mereka agar mampu mendukung implementasi ini secara efektif.
  2. Perbedaan Regulasi Antarnegara
    Setiap negara anggota ASEAN memiliki regulasi kepabeanan yang berbeda, meskipun sudah ada standar bersama dalam perjanjian MRA-AEO. Perbedaan regulasi ini dapat menjadi hambatan dalam hal penerapan pengakuan timbal balik, terutama jika ada ketidaksesuaian dalam persyaratan teknis atau dokumen yang diperlukan.
  3. Kurangnya Pemahaman di Kalangan Pelaku Usaha
    Di Indonesia, masih terdapat perusahaan yang belum sepenuhnya memahami manfaat dari status AEO dan fasilitas yang disediakan oleh MRA-AEO. Oleh karena itu, perlu dilakukan sosialisasi yang lebih intensif kepada perusahaan-perusahaan. Sosialisasi tersebut terutama untuk perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan internasional, agar mereka dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan maksimal.

Penutup

Penerapan penuh MRA-AEO antara Indonesia dan negara-negara anggota ASEAN menandai langkah penting dalam memperkuat kerja sama regional di bidang kepabeanan. Melalui pengakuan timbal balik ini, perusahaan AEO di Indonesia dapat menikmati berbagai kemudahan dalam proses perdagangan internasional. Kendati demikian, agar implementasi ini berjalan lancar, dibutuhkan komitmen dari semua pihak untuk mengatasi tantangan yang ada, termasuk dalam hal integrasi sistem dan pemahaman regulasi. Dengan penerapan yang optimal, MRA-AEO diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan dan memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: MRA-AEO, perjanjian AEO, perdagangan ASEAN, bea cukai, AEO Indonesia, ekspor impor, fasilitasi perdagangan, kepabeanan ASEAN, barang impor, fasilitas AEO

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. PMK 4 Tahun 2025: Ketentuan Terbaru Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor
  2. Apa itu LARTAS dalam Impor?
  3. Bagaimana Cara Memeriksa Bea Masuk dan Pajak Sebelum Membeli Barang dari Luar Negeri?
  4. Panduan Lengkap Tentang Customs Clearance di Indonesia
  5. Cara Mengecek Barang yang Tertahan di Bea Cukai: Panduan Lengkap

Featured Articles

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

  • PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

    PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

  • Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

    Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (427)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • November 2025 (1)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (6)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Categories

  • Artikel Bea Cukai (427)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top