Penerapan Penuh MRA-AEO antara Indonesia dan Negara ASEAN

Mutual Recognition Arrangement on Authorized Economic Operator (MRA-AEO) adalah sebuah perjanjian pengakuan timbal balik antara negara-negara yang berpartisipasi, khususnya dalam lingkup ASEAN, untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam perdagangan internasional. Perjanjian ini memungkinkan operator ekonomi yang diakui sebagai Authorized Economic Operator (AEO) di satu negara, untuk mendapatkan pengakuan yang sama di negara-negara mitra. Dengan demikian, pelaku ekonomi dapat menikmati berbagai fasilitas dan kemudahan dalam hal kepabeanan, seperti percepatan proses customs clearance.

Di Indonesia, penerapan MRA-AEO dimulai pada 1 Oktober 2024, dengan mencakup 5 negara ASEAN lainnya, yaitu Brunei Darussalam, Malaysia, Thailand, Singapura, dan Filipina. Implementasi ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-173/BC/2024 yang resmi menetapkan penerapan penuh MRA-AEO setelah masa uji coba sebelumnya.

Manfaat MRA-AEO bagi Perusahaan AEO di Indonesia

Implementasi penuh MRA-AEO memberikan keuntungan strategis bagi perusahaan Indonesia yang terdaftar sebagai AEO. Manfaat-manfaat utama tersebut meliputi:

  1. Percepatan Proses Kepabeanan
    Salah satu manfaat utama adalah percepatan dalam proses customs clearance di pelabuhan, khususnya untuk barang-barang yang berasal dari negara-negara anggota ASEAN yang tercakup dalam perjanjian. Hal ini diwujudkan melalui penurunan tingkat risiko sebesar 20% pada sistem penilaian risiko reguler di manajemen jalur impor.
  2. Pengurangan Waktu Tunggu dan Biaya
    Melalui pengakuan status AEO, perusahaan dapat mengurangi waktu tunggu di pelabuhan, yang pada gilirannya menurunkan biaya logistik dan meningkatkan efisiensi rantai pasok. Percepatan ini sangat penting bagi industri yang bergantung pada kecepatan distribusi seperti manufaktur dan ritel.
  3. Fasilitas Perdagangan yang Lebih Mudah
    Fasilitas lain yang diberikan meliputi kemudahan dalam pengurusan dokumen pabean dan pengurangan frekuensi pemeriksaan fisik atas barang yang diimpor. Dengan adanya kemudahan ini, perusahaan AEO dapat menjalankan operasional mereka dengan lebih lancar.
  4. Pengakuan di Seluruh ASEAN
    Sebagai bagian dari perjanjian MRA-AEO, perusahaan Indonesia yang terdaftar sebagai AEO akan diakui oleh administrasi kepabeanan di negara-negara anggota ASEAN lainnya. Hal ini memberikan peluang ekspansi bisnis yang lebih besar karena perusahaan dapat memanfaatkan pengakuan tersebut untuk memperluas jangkauan pasarnya di kawasan ASEAN.
Baca Juga:  Pembongkaran Barang dari Sarana Pengangkut Laut ke Sarana Pengangkut Lainnya Sesuai PER-22/BC/2021

Baca Juga: Mengamankan Arus Perdagangan Internasional melalui Authorized Economic Operator (AEO) dan Mutual Recognition Arrangement (MRA)

Ketentuan Fasilitas MRA-AEO

Untuk mendapatkan manfaat dari penerapan MRA-AEO, perusahaan AEO di Indonesia harus memenuhi beberapa ketentuan khusus yang telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-173/BC/2024, antara lain:

  1. Asal Barang
    Barang yang mendapatkan fasilitas customs clearance cepat harus berasal dari pelabuhan muat di Brunei Darussalam, Malaysia, Thailand, atau Singapura.
  2. Penggunaan Kode Fasilitas
    Dalam setiap pengajuan impor, perusahaan harus menggunakan kode fasilitas 451 serta mencantumkan nomor identifikasi AEO (AEO Trader Identification Number) dan tanggal otorisasi perusahaan AEO dari negara ASEAN asal barang.
  3. Kepatuhan pada Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0)
    Barang yang mendapatkan fasilitas ini juga harus dipakai untuk keperluan domestik dengan pemberitahuan pabeannya sesuai Pemberitahuan Impor Barang BC 2.0. Hal ini memastikan barang yang diimpor memiliki status yang jelas dan memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas dari MRA-AEO.

Tantangan Implementasi MRA-AEO

Walaupun implementasi MRA-AEO menjanjikan berbagai manfaat, terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi untuk memastikan penerapan yang optimal. Tantangan-tantangan tersebut meliputi:

  1. Kesiapan Teknologi dan Integrasi Sistem
    Untuk mendukung penerapan MRA-AEO, sistem teknologi informasi di setiap negara anggota ASEAN harus mampu saling terintegrasi. Ini penting untuk memastikan pertukaran data terkait status AEO dan proses kepabeanan berjalan lancar. Beberapa negara mungkin masih perlu memperbarui infrastruktur TI mereka agar mampu mendukung implementasi ini secara efektif.
  2. Perbedaan Regulasi Antarnegara
    Setiap negara anggota ASEAN memiliki regulasi kepabeanan yang berbeda, meskipun sudah ada standar bersama dalam perjanjian MRA-AEO. Perbedaan regulasi ini dapat menjadi hambatan dalam hal penerapan pengakuan timbal balik, terutama jika ada ketidaksesuaian dalam persyaratan teknis atau dokumen yang diperlukan.
  3. Kurangnya Pemahaman di Kalangan Pelaku Usaha
    Di Indonesia, masih terdapat perusahaan yang belum sepenuhnya memahami manfaat dari status AEO dan fasilitas yang disediakan oleh MRA-AEO. Oleh karena itu, perlu dilakukan sosialisasi yang lebih intensif kepada perusahaan-perusahaan. Sosialisasi tersebut terutama untuk perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan internasional, agar mereka dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan maksimal.
Baca Juga:  Proses Registrasi IMEI yang Disederhanakan Menurut PER-7/BC/2023

Penutup

Penerapan penuh MRA-AEO antara Indonesia dan negara-negara anggota ASEAN menandai langkah penting dalam memperkuat kerja sama regional di bidang kepabeanan. Melalui pengakuan timbal balik ini, perusahaan AEO di Indonesia dapat menikmati berbagai kemudahan dalam proses perdagangan internasional. Kendati demikian, agar implementasi ini berjalan lancar, dibutuhkan komitmen dari semua pihak untuk mengatasi tantangan yang ada, termasuk dalam hal integrasi sistem dan pemahaman regulasi. Dengan penerapan yang optimal, MRA-AEO diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan dan memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: MRA-AEO, perjanjian AEO, perdagangan ASEAN, bea cukai, AEO Indonesia, ekspor impor, fasilitasi perdagangan, kepabeanan ASEAN, barang impor, fasilitas AEO

Scroll to Top