Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Perubahan dan Pembatalan Dokumen TPB Sesuai PER-07/BC/2021

Perubahan dan Pembatalan Dokumen TPB Sesuai PER-07/BC/2021

Penyelenggara/Pengusaha TPB atau PJT bisa melakukan perubahan dan pembatalan Dokumen TPB yang Sudah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran. Perubahan Dan Pembatalan Dokumen TPB diatur dalam PER-07/BC/2021.

Perubahan Dokumen TPB

Penyelenggara/Pengusaha TPB atau PJT bisa melakukan perubahan Dokumen TPB dengan menggunakan Dokumen TPB perubahan melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP). Perubahan tersebut dilaksanakan dengan ketentuan:

  • untuk Dokumen pemasukan dari luar daerah pabean (LDP) ke TPB, sebagian atau seluruh barang impor belum keluar dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS;
  • untuk Dokumen pemasukan selain dari LDP, sebagian atau seluruh barang belum dimasukkan ke TPB;
  • untuk Dokumen pengeluaran dari TPB, sebagian atau seluruh barang impor belum keluar dari TPB;
  • kesalahan tersebut bukan merupakan temuan Pejabat Bea dan Cukai; dan/atau
  • belum menerima penetapan Pejabat Bea dan Cukai.

Perubahan Dokumen TPB bisa dilakukan untuk semua elemen data, kecuali:

  • identitas Penyelenggara/Pengusaha TPB;
  • identitas penerima barang;
  • kode Kantor Bea Cukai;
  • kategori barang;
  • jumlah dan jenis barang; dan/atau
  • data yang menyebabkan perubahan nilai pungutan.

Baca juga : Dokumen TPB Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Tempat Penimbunan Berikat

Pembatalan Dokumen TPB

Penyelenggara/Pengusaha TPB atau PJT bisa melakukan pembatalan Dokumen TPB dengan persetujuan Kepala Kantor Bea Cukai yang mengawasi TPB bersangkutan. Untuk mendapatkan persetujuan pembatalan dokumen TPB, Penyelenggara/Pengusaha TPB atau PJT mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis kepada Kepala Kantor Bea Cukai dengan melampirkan alasan dan bukti-bukti pendukung.

Persetujuan Pembatalan Dokumen TPB bisa diberikan dengan ketentuan:

  • untuk Dokumen pemasukan dari LDP ke TPB, sebagian atau seluruh barang impor belum keluar dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS;
  • untuk Dokumen pemasukan selain dari LDP, sebagian atau seluruh barang belum dimasukkan ke TPB;
  • untuk Dokumen pengeluaran dari TPB, sebagian atau seluruh barang impor belum keluar dari TPB;
  • kesalahan tersebut bukan merupakan temuan Pejabat Bea dan Cukai; dan/atau
  • belum mendapatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai.

Atas permohonan pembatalan, Kepala Kantor Bea Cukai memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 3 hari kerja yang dihitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

Baca juga : Pemasukan Barang dari TPB Lain ke TPB Sesuai PER-07/BC/2021

Pembetulan Data dan/atau Pembatalan oleh Pejabat Bea dan Cukai

Kepala Kantor Pengawasan bisa melakukan pembetulan data dan/atau pembatalan Dokumen TPB yang sudah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran berdasarkan:

  • permohonan Penyelenggara/Pengusaha TPB; atau
  • kewenangan Kepala Kantor Bea Cukai.

Pembetulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan atas semua elemen data. Pembetulan data dan/atau pembatalan Dokumen TPB tersebut dilakukan dengan ketentuan:

  • dapat dibuktikan jika kesalahan terjadi dikarenakan kekhilafan yang nyata dan tanpa unsur kesengajaan; dan/atau
  • bisnis proses Penyelenggara/Pengusaha TPB dan/atau karakteristik transaksi dan/atau jenis barang memerlukan adanya pembetulan dan tanpa unsur kesengajaan

Demikianlah pembahasan mengenai Perubahan Dan Pembatalan Dokumen TPB. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-7/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Tempat Penimbunan Berikat

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pengeluaran Sementara Barang dari TPB ke TLDDP
  2. Pengeluaran Barang Asal TLDDP dari TPB ke TLDDP
  3. Pemasukan dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat
  4. Pemasukan dari Kawasan Ekonomi Khusus ke Tempat Penimbunan Berikat
  5. Pemasukan Barang dari TPB Lain ke TPB Sesuai PER-07/BC/2021

Featured Articles

  • Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

  • NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

    NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

  • Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

    Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

  • Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

    Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (431)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (228)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • January 2026 (1)
  • December 2025 (2)
  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (7)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

  • NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

    NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

  • Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

    Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

Categories

  • Artikel Bea Cukai (431)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (228)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top