Registrasi IMEI di Kantor Bea Cukai – Persyaratan dan Proses

Registrasi IMEI di Kantor Bea Cukai - Persyaratan dan Proses

Registrasi IMEI di Kantor  Bea Cukai – Pendaftaran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) kini semakin mudah dilakukan di kantor Bea Cukai setelah kedatangan internasional. Dalam mengikuti Peraturan Dirjen Bea Cukai PER-13/BC/2021, kami hadirkan panduan lengkap untuk membantu masyarakat yang belum mendaftarkan IMEI-nya dan sudah keluar dari bandara.

Peluang Pendaftaran di Kantor Bea Cukai

Peraturan Dirjen Bea Cukai memberikan peluang kepada masyarakat untuk mendaftarkan IMEI langsung di kantor Bea Cukai di daerah. Penting untuk diperhatikan bahwa pendaftaran IMEI harus dilakukan dalam waktu 60 hari setelah kedatangan di Indonesia.

Syarat-syarat Pendaftaran IMEI di Kantor Bea Cukai

Pasal 10 PER-13/BC/2021 mengatur beberapa syarat untuk pendaftaran IMEI di kantor Bea Cukai, antara lain:

  1. Pendaftaran dilakukan dalam waktu 60 hari setelah kedatangan di Indonesia.
  2. Tidak ada pembebasan bea masuk dan pajak impor berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dokumen yang Diperlukan

Menurut informasi dari contact center Bea Cukai Bandung, berikut adalah dokumen yang perlu dibawa saat melakukan registrasi IMEI:

  • Paspor
  • Boarding pass (maksimal 60 hari)
  • QR Code registrasi IMEI (isi formulir di beacukai.go.id)
  • Unit handphone atau ponsel
  • Invoice pembelian handphone
  • NPWP (jika ada)

Baca Juga: Cara Daftar IMEI Ke Kantor Bea Cukai Terdekat

Tarif Pendaftaran IMEI

Penting untuk diketahui bahwa karena proses registrasi IMEI bukan di Bea Cukai kedatangan, gadget tersebut tidak mendapatkan pembebasan US$500. Besaran tarif yang dikenakan untuk registrasi IMEI adalah:

  • Bea masuk: 10%
  • PPN (Pajak Pertambahan Nilai): 11%
  • PPh (Pajak Penghasilan) 10% (jika memiliki NPWP) dan 20% (jika tidak memiliki NPWP)

Proses Pendaftaran IMEI di Kantor Bea Cukai

Proses pendaftaran IMEI melibatkan beberapa langkah, antara lain:

  1. Persiapkan Dokumen: Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah Anda siapkan sebelum mengunjungi kantor Bea Cukai.
  2. Kunjungi Kantor Bea Cukai: Pergilah ke kantor Bea Cukai di daerah Anda untuk melanjutkan proses pendaftaran.
  3. Isi Formulir Registrasi: Gunakan QR Code registrasi IMEI untuk mengisi formulir yang diperlukan di beacukai.go.id.
  4. Verifikasi Dokumen: Petugas akan melakukan verifikasi dokumen yang Anda bawa, pastikan semuanya sesuai.
  5. Pembayaran Pajak: Bayar pajak sesuai dengan tarif yang berlaku.
  6. Selesai: Proses pendaftaran selesai dan IMEI Anda sudah terdaftar secara resmi.
Baca Juga:  Panduan Lengkap Tentang Barang Kiriman Melalui Bea Cukai Indonesia

Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat melakukan registrasi IMEI dengan lancar dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Pastikan selalu memeriksa informasi terkini dan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Bea Cukai untuk menghindari kendala di masa depan.

Demikian pembahasan Registrasi IMEI di Kantor Bea Cukai – Persyaratan dan Proses. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: registrasi IMEI, Bea Cukai, panduan pendaftaran IMEI, PER-13/BC/2021, syarat pendaftaran IMEI, dokumen IMEI, tarif registrasi IMEI, proses pendaftaran Bea Cukai, aturan Bea Cukai

Scroll to Top