Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Registrasi IMEI di Kantor Bea Cukai – Persyaratan dan Proses

Registrasi IMEI di Kantor Bea Cukai - Persyaratan dan Proses

Table of Contents

Toggle
  • Peluang Pendaftaran di Kantor Bea Cukai
  • Syarat-syarat Pendaftaran IMEI di Kantor Bea Cukai
  • Dokumen yang Diperlukan
  • Tarif Pendaftaran IMEI
  • Proses Pendaftaran IMEI di Kantor Bea Cukai

Registrasi IMEI di Kantor  Bea Cukai – Pendaftaran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) kini semakin mudah dilakukan di kantor Bea Cukai setelah kedatangan internasional. Dalam mengikuti Peraturan Dirjen Bea Cukai PER-13/BC/2021, kami hadirkan panduan lengkap untuk membantu masyarakat yang belum mendaftarkan IMEI-nya dan sudah keluar dari bandara.

Peluang Pendaftaran di Kantor Bea Cukai

Peraturan Dirjen Bea Cukai memberikan peluang kepada masyarakat untuk mendaftarkan IMEI langsung di kantor Bea Cukai di daerah. Penting untuk diperhatikan bahwa pendaftaran IMEI harus dilakukan dalam waktu 60 hari setelah kedatangan di Indonesia.

Syarat-syarat Pendaftaran IMEI di Kantor Bea Cukai

Pasal 10 PER-13/BC/2021 mengatur beberapa syarat untuk pendaftaran IMEI di kantor Bea Cukai, antara lain:

  1. Pendaftaran dilakukan dalam waktu 60 hari setelah kedatangan di Indonesia.
  2. Tidak ada pembebasan bea masuk dan pajak impor berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dokumen yang Diperlukan

Menurut informasi dari contact center Bea Cukai Bandung, berikut adalah dokumen yang perlu dibawa saat melakukan registrasi IMEI:

  • Paspor
  • Boarding pass (maksimal 60 hari)
  • QR Code registrasi IMEI (isi formulir di beacukai.go.id)
  • Unit handphone atau ponsel
  • Invoice pembelian handphone
  • NPWP (jika ada)

Baca Juga: Cara Daftar IMEI Ke Kantor Bea Cukai Terdekat

Tarif Pendaftaran IMEI

Penting untuk diketahui bahwa karena proses registrasi IMEI bukan di Bea Cukai kedatangan, gadget tersebut tidak mendapatkan pembebasan US$500. Besaran tarif yang dikenakan untuk registrasi IMEI adalah:

  • Bea masuk: 10%
  • PPN (Pajak Pertambahan Nilai): 11%
  • PPh (Pajak Penghasilan) 10% (jika memiliki NPWP) dan 20% (jika tidak memiliki NPWP)

Proses Pendaftaran IMEI di Kantor Bea Cukai

Proses pendaftaran IMEI melibatkan beberapa langkah, antara lain:

  1. Persiapkan Dokumen: Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah Anda siapkan sebelum mengunjungi kantor Bea Cukai.
  2. Kunjungi Kantor Bea Cukai: Pergilah ke kantor Bea Cukai di daerah Anda untuk melanjutkan proses pendaftaran.
  3. Isi Formulir Registrasi: Gunakan QR Code registrasi IMEI untuk mengisi formulir yang diperlukan di beacukai.go.id.
  4. Verifikasi Dokumen: Petugas akan melakukan verifikasi dokumen yang Anda bawa, pastikan semuanya sesuai.
  5. Pembayaran Pajak: Bayar pajak sesuai dengan tarif yang berlaku.
  6. Selesai: Proses pendaftaran selesai dan IMEI Anda sudah terdaftar secara resmi.

Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat melakukan registrasi IMEI dengan lancar dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Pastikan selalu memeriksa informasi terkini dan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Bea Cukai untuk menghindari kendala di masa depan.

Demikian pembahasan Registrasi IMEI di Kantor Bea Cukai – Persyaratan dan Proses. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: registrasi IMEI, Bea Cukai, panduan pendaftaran IMEI, PER-13/BC/2021, syarat pendaftaran IMEI, dokumen IMEI, tarif registrasi IMEI, proses pendaftaran Bea Cukai, aturan Bea Cukai

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Waspada Penipuan Pendaftaran IMEI untuk Ponsel Pembelian Domestik
  2. Cek IMEI Sementara WNA dan Ketentuan Pendaftaran IMEI untuk WNA
  3. QR Code Registrasi IMEI Tidak Muncul, Tunjukkan Ini Pada Petugas Bea Cukai
  4. Proses Registrasi IMEI yang Disederhanakan Menurut PER-7/BC/2023
  5. Perbedaan Pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai dan Kemenperin

Featured Articles

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

  • Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

    Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

  • PMK 4 Tahun 2025: Ketentuan Terbaru Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor

    PMK 4 Tahun 2025: Ketentuan Terbaru Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (402)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (141)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (204)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • May 2025 (3)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

Categories

  • Artikel Bea Cukai (402)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (141)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (204)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top