Registrasi IMEI di Kantor Bea Cukai – Pendaftaran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) kini semakin mudah dilakukan di kantor Bea Cukai setelah kedatangan internasional. Dalam mengikuti Peraturan Dirjen Bea Cukai PER-13/BC/2021, kami hadirkan panduan lengkap untuk membantu masyarakat yang belum mendaftarkan IMEI-nya dan sudah keluar dari bandara.
Peluang Pendaftaran di Kantor Bea Cukai
Peraturan Dirjen Bea Cukai memberikan peluang kepada masyarakat untuk mendaftarkan IMEI langsung di kantor Bea Cukai di daerah. Penting untuk diperhatikan bahwa pendaftaran IMEI harus dilakukan dalam waktu 60 hari setelah kedatangan di Indonesia.
Syarat-syarat Pendaftaran IMEI di Kantor Bea Cukai
Pasal 10 PER-13/BC/2021 mengatur beberapa syarat untuk pendaftaran IMEI di kantor Bea Cukai, antara lain:
- Pendaftaran dilakukan dalam waktu 60 hari setelah kedatangan di Indonesia.
- Tidak ada pembebasan bea masuk dan pajak impor berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dokumen yang Diperlukan
Menurut informasi dari contact center Bea Cukai Bandung, berikut adalah dokumen yang perlu dibawa saat melakukan registrasi IMEI:
- Paspor
- Boarding pass (maksimal 60 hari)
- QR Code registrasi IMEI (isi formulir di beacukai.go.id)
- Unit handphone atau ponsel
- Invoice pembelian handphone
- NPWP (jika ada)
Baca Juga: Cara Daftar IMEI Ke Kantor Bea Cukai Terdekat
Demikian pembahasan Registrasi IMEI di Kantor Bea Cukai – Persyaratan dan Proses. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: registrasi IMEI, Bea Cukai, panduan pendaftaran IMEI, PER-13/BC/2021, syarat pendaftaran IMEI, dokumen IMEI, tarif registrasi IMEI, proses pendaftaran Bea Cukai, aturan Bea Cukai