Konsorsium KITE IKM : Meningkatkan Daya Saing IKM

Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) untuk Industri Kecil dan Menengah (IKM) menjadi langkah strategis dalam mendukung pertumbuhan sektor industri. Artikel ini akan mengulas dengan rinci mengenai Fasilitas KITE IKM, kriteria penerimanya, dan peran konsorsium KITE dalam memperluas peluang ekspor.

Fasilitas KITE IKM: Apa dan Bagaimana?

Fasilitas KITE IKM adalah bentuk dukungan yang diberikan kepada IKM yang terlibat dalam pengolahan, perakitan, atau pemasangan bahan baku, yang hasil produksinya ditujukan untuk ekspor. Pembebasan bea masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain adalah salah satu manfaat utama dari fasilitas ini.

Kriteria Penerima Fasilitas KITE IKM

Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang ingin menjadi penerima Fasilitas KITE IKM harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Kriteria tersebut dapat melibatkan nilai investasi, kekayaan bersih, atau hasil penjualan per tahun. Informasi lebih lanjut mengenai kriteria IKM dapat ditemukan dalam infografis “Fasilitas Perpajakan untuk Wajib Pajak KITE Industri Kecil & Menengah.”

Apa Itu Konsorsium KITE?

Sebelum membahas lebih lanjut, kita perlu memahami konsep dasar dari konsorsium KITE. Menurut Pasal 9 ayat 1 PMK 110/2019, konsorsium KITE adalah badan usaha yang dibentuk oleh gabungan IKM, atau IKM yang ditunjuk oleh beberapa IKM dalam satu sentra, atau koperasi. Konsorsium KITE melakukan kegiatan impor dan/atau pemasukan barang dan/atau bahan, ekspor, serta memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu.

Baca Juga: Apa Itu Impor Sementara: Fasilitas dari DJBC dan Prosesnya

Pihak yang Dapat Ditetapkan sebagai Konsorsium KITE

Terdapat tiga pihak yang dapat ditetapkan sebagai konsorsium KITE:

  1. Badan Usaha Gabungan IKM: Badan usaha yang dibentuk oleh gabungan IKM.
  2. IKM yang Ditunjuk dalam Satu Sentra: IKM yang ditunjuk oleh beberapa IKM dalam satu sentra.
  3. Koperasi: Koperasi yang melakukan kegiatan impor, ekspor, dan memenuhi kriteria tertentu.
Baca Juga:  Ketentuan Impor Jastip (Jasa Titipan) Menurut Bea Cukai

Kriteria dan Syarat untuk Menjadi Konsorsium KITE

Pihak yang ingin menjadi konsorsium KITE harus memenuhi beberapa kriteria dan syarat, termasuk:

  1. Memiliki kontrak kerja sama Konsorsium KITE.
  2. Menguasai lokasi tempat usaha paling singkat selama 2 tahun, dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi.
  3. Memiliki akta pendirian badan usaha atau koperasi, izin usaha, daftar anggota konsorsium KITE, dan daftar barang dan/atau bahan serta hasil produksi masing-masing IKM anggota Konsorsium KITE.

Kesimpulan

Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM) membuka peluang baru bagi IKM untuk bersaing secara global. Melalui konsorsium KITE, kolaborasi yang terarah dapat memperkuat daya saing, mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas, dan menggerakkan roda ekspor IKM. Dengan pemahaman mendalam mengenai KITE IKM dan peran konsorsium KITE, Indonesia dapat meraih prestasi lebih tinggi dalam panggung ekonomi global.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: KITE IKM, Fasilitas Ekspor, Industri Kecil Menengah, Konsorsium KITE, Ekspor Barang, Bea Masuk, Peluang Bisnis

Leave a Reply

Scroll to Top