Kawasan Pabean merupakan kawasan yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Bea dan Cukai. Kawasan Pabean memiliki batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang. Permohonan penetapan sebagai Kawasan Pabean diatur dalam PER-10/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.
Pengajuan Permohonan
Pengelola Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain mengajukan permohonan kepada Menteri untuk mendapatkan penetapan sebagai Kawasan Pabean melalui:
- Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean; atau
- Kepala Kantor Pelayanan Utama.
Permohonan penetapan sebagai Kawasab Pabean tersebut paling sedikit memuat data mengenai:
- identitas penanggung jawab tempat yang akan ditetapkan menjadi Kawasan Pabean;
- pengelola Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain;
- lokasi kawasan yang akan ditetapkan menjadi Kawasan Pabean; dan
- batas-batas dan pintu keluar atau pintu masuk kawasan yang akan ditetapkan menjadi Kawasan Pabean.
Baca juga : Pelayanan Izin Penetapan Tempat Sebagai Kawasan Berikat (KB)
Jika pengelola Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain adalah badan usaha, permohonan dilampiri dengan:
- copy akte pendirian perusahaan sebagai badan hukum, dan jika ada perubahannya ;
- copy surat izin usaha dari instansi terkait;
- copy bukti penetapan sebagai Pelabuhan Laut atau Bandar Udara, dalam hal kawasan berada di Pelabuhan Laut atau Bandar Udara;
- copy status kepemilikan dan/atau penguasaan kawasan;
- copy rekomendasi dart Penyelenggara Pelabuhan Laut atau Penyelenggara Bandar Udara, dalam hal kawasan berada di Pelabuhan Laut atau di Bandar Udara, kecuali terminal khusus;
- keterangan tertulis dart Penyelengggara Pelabuhan Laut atau Penyelenggara Bandar Udara, dalam hal Kawasan merupakan Kawasan penunjang Pelabuhan Laut atau Bandar Udara;
- copy bukti pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, kecuali kawasan berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; dan
- gambar denah lokasi dengan batas-batas yang jelas dan tata ruang yang meliputi pintu masuk atau pintu keluar dan tempat pembongkaran dan pemuatan barang.
Baca juga : Pelayanan Izin Penetapan Tempat Sebagai Toko Bebas Bea
Penetapan Sebagai Kawasan Pabean Tanpa Permohonan
Penetapan Kawasan Pabean bisa dilakukan tanpa didahului dengan pengajuan permohonan penetapan sebagai Kawasan Pabean, dilakukan terhadap:
- Tempat Lain berupa kawasan perbatasan yang di dalamnya terdapat pos lintas batas atau pos pemeriksaan lintas batas; dan
- Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain berupa kawasan penunjang Pelabuhan Laut atau Bandar Udara yang ditunjuk oleh Penyelenggara Pelabuhan Laut atau Penyelenggara Bandar Udara untuk lalu lintas barang impor dan/atau barang ekspor, yang dikelola oleh lembaga pemerintah atau badan usaha milik negara atau daerah.
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri melaksanakan Penetapan Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain sebagai Kawasan Pabean tersebut. Penetapan sebagai Kawasan Pabean tanpa dilakukan permohonan berdasarkan usulan :
- Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain, dalam hal ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri; atau
- Kepala Bidang, dalam hal ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri.
Usulan tersebut diatas, paling sedikit harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain dimaksud belum pernah dimohonkan penetapan sebagai Kawasan Pabean;
- terdapat kegiatan lalu lintas barang ekspor dan/atau barangimpor; dan
- memiliki batas-batas tertentu untuk lalu lintas barang ekspor dan/atau barang impor.
Atas penetepan sebagai Kawasan Pabean tanpa permohonan, yang ditetapkan sebagai pengelola Kawasan Pabean adalah pihak yang mengelola Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau tempat lain tersebut.
Demikianlah pembahasan mengenai Permohonan Penetapan Kawasan Pabean Sesuai PER-10/BC/2020. Semoga bermanfaat.
Sumber : Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-10/BC/2020