Unit K-9 Bea Cukai : Unit Anjing Pelacak Bea Cukai

Unit K-9 Bea Cukai – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) setidaknya mengemban empat fungsi utama, yaitu fasilitator perdagangan, bantuan industri, pemungut pendapatan, dan pelindung masyarakat. Dalam konteks pelindung masyarakat, DJBC bertugas melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran barang-barang berbahaya seperti narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Untuk mendukung fungsi ini, khususnya dalam penindakan NPP, DJBC memiliki unit khusus yang dikenal sebagai Unit K-9.

Definisi Unit K-9

Berdasarkan ketentuan Perdirjen Bea dan Cukai PER-3/BC/2015, K-9 adalah anjing pelacak milik DJBC. Pasal 1 angka 6 PER-3/BC/2015 mendefinisikan Unit K-9 sebagai unit anjing pelacak DJBC. Meski K-9 juga dimiliki oleh beberapa instansi lain seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Unit K-9 DJBC memiliki peran khusus dalam konteks kepabeanan dan cukai.

Istilah K-9 berasal dari kata “canine” yang mengacu pada hewan mamalia dalam famili canidae, termasuk anjing, serigala, rubah, dan spesies terkait lainnya.

Sejarah Unit K-9 DJBC

DJBC menginisiasi Unit K-9 pada tahun 1978 dengan mengirimkan pejabatnya untuk belajar tentang anjing pelacak di Front Royal, Washington, Amerika Serikat. Setelah beberapa kali pengiriman untuk pendidikan tentang narkotika, DJBC meminjam anjing pelacak dari Bea Cukai Singapura dan Malaysia untuk program pencegahan masuknya narkotika ke Indonesia.

Pada Oktober 1981, dua pegawai DJBC dilatih di Front Royal, Virginia, dengan sponsor dari United States Customs Service. Mereka kembali dengan membawa dua ekor Labrador Retriever terlatih yang disumbangkan oleh United States Customs Service. Bea Cukai Australia juga menyumbangkan enam ekor anjing pelacak jenis German Shepherd untuk pelatihan.

Tahun 1981 menjadi tahun berdirinya Unit K-9 DJBC dan pelatihan anjing pelacak narkotika pertama kali dilakukan di Indonesia. Sejak saat itu, pelatihan terus dilakukan untuk meningkatkan kemampuan Unit K-9.

Baca Juga:  Peran Bea Cukai dalam Pencegahan Peredaran Narkotika di Indonesia

Fungsi K-9 DJBC

Deteksi NPP dan Barang Berbahaya Lainnya

Anjing pelacak DJBC memiliki indera penciuman yang tajam dan dapat dimobilisasi ke berbagai situasi dan kondisi. Mereka mampu mendeteksi narkotika, psikotropika, prekursor, serta barang-barang berbahaya lainnya seperti tembakau, bahan peledak, dan senjata api.

Penempatan Strategis

Unit K-9 ditempatkan di bandara, pelabuhan laut, pos pemeriksaan lintas batas, kantor pos, dan tempat lain yang rawan peredaran NPP ilegal. Penempatan ini berdasarkan tingginya frekuensi lalu lintas penerbangan dan pelayaran pada suatu daerah.

Pelatihan Rutin

Untuk menjaga keahlian, K-9 menjalani pelatihan dasar, lanjutan, kecakapan, dan pelatihan ulang. Pelatihan ini memastikan mereka selalu siap menghadapi berbagai tantangan dalam tugas mereka.

Penanganan Uang Tunai

Selain mendeteksi barang-barang berbahaya, K-9 juga dilatih untuk mendeteksi uang tunai dalam jumlah besar yang melanggar ketentuan wajib lapor, yakni lebih dari Rp100 juta.

Kolaborasi dengan Pejabat DJBC

Unit K-9 tidak bekerja sendiri. Mereka selalu didampingi oleh pejabat DJBC yang bertugas sebagai instruktur kepala, instruktur, dan pawang K-9 (dog handler). Kolaborasi ini memastikan operasi berjalan lancar dan efektif.

Baca Juga: Unit K-9 Bea Cukai: Definisi, Sejarah dan Perannya

Studi Kasus: Keberhasilan Unit K-9 DJBC

Penangkapan Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta

Anjing pelacak berhasil mendeteksi paket narkotika yang disembunyikan dalam barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta. Penemuan ini mengungkap jaringan penyelundupan internasional dan menyelamatkan ribuan nyawa dari ancaman narkoba.

Penggagalan Penyelundupan Senjata di Pelabuhan Tanjung Priok

Unit K-9 menemukan senjata api yang disembunyikan di dalam kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok. Berkat ketelitian dan kepekaan anjing pelacak, penyelundupan ini dapat digagalkan, mencegah potensi bahaya bagi keamanan nasional.

Kesimpulan

Unit K-9 Bea Cukai merupakan komponen vital dalam menjaga keamanan dan kepatuhan di Indonesia. Dengan kemampuan deteksi yang luar biasa dan pelatihan yang intensif, unit ini berhasil mengungkap berbagai kasus penyelundupan dan mencegah masuknya barang-barang terlarang ke Indonesia. Keberhasilan unit ini menunjukkan pentingnya keberadaan dan pengembangan lebih lanjut dari Unit K-9 dalam mendukung tugas-tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Baca Juga:  Penyelundupan Barang Ilegal: Panduan Hukum dan Sanksi Pasal Terkait

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Unit K-9 Bea Cukai, Anjing Pelacak DJBC, Penindakan NPP, Barang Berbahaya, Pelindung Masyarakat, Deteksi Narkotika, Pelatihan Anjing Pelacak, Penyelundupan, Bea dan Cukai, K-9

Scroll to Top