Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Unit K-9 Bea Cukai : Unit Anjing Pelacak Bea Cukai

Unit K-9 Bea Cukai : Unit Anjing Pelacak Bea Cukai

Table of Contents

Toggle
  • Definisi Unit K-9
  • Sejarah Unit K-9 DJBC
  • Fungsi K-9 DJBC
    • Deteksi NPP dan Barang Berbahaya Lainnya
    • Penempatan Strategis
    • Pelatihan Rutin
    • Penanganan Uang Tunai
    • Kolaborasi dengan Pejabat DJBC
  • Studi Kasus: Keberhasilan Unit K-9 DJBC
    • Penangkapan Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
    • Penggagalan Penyelundupan Senjata di Pelabuhan Tanjung Priok
  • Kesimpulan

Unit K-9 Bea Cukai – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) setidaknya mengemban empat fungsi utama, yaitu fasilitator perdagangan, bantuan industri, pemungut pendapatan, dan pelindung masyarakat. Dalam konteks pelindung masyarakat, DJBC bertugas melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran barang-barang berbahaya seperti narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Untuk mendukung fungsi ini, khususnya dalam penindakan NPP, DJBC memiliki unit khusus yang dikenal sebagai Unit K-9.

Definisi Unit K-9

Berdasarkan ketentuan Perdirjen Bea dan Cukai PER-3/BC/2015, K-9 adalah anjing pelacak milik DJBC. Pasal 1 angka 6 PER-3/BC/2015 mendefinisikan Unit K-9 sebagai unit anjing pelacak DJBC. Meski K-9 juga dimiliki oleh beberapa instansi lain seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Unit K-9 DJBC memiliki peran khusus dalam konteks kepabeanan dan cukai.

Istilah K-9 berasal dari kata “canine” yang mengacu pada hewan mamalia dalam famili canidae, termasuk anjing, serigala, rubah, dan spesies terkait lainnya.

Sejarah Unit K-9 DJBC

DJBC menginisiasi Unit K-9 pada tahun 1978 dengan mengirimkan pejabatnya untuk belajar tentang anjing pelacak di Front Royal, Washington, Amerika Serikat. Setelah beberapa kali pengiriman untuk pendidikan tentang narkotika, DJBC meminjam anjing pelacak dari Bea Cukai Singapura dan Malaysia untuk program pencegahan masuknya narkotika ke Indonesia.

Pada Oktober 1981, dua pegawai DJBC dilatih di Front Royal, Virginia, dengan sponsor dari United States Customs Service. Mereka kembali dengan membawa dua ekor Labrador Retriever terlatih yang disumbangkan oleh United States Customs Service. Bea Cukai Australia juga menyumbangkan enam ekor anjing pelacak jenis German Shepherd untuk pelatihan.

Tahun 1981 menjadi tahun berdirinya Unit K-9 DJBC dan pelatihan anjing pelacak narkotika pertama kali dilakukan di Indonesia. Sejak saat itu, pelatihan terus dilakukan untuk meningkatkan kemampuan Unit K-9.

Fungsi K-9 DJBC

Deteksi NPP dan Barang Berbahaya Lainnya

Anjing pelacak DJBC memiliki indera penciuman yang tajam dan dapat dimobilisasi ke berbagai situasi dan kondisi. Mereka mampu mendeteksi narkotika, psikotropika, prekursor, serta barang-barang berbahaya lainnya seperti tembakau, bahan peledak, dan senjata api.

Penempatan Strategis

Unit K-9 ditempatkan di bandara, pelabuhan laut, pos pemeriksaan lintas batas, kantor pos, dan tempat lain yang rawan peredaran NPP ilegal. Penempatan ini berdasarkan tingginya frekuensi lalu lintas penerbangan dan pelayaran pada suatu daerah.

Pelatihan Rutin

Untuk menjaga keahlian, K-9 menjalani pelatihan dasar, lanjutan, kecakapan, dan pelatihan ulang. Pelatihan ini memastikan mereka selalu siap menghadapi berbagai tantangan dalam tugas mereka.

Penanganan Uang Tunai

Selain mendeteksi barang-barang berbahaya, K-9 juga dilatih untuk mendeteksi uang tunai dalam jumlah besar yang melanggar ketentuan wajib lapor, yakni lebih dari Rp100 juta.

Kolaborasi dengan Pejabat DJBC

Unit K-9 tidak bekerja sendiri. Mereka selalu didampingi oleh pejabat DJBC yang bertugas sebagai instruktur kepala, instruktur, dan pawang K-9 (dog handler). Kolaborasi ini memastikan operasi berjalan lancar dan efektif.

Baca Juga: Unit K-9 Bea Cukai: Definisi, Sejarah dan Perannya

Studi Kasus: Keberhasilan Unit K-9 DJBC

Penangkapan Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta

Anjing pelacak berhasil mendeteksi paket narkotika yang disembunyikan dalam barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta. Penemuan ini mengungkap jaringan penyelundupan internasional dan menyelamatkan ribuan nyawa dari ancaman narkoba.

Penggagalan Penyelundupan Senjata di Pelabuhan Tanjung Priok

Unit K-9 menemukan senjata api yang disembunyikan di dalam kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok. Berkat ketelitian dan kepekaan anjing pelacak, penyelundupan ini dapat digagalkan, mencegah potensi bahaya bagi keamanan nasional.

Kesimpulan

Unit K-9 Bea Cukai merupakan komponen vital dalam menjaga keamanan dan kepatuhan di Indonesia. Dengan kemampuan deteksi yang luar biasa dan pelatihan yang intensif, unit ini berhasil mengungkap berbagai kasus penyelundupan dan mencegah masuknya barang-barang terlarang ke Indonesia. Keberhasilan unit ini menunjukkan pentingnya keberadaan dan pengembangan lebih lanjut dari Unit K-9 dalam mendukung tugas-tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Unit K-9 Bea Cukai, Anjing Pelacak DJBC, Penindakan NPP, Barang Berbahaya, Pelindung Masyarakat, Deteksi Narkotika, Pelatihan Anjing Pelacak, Penyelundupan, Bea dan Cukai, K-9

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai: Pilar Utama Pengawasan Kepabeanan dan Cukai di Indonesia
  2. Peran Bea Cukai dalam Pencegahan Peredaran Narkotika di Indonesia
  3. Hot Pursuit dalam Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai
  4. Menghitung Pajak Barang Impor: Panduan Lengkap
  5. Panduan Lengkap: Cara Mengisi Pemberitahuan Barang Bawaan dari Luar Negeri via e-CD

Featured Articles

  • Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

    Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

  • Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

    Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (408)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (147)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (210)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

    Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

Categories

  • Artikel Bea Cukai (408)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (147)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (210)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top