Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Unit K-9 Bea Cukai: Definisi, Sejarah dan Perannya

Unit K-9 Bea Cukai: Definisi, Sejarah dan Perannya

Table of Contents

Toggle
  • Definisi Unit K-9
  • Sejarah dan Pengembangan
  • Peran Pejabat DJBC dalam Unit K-9
  • Kegiatan Pelacakan K-9
  • Mengungkap Kasus Penyelundupan
  • Deteksi Barang Terlarang Lainnya
  • Kesimpulan

Unit K-9 di Bea Cukai – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memiliki peran penting sebagai community protector dalam melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran barang-barang berbahaya, termasuk narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) ilegal. Dalam rangka mendukung fungsi ini, DJBC memiliki unit khusus yang dikenal sebagai Unit K-9. Namun, apa sebenarnya Unit K-9 ini?

Definisi Unit K-9

Ketentuan mengenai Unit K-9 DJBC diatur dalam Perdirjen Bea dan Cukai PER-3/BC/2015. Menurut Pasal 1 angka 5 PER-3/BC/2015, K-9 adalah anjing pelacak milik DJBC. Unit K-9 sendiri didefinisikan sebagai unit anjing pelacak DJBC (Pasal 1 angka 6 PER-3/BC/2015).

Sejarah dan Pengembangan

Sejarah Unit K-9 DJBC dimulai pada tahun 1978 ketika DJBC mengirim salah satu pejabatnya untuk mempelajari lebih lanjut tentang anjing pelacak di Front Royal, Washington, Amerika Serikat (AS). Setelah itu, DJBC mengirimkan 4 pejabat lagi untuk mendapatkan pendidikan tentang narkotika di AS.

Setelah beberapa kesempatan pendidikan, DJBC meminjam anjing pelacak narkotika dari Bea Cukai Singapura dan Malaysia. Pada tahun 1981, Bea Cukai Australia menyumbangkan 6 ekor anjing pelacak narkotika untuk pelatihan, beserta dengan pelatih yang berpengalaman. Tahun ini juga menjadi tahun berdirinya Unit K-9 DJBC, yang memiliki tugas utama mencegah masuknya NPP ilegal.

Peran Pejabat DJBC dalam Unit K-9

Unit K-9 tidak beroperasi sendiri. Pejabat DJBC selalu bekerja bersama dengan anjing K-9. Unit K-9 memiliki sejumlah pejabat DJBC dengan peran yang berbeda, antara lain:

  1. Instruktur Kepala: Bertugas menyusun silabus pelatihan K-9 dan melakukan seleksi calon K-9.
  2. Instruktur: Melakukan pelatihan pada calon K-9 dan melaporkan kondisi K-9 yang sakit kepada dokter hewan.
  3. Pawang K-9 (Dog Handler): Merawat dan mengurus K-9 hingga siap untuk melakukan tugas mereka. Mereka juga bertanggung jawab dalam operasi pelacakan K-9 dan menindaklanjuti respons K-9.

Baca Juga: FAQ / Kumpulan Konsultasi Bea Cukai Indonesia

Kegiatan Pelacakan K-9

Pelacakan K-9 adalah kegiatan pemeriksaan menggunakan anjing K-9 terhadap orang, barang, alat, pengemas, bangunan, dan alat angkut yang diduga mengandung NPP ilegal atau barang terlarang lainnya. Anjing K-9 dilatih dengan berbagai jenis pelatihan, termasuk pelatihan dasar, pelatihan lanjutan, pelatihan kecakapan, dan pelatihan ulang.

Mengungkap Kasus Penyelundupan

Anjing K-9 telah membantu DJBC dalam mengungkap kasus penyelundupan NPP. Contoh kasus termasuk Brandy, anjing K-9 yang berhasil membongkar peredaran NPP di Kantor Pos Pasar Baru. Brandy menemukan kokain, ganja, dan minyak cannabis yang disembunyikan dalam kardus pengiriman pada tahun 2018.

Selain Brandy, ada juga Luigi, anjing K-9 DJBC Batam, yang berhasil menggagalkan penyelundupan NPP jenis sabu-sabu pada tahun 2022.

Deteksi Barang Terlarang Lainnya

Selain NPP, K-9 juga dilatih untuk mendeteksi barang-barang larangan dan pembatasan lainnya, seperti tembakau, bahan peledak, senjata api, dan uang tunai dengan nilai tinggi. Unit K-9 dapat ditempatkan di berbagai lokasi rawan peredaran NPP ilegal dan barang terlarang, seperti bandara, pelabuhan laut, pos pemeriksaan lintas batas, dan kantor pos.

Kesimpulan

Unit K-9 DJBC merupakan alat pengawasan yang efektif dalam mendeteksi NPP ilegal dan barang terlarang lainnya. Dengan indra penciuman yang tajam dan pelatihan yang cermat, anjing K-9 membantu melindungi masyarakat dan menjaga keamanan perbatasan negara. Istilah “K-9” sendiri berasal dari kata “canine,” yang merujuk pada hewan mamalia dalam famili canidae, seperti anjing, serigala, dan rubah, yang memiliki peran penting dalam menjaga keamanan negara.

Demikian pembahasan mengenai Unit K-9 Bea Cukai: Definisi, Sejarah dan Perannya. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Topik: Unit K-9, DJBC, NPP ilegal, anjing pelacak, keamanan negara

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. PMK 96 Tahun 2023 – Ketentuan Impor dan Ekspor Barang Kiriman
  2. Penghapusbukuan dalam Kepabeanan dan Cukai Berdasarkan PMK No. 147/2023 dan PER-4/BC/2024
  3. Cara Tracking Barang Kiriman dari Luar Negeri melalui Laman Bea Cukai
  4. Pemerintah Indonesia Batasi Ukuran Barang Kiriman Pekerja Migran
  5. Berbagai Saluran Pengaduan Bea Cukai Jika Terdapat Keluhan Layanan

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

  • PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

    PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

  • Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

    Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (427)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • November 2025 (1)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (6)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Categories

  • Artikel Bea Cukai (427)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top