Table of Contents
ToggleUnit K-9 di Bea Cukai – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memiliki peran penting sebagai community protector dalam melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran barang-barang berbahaya, termasuk narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) ilegal. Dalam rangka mendukung fungsi ini, DJBC memiliki unit khusus yang dikenal sebagai Unit K-9. Namun, apa sebenarnya Unit K-9 ini?
Definisi Unit K-9
Ketentuan mengenai Unit K-9 DJBC diatur dalam Perdirjen Bea dan Cukai PER-3/BC/2015. Menurut Pasal 1 angka 5 PER-3/BC/2015, K-9 adalah anjing pelacak milik DJBC. Unit K-9 sendiri didefinisikan sebagai unit anjing pelacak DJBC (Pasal 1 angka 6 PER-3/BC/2015).
Sejarah dan Pengembangan
Sejarah Unit K-9 DJBC dimulai pada tahun 1978 ketika DJBC mengirim salah satu pejabatnya untuk mempelajari lebih lanjut tentang anjing pelacak di Front Royal, Washington, Amerika Serikat (AS). Setelah itu, DJBC mengirimkan 4 pejabat lagi untuk mendapatkan pendidikan tentang narkotika di AS.
Setelah beberapa kesempatan pendidikan, DJBC meminjam anjing pelacak narkotika dari Bea Cukai Singapura dan Malaysia. Pada tahun 1981, Bea Cukai Australia menyumbangkan 6 ekor anjing pelacak narkotika untuk pelatihan, beserta dengan pelatih yang berpengalaman. Tahun ini juga menjadi tahun berdirinya Unit K-9 DJBC, yang memiliki tugas utama mencegah masuknya NPP ilegal.
Peran Pejabat DJBC dalam Unit K-9
Unit K-9 tidak beroperasi sendiri. Pejabat DJBC selalu bekerja bersama dengan anjing K-9. Unit K-9 memiliki sejumlah pejabat DJBC dengan peran yang berbeda, antara lain:
- Instruktur Kepala: Bertugas menyusun silabus pelatihan K-9 dan melakukan seleksi calon K-9.
- Instruktur: Melakukan pelatihan pada calon K-9 dan melaporkan kondisi K-9 yang sakit kepada dokter hewan.
- Pawang K-9 (Dog Handler): Merawat dan mengurus K-9 hingga siap untuk melakukan tugas mereka. Mereka juga bertanggung jawab dalam operasi pelacakan K-9 dan menindaklanjuti respons K-9.
Baca Juga: FAQ / Kumpulan Konsultasi Bea Cukai Indonesia
Kegiatan Pelacakan K-9
Pelacakan K-9 adalah kegiatan pemeriksaan menggunakan anjing K-9 terhadap orang, barang, alat, pengemas, bangunan, dan alat angkut yang diduga mengandung NPP ilegal atau barang terlarang lainnya. Anjing K-9 dilatih dengan berbagai jenis pelatihan, termasuk pelatihan dasar, pelatihan lanjutan, pelatihan kecakapan, dan pelatihan ulang.
Mengungkap Kasus Penyelundupan
Anjing K-9 telah membantu DJBC dalam mengungkap kasus penyelundupan NPP. Contoh kasus termasuk Brandy, anjing K-9 yang berhasil membongkar peredaran NPP di Kantor Pos Pasar Baru. Brandy menemukan kokain, ganja, dan minyak cannabis yang disembunyikan dalam kardus pengiriman pada tahun 2018.
Selain Brandy, ada juga Luigi, anjing K-9 DJBC Batam, yang berhasil menggagalkan penyelundupan NPP jenis sabu-sabu pada tahun 2022.
Deteksi Barang Terlarang Lainnya
Selain NPP, K-9 juga dilatih untuk mendeteksi barang-barang larangan dan pembatasan lainnya, seperti tembakau, bahan peledak, senjata api, dan uang tunai dengan nilai tinggi. Unit K-9 dapat ditempatkan di berbagai lokasi rawan peredaran NPP ilegal dan barang terlarang, seperti bandara, pelabuhan laut, pos pemeriksaan lintas batas, dan kantor pos.
Kesimpulan
Unit K-9 DJBC merupakan alat pengawasan yang efektif dalam mendeteksi NPP ilegal dan barang terlarang lainnya. Dengan indra penciuman yang tajam dan pelatihan yang cermat, anjing K-9 membantu melindungi masyarakat dan menjaga keamanan perbatasan negara. Istilah “K-9” sendiri berasal dari kata “canine,” yang merujuk pada hewan mamalia dalam famili canidae, seperti anjing, serigala, dan rubah, yang memiliki peran penting dalam menjaga keamanan negara.
Demikian pembahasan mengenai Unit K-9 Bea Cukai: Definisi, Sejarah dan Perannya. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Topik: Unit K-9, DJBC, NPP ilegal, anjing pelacak, keamanan negara
Related posts:
- Pengembalian Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai – PER-20/BC/2022
- Pengajuan Penggunaan dan Penelitian Jaminan Tunai Sesuai PER-20/BC/2022
- Pemasukan Barang dari TPB Lain ke TPB Sesuai PER-07/BC/2021
- Penyelesaian Pemberitahuan Pabean Impor yang Menggunakan Mekanisme Voluntary Declaration Berdasarkan Temuan Pejabat Bea dan Cukai
- Pengeluaran Barang Kiriman Sesuai PER-02/BC/2020