Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Apa itu Konsolidasi Barang Ekspor dalam Kegiatan Ekspor

Apa itu Konsolidasi Barang Ekspor dalam Kegiatan Ekspor

Table of Contents

Toggle
  • Definisi Konsolidasi Barang Ekspor
    • Regulasi yang Mengaturnya
    • Pengertian Konsolidasi Barang Ekspor
  • Pihak yang Terlibat dalam Konsolidasi Barang Ekspor
    • 1. Konsolidator Barang Ekspor (Konsolidator)
    • 2. Eksportir yang Melakukan Sendiri Konsolidasi
    • 3. Eksportir dalam Satu Kelompok Perusahaan (Holding Company)
  • Prosedur Konsolidasi Barang Ekspor dalam Kelompok Perusahaan
    • 1. Penunjukan Eksportir
    • 2. Pemberitahuan Konsolidasi
  • Kesimpulan

Apa itu Konsolidasi Barang Ekspor – Kegiatan ekspor bukan hanya sekadar aspek penghasil devisa, tetapi juga menjadi pilar utama pertumbuhan ekonomi suatu negara. Pemerintah, menyadari dampak positifnya, terus berupaya untuk memperluas pasar ekspor dengan cara yang efisien dan menguntungkan. Salah satu strategi yang diambil adalah memberikan kemudahan ekspor melalui konsolidasi barang ekspor. Namun, apa sebenarnya konsolidasi barang ekspor?

Definisi Konsolidasi Barang Ekspor

Regulasi yang Mengaturnya

Konsolidasi barang ekspor diatur secara rinci dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, yakni Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.PER-32/BC/2014 (PER-32/BC/2014) hingga Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.PER-07/BC/2019 (PER-07/BC/2019) yang membahas tata laksana kepabeanan di sektor ekspor.

Pengertian Konsolidasi Barang Ekspor

Konsolidasi barang ekspor merujuk pada kegiatan pengumpulan barang ekspor dari dua atau lebih Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan menggunakan satu peti kemas. Proses ini dilakukan sebelum barang-barang ekspor tersebut dimasukkan ke kawasan pabean untuk kemudian dimuat ke sarana pengangkut.

Baca Juga: Konsolidator Barang Ekspor: Sebuah Strategi Efisien Untuk Pelaku Ekspor

Pihak yang Terlibat dalam Konsolidasi Barang Ekspor

1. Konsolidator Barang Ekspor (Konsolidator)

Konsolidator barang ekspor adalah badan usaha yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pengumpulan atau konsolidasi barang ekspor. Sebelum melakukan konsolidasi, pihak ini harus memperoleh persetujuan dari Bea Cukai dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam PER-32/BC/2014 hingga PER-07/BC/2019.

2. Eksportir yang Melakukan Sendiri Konsolidasi

Eksportir juga dapat melakukan konsolidasi barang ekspornya sendiri. Namun, dalam hal ini, eksportir harus memberitahukan konsolidasi barang ekspornya melalui Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor (PKBE) dan menyampaikannya ke Kantor Pabean pemuatan.

3. Eksportir dalam Satu Kelompok Perusahaan (Holding Company)

Dalam situasi ini, eksportir dari satu kelompok perusahaan dapat ditunjuk untuk bertanggung jawab atas konsolidasi barang ekspor dari seluruh kelompok. Langkah ini juga melibatkan memberitahukan konsolidasi barang ekspor melalui PKBE dan mengirimkannya ke Kantor Pabean pemuatan.

Prosedur Konsolidasi Barang Ekspor dalam Kelompok Perusahaan

1. Penunjukan Eksportir

Dalam kelompok perusahaan, eksportir ditunjuk untuk bertanggung jawab atas konsolidasi barang ekspor dari kelompok tersebut.

2. Pemberitahuan Konsolidasi

Pihak yang terlibat dalam konsolidasi barang ekspor harus menyampaikan pemberitahuan konsolidasi barang ekspor (PKBE) ke Kantor Pabean pemuatan.

Kesimpulan

Dengan memahami konsep dan prosedur konsolidasi barang ekspor, pelaku ekspor dapat mengoptimalkan kegiatan mereka, mengurangi biaya logistik, dan meningkatkan daya saing di pasar internasional. Pemilihan konsolidator yang tepat dan pemahaman terhadap regulasi yang berlaku sangat penting untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan proses konsolidasi barang ekspor.

Demikian pembahasan mengenai Apa itu Konsolidasi Barang Ekspor. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: ekspor, konsolidasi barang, logistik, pertumbuhan ekonomi, perdagangan internasional, regulasi ekspor

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor: Memahami Pentingnya Pengumpulan dan Pemberitahuan
  2. Syarat Ekspor Hasil Pertanian : Panduan Lengkap
  3. Syarat Ekspor Karet: Perizinan dan Dokumen
  4. Tujuan dan Proses Konfirmasi Nilai Pabean dalam Impor dan Ekspor
  5. Peluang Ekspor di Era Digital

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

  • Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

    Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

  • PMK 4 Tahun 2025: Ketentuan Terbaru Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor

    PMK 4 Tahun 2025: Ketentuan Terbaru Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (402)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (141)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (204)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • May 2025 (3)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

Categories

  • Artikel Bea Cukai (402)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (141)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (204)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top