Cara Hitung Bea Masuk – Perkembangan teknologi telah mengubah perilaku belanja konsumen secara signifikan. Dengan kemajuan teknologi, konsumen kini dapat berbelanja secara online dengan mudah dan nyaman. Marketplace telah menjadi pasar maya yang mempertemukan penjual dan pembeli, tidak hanya dari dalam negeri tetapi juga dari luar negeri. Konsumen di Indonesia telah terbiasa dengan perangkat digital dan menghabiskan lebih banyak waktu pada platform online.
Barang Kiriman dan Kewajiban Pembayaran Bea Masuk
Barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui Pos Indonesia atau perusahaan jasa titipan (PJT). Seperti halnya barang impor lain, barang kiriman juga akan terkait dengan kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Bea masuk barang kiriman merupakan salah satu jenis pungutan yang bisa dihapuskan atau dibebaskan dari kewajiban pembayaran. Nilai pembebasan tersebut didasarkan pada nilai FOB (Free on Board) atau nilai barang itu sendiri, tidak termasuk ongkos kirim dan asuransi.
Aplikasi Mobile Bea Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) meluncurkan aplikasi Mobile Bea Cukai yang di antaranya dapat membantu menghitung bea masuk. Aplikasi ini menyediakan fasilitas pelacakan status barang kiriman, kalkulator bea masuk dan pajak impor serta pengecekan kurs. Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui Play Store atau App Store.
Baca Juga: Pembebasan Bea Masuk Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Cara Menghitung Bea Masuk pada Aplikasi Mobile Bea Cukai
Berikut adalah langkah-langkah untuk menghitung bea masuk menggunakan aplikasi Mobile Bea Cukai:
- Buka aplikasi dan pilih menu Hitung Pungutan.
- Pilih jenis impor Barang Kiriman Melalui PJT/POS.
- Pilih jenis barang yang Anda impor.
- Pilih mata uang yang Anda gunakan dalam transaksi pembelian barang.
- Isi kolom Free on Board (FOB) dengan harga barang.
- Isi kolom freight dengan ongkos kirim.
- Isi kolom insurance dengan hitungan 0,5% x (harga barang + ongkos kirim).
Dengan demikian, Anda dapat dengan mudah menghitung bea masuk menggunakan aplikasi Mobile Bea Cukai.
Kesimpulan
Perkembangan teknologi telah mempengaruhi perilaku belanja konsumen, meningkatkan popularitas belanja online. Barang yang dibeli secara online dan dikirim melalui Pos Indonesia atau perusahaan jasa titipan (PJT) disebut barang kiriman, yang juga terkait dengan kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Untuk memudahkan penghitungan bea masuk, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah meluncurkan aplikasi Mobile Bea Cukai. Aplikasi ini menyediakan fitur untuk menghitung bea masuk dengan mudah dan akurat. Dengan demikian, konsumen dapat berbelanja online dengan lebih nyaman dan terinformasi tentang biaya impor yang mungkin timbul.
Demikian pembahasan mengenai Cara Hitung Bea Masuk di Aplikasi Mobile Bea Cukai. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: Barang Kiriman, Bea Masuk, Pajak Impor, Aplikasi Mobile, Ditjen Bea dan Cukai, PDRI