Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Perbedaan Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan

Perbedaan Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan

Table of Contents

Toggle
  • Apa Itu Bea Masuk?
    • Karakteristik Bea Masuk :
  • Apa Itu Bea Masuk Tambahan?
    • Karakteristik Bea Masuk Tambahan:
  • Perbandingan Bea Masuk vs Bea Masuk Tambahan
  • Kapan Bea Masuk Tambahan Dikenakan?
  • Implikasi Bagi Pelaku Usaha
    • 1. Perencanaan Biaya Impor yang Akurat
    • 2. Diversifikasi Sumber Impor
    • 3. Manfaatkan Fasilitas Perdagangan Bebas
    • 4. Gunakan Skema TPB dan KITE
  • Kesimpulan

Perbedaan Bea Masuk Tambahan – Dalam sistem kepabeanan Indonesia, dikenal dua jenis bea masuk atas barang impor, yaitu bea masuk dan bea masuk tambahan. Keduanya sama-sama merupakan pungutan negara atas pemasukan barang dari luar negeri ke dalam daerah pabean Indonesia, namun memiliki perbedaan mendasar dari sisi tujuan, dasar pengenaan, tarif, serta kondisi penerapan.

Sebagai pelaku usaha atau importir, pemahaman terhadap perbedaan ini sangat penting agar kegiatan impor berjalan lancar, sesuai ketentuan, dan terhindar dari risiko beban fiskal yang tidak diantisipasi.

Apa Itu Bea Masuk?

Bea masuk adalah pungutan wajib yang dikenakan atas setiap barang impor yang masuk ke wilayah pabean Indonesia. Tarifnya ditetapkan secara umum dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) yang berlaku dan mencerminkan klasifikasi serta nilai pabean dari barang yang diimpor.

Bea masuk dikenakan terhadap seluruh barang impor, kecuali yang dibebaskan berdasarkan perjanjian perdagangan bebas atau fasilitas fiskal tertentu seperti Kawasan Berikat atau KITE.

Karakteristik Bea Masuk :

  • Dikenakan atas semua barang impor tanpa memandang asal negara.

  • Tarif tetap dan tercantum dalam BTKI, dapat berupa ad valorem (% dari nilai barang) atau spesifik (per satuan kuantitas).

  • Tujuan utama: sebagai penerimaan negara dan bentuk regulasi ekonomi.

  • Berlaku otomatis, tanpa perlu penyelidikan atau proses investigasi.

Apa Itu Bea Masuk Tambahan?

Bea masuk tambahan adalah pungutan tambahan di luar bea masuk reguler, yang hanya dikenakan dalam kondisi-kondisi tertentu untuk tujuan perlindungan perdagangan. Jenis-jenis bea masuk tambahan antara lain:

  • Bea Masuk Anti Dumping (BMAD)

  • Bea Masuk Imbalan (BMI)

  • Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP)

  • Bea Masuk Pembalasan (BMP)

Bea masuk tambahan diberlakukan untuk menjaga industri dalam negeri dari praktik perdagangan internasional yang merugikan, seperti dumping, subsidi ekspor, atau lonjakan impor mendadak.

Karakteristik Bea Masuk Tambahan:

  • Tidak berlaku umum, hanya terhadap barang atau negara tertentu.

  • Tarif ditetapkan berdasarkan hasil penyelidikan resmi oleh KADI atau KPPI.

  • Tujuan utama: perlindungan industri dalam negeri dan perdagangan yang adil.

  • Berlaku sementara atau dalam periode tertentu berdasarkan hasil evaluasi.

Baca Juga: Jenis-Jenis Bea Masuk Tambahan di Indonesia

Perbandingan Bea Masuk vs Bea Masuk Tambahan

 

Aspek Bea Masuk
Bea Masuk Tambahan
Penerapan Umum dan berlaku untuk semua barang impor Khusus, berdasarkan hasil investigasi dan regulasi tertentu
Tujuan Penerimaan negara dan pengendalian impor Perlindungan terhadap industri dalam negeri
Dasar Hukum BTKI, UU Kepabeanan, PMK Tarif UU Kepabeanan, PP No. 34/2011, PMK Tambahan
Jenis Tarif Ad valorem atau spesifik Ad valorem, spesifik, atau kombinasi
Syarat Penerapan Berlaku otomatis atas barang impor Hanya dikenakan setelah ada penyelidikan KADI/KPPI
Contoh Pungutan 10% atas barang elektronik umum BMAD 25% atas produk baja dari negara tertentu

Kapan Bea Masuk Tambahan Dikenakan?

Bea masuk tambahan tidak dikenakan pada semua impor, tetapi hanya apabila terpenuhi salah satu kondisi berikut:

  1. Terjadi praktik dumping, yaitu harga ekspor barang lebih rendah dari harga domestik di negara asal.

  2. Barang mendapat subsidi dari pemerintah negara asal, sehingga menyebabkan kerugian pada industri dalam negeri.

  3. Lonjakan volume impor menyebabkan ancaman atau kerugian serius terhadap industri lokal.

  4. Adanya tindakan diskriminatif dari negara lain terhadap ekspor Indonesia.

Penetapan dilakukan melalui penyelidikan yang melibatkan:

  • Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) untuk BMAD dan BMI.

  • Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) untuk BMTP.

  • Menteri Keuangan untuk menerbitkan PMK yang menetapkan tarif bea masuk tambahan.

Implikasi Bagi Pelaku Usaha

1. Perencanaan Biaya Impor yang Akurat

Importir perlu memperhatikan apakah barang yang akan diimpor termasuk dalam daftar barang yang dikenai bea tambahan. Jika tidak diantisipasi, tarif tambahan ini dapat meningkatkan total biaya impor secara signifikan.

2. Diversifikasi Sumber Impor

Menghindari negara asal atau komoditas yang terkena bea tambahan menjadi salah satu strategi agar tetap efisien. Misalnya, jika produk dari Negara A dikenai BMAD, importir dapat mempertimbangkan beralih ke Negara B yang tidak terkena kebijakan tersebut.

3. Manfaatkan Fasilitas Perdagangan Bebas

Beberapa barang dari negara-negara mitra FTA (Free Trade Agreement) dibebaskan dari bea masuk reguler maupun tambahan, asalkan disertai dokumen Certificate of Origin (COO) yang valid dan memenuhi rules of origin.

4. Gunakan Skema TPB dan KITE

Untuk industri yang mengimpor bahan baku atau barang modal, memanfaatkan skema Tempat Penimbunan Berikat (TPB) atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dapat membebaskan bea masuk reguler maupun tambahan selama barang digunakan untuk tujuan ekspor.

Kesimpulan

Bea masuk dan bea masuk tambahan adalah dua mekanisme kepabeanan yang berbeda dalam tujuan dan penerapannya. Bea masuk reguler berlaku umum dan otomatis, sementara bea masuk tambahan diterapkan secara selektif untuk melindungi kepentingan nasional dari praktik perdagangan yang merugikan.

Sebagai importir atau pelaku industri, memahami perbedaan ini sangat penting untuk:

  • Menghindari kesalahan estimasi biaya,

  • Menyusun strategi sourcing yang efisien,

  • Mematuhi ketentuan kepabeanan secara tepat,

  • Serta mendukung iklim perdagangan yang sehat dan berdaya saing.

Dengan pengelolaan yang cermat dan strategi impor yang tepat, pelaku usaha dapat tetap kompetitif sekaligus mendukung pembangunan industri dalam negeri secara berkelanjutan.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: bea masuk, bea masuk tambahan, perbedaan bea masuk, impor, tpb, kite

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Dampak Bea Masuk Tambahan Terhadap Harga Produk Impor
  2. Cara Menghindari Bea Masuk Tambahan Saat Impor Barang
  3. Ketentuan Baru Barang Kiriman: Implementasi PMK 4/2025
  4. Perubahan Kebijakan Impor Barang Bawaan Penumpang
  5. Mengenal Lebih Dalam Tentang Tempat Lain dalam Daerah Pabean

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

  • Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

    Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

  • Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

    Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (407)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (146)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (209)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • June 2025 (2)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

Categories

  • Artikel Bea Cukai (407)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (146)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (209)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top