Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Status MITA Kepabeanan dan AEO: Persyaratan dan Pencabutan Menurut PMK 128/2023

Status MITA Kepabeanan dan AEO: Persyaratan dan Pencabutan Menurut PMK 128/2023

Table of Contents

Toggle
  • Landasan Hukum PMK 128/2023
  • Alasan Pencabutan Selain Pengakuan AEO
  • Proses Pencabutan oleh Dirjen Bea dan Cukai
  • Pentingnya Memahami Persyaratan Mita Kepabeanan
  • Kesimpulan

Pada era perdagangan internasional yang semakin kompleks, perusahaan perlu memahami perubahan regulasi terkini terutama terkait dengan status MITA (Mitra Utama) Kepabeanan dan Authorized Economic Operator (AEO). Artikel ini akan membahas ketentuan baru yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 128/2023 terkait pencabutan status MITA Kepabeanan ketika perusahaan bersangkutan juga mendapatkan pengakuan sebagai AEO.

Landasan Hukum PMK 128/2023

Pasal 14 ayat (1) huruf a PMK 128/2023 menyebutkan bahwa Direktur, atas nama Dirjen Bea dan Cukai, dapat mencabut penetapan sebagai MITA Kepabeanan jika perusahaan telah mendapatkan pengakuan sebagai AEO. Ini menandai langkah proaktif dalam menghindari perusahaan yang memegang dua status sekaligus, yaitu MITA Kepabeanan dan AEO.

Alasan Pencabutan Selain Pengakuan AEO

PMK 128/2023 juga menguraikan lima alasan pencabutan penetapan sebagai MITA Kepabeanan:

  1. Pengajuan Permohonan Pencabutan: Perusahaan dapat mengajukan permohonan pencabutan keputusan Dirjen mengenai penetapan sebagai MITA Kepabeanan.
  2. Tidak Menindaklanjuti Hasil Monitoring dan Evaluasi: Tidak menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi dalam waktu 3 bulan sejak tanggal bukti pengiriman surat pembekuan.
  3. Pembekuan Penetapan Sebanyak 3 Kali dalam 2 Tahun: Perusahaan yang mendapat surat pembekuan penetapan sebagai MITA Kepabeanan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 2 tahun terakhir dapat menghadapi pencabutan.
  4. Dinyatakan Pailit: Jika perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  5. Tidak Memenuhi Persyaratan Kepatuhan dan Pelanggaran Pidana: Pencabutan dapat dilakukan jika perusahaan tidak memenuhi persyaratan kepatuhan yang menjadi dasar penetapan sebagai MITA Kepabeanan atau melakukan pelanggaran pidana di bidang kepabeanan, cukai, dan pajak.

Baca Juga: Perubahan Ketentuan Authorized Economic Operator (AEO) Sesuai PMK 137/2023

Proses Pencabutan oleh Dirjen Bea dan Cukai

Pencabutan penetapan sebagai MITA Kepabeanan akan dilakukan melalui keputusan Dirjen Bea dan Cukai. Keputusan tersebut diterbitkan dengan menggunakan contoh format dalam Lampiran huruf J PMK 128/2023, memberikan dasar hukum yang jelas dan transparan.

Pentingnya Memahami Persyaratan Mita Kepabeanan

Sebagai informasi, MITA Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan. Penetapan ini diberikan hanya kepada perusahaan yang memenuhi persyaratan, termasuk tingkat kepatuhan yang tinggi atas peraturan kepabeanan.

MITA Kepabeanan dan AEO, pada dasarnya, merupakan pengakuan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap perusahaan yang memiliki tingkat kepatuhan yang sangat baik. Meskipun keduanya memberikan perlakuan khusus, perbedaan mencolok terletak pada cara perusahaan memperolehnya.

Kesimpulan

Perubahan ketentuan dalam PMK 128/2023 memberikan gambaran baru terkait pencabutan status MITA Kepabeanan. Perubahan tersebut terutama jika perusahaan juga memperoleh pengakuan sebagai AEO. Perusahaan perlu memahami dengan cermat persyaratan MITA Kepabeanan dan tetap mematuhi regulasi untuk menjaga kelancaran dalam perdagangan internasional.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: MITA Kepabeanan, Authorized Economic Operator, PMK 128/2023, Pencabutan Mita, Kepatuhan Kepabeanan, Perdagangan Internasional

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Ketentuan Baru Barang Kiriman: Implementasi PMK 4/2025
  2. Perbedaan Antara Barang Diangkut Terus dan Barang Diangkut Lanjut dalam Kepabeanan dan Cukai
  3. Coaching Clinic dalam Authorized Economic Operator (AEO)
  4. Persyaratan Baru Menjadi Mitra Utama (MITA) Kepabeanan
  5. Penjelasan Lengkap Tentang Most Favoured Nation (MFN)
💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Categories

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs Indonesian customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

    Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

  • Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

    Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

  • How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

    How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio