Status MITA Kepabeanan dan AEO: Persyaratan dan Pencabutan Menurut PMK 128/2023

Pada era perdagangan internasional yang semakin kompleks, perusahaan perlu memahami perubahan regulasi terkini terutama terkait dengan status MITA (Mitra Utama) Kepabeanan dan Authorized Economic Operator (AEO). Artikel ini akan membahas ketentuan baru yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 128/2023 terkait pencabutan status MITA Kepabeanan ketika perusahaan bersangkutan juga mendapatkan pengakuan sebagai AEO.

Landasan Hukum PMK 128/2023

Pasal 14 ayat (1) huruf a PMK 128/2023 menyebutkan bahwa Direktur, atas nama Dirjen Bea dan Cukai, dapat mencabut penetapan sebagai MITA Kepabeanan jika perusahaan telah mendapatkan pengakuan sebagai AEO. Ini menandai langkah proaktif dalam menghindari perusahaan yang memegang dua status sekaligus, yaitu MITA Kepabeanan dan AEO.

Alasan Pencabutan Selain Pengakuan AEO

PMK 128/2023 juga menguraikan lima alasan pencabutan penetapan sebagai MITA Kepabeanan:

  1. Pengajuan Permohonan Pencabutan: Perusahaan dapat mengajukan permohonan pencabutan keputusan Dirjen mengenai penetapan sebagai MITA Kepabeanan.
  2. Tidak Menindaklanjuti Hasil Monitoring dan Evaluasi: Tidak menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi dalam waktu 3 bulan sejak tanggal bukti pengiriman surat pembekuan.
  3. Pembekuan Penetapan Sebanyak 3 Kali dalam 2 Tahun: Perusahaan yang mendapat surat pembekuan penetapan sebagai MITA Kepabeanan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 2 tahun terakhir dapat menghadapi pencabutan.
  4. Dinyatakan Pailit: Jika perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  5. Tidak Memenuhi Persyaratan Kepatuhan dan Pelanggaran Pidana: Pencabutan dapat dilakukan jika perusahaan tidak memenuhi persyaratan kepatuhan yang menjadi dasar penetapan sebagai MITA Kepabeanan atau melakukan pelanggaran pidana di bidang kepabeanan, cukai, dan pajak.

Baca Juga: Perubahan Ketentuan Authorized Economic Operator (AEO) Sesuai PMK 137/2023

Proses Pencabutan oleh Dirjen Bea dan Cukai

Pencabutan penetapan sebagai MITA Kepabeanan akan dilakukan melalui keputusan Dirjen Bea dan Cukai. Keputusan tersebut diterbitkan dengan menggunakan contoh format dalam Lampiran huruf J PMK 128/2023, memberikan dasar hukum yang jelas dan transparan.

Baca Juga:  Pemahaman Mendalam Tentang Letter of Credit dalam Kegiatan Ekspor-Impor

Pentingnya Memahami Persyaratan Mita Kepabeanan

Sebagai informasi, MITA Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan. Penetapan ini diberikan hanya kepada perusahaan yang memenuhi persyaratan, termasuk tingkat kepatuhan yang tinggi atas peraturan kepabeanan.

MITA Kepabeanan dan AEO, pada dasarnya, merupakan pengakuan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap perusahaan yang memiliki tingkat kepatuhan yang sangat baik. Meskipun keduanya memberikan perlakuan khusus, perbedaan mencolok terletak pada cara perusahaan memperolehnya.

Kesimpulan

Perubahan ketentuan dalam PMK 128/2023 memberikan gambaran baru terkait pencabutan status MITA Kepabeanan. Perubahan tersebut terutama jika perusahaan juga memperoleh pengakuan sebagai AEO. Perusahaan perlu memahami dengan cermat persyaratan MITA Kepabeanan dan tetap mematuhi regulasi untuk menjaga kelancaran dalam perdagangan internasional.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: MITA Kepabeanan, Authorized Economic Operator, PMK 128/2023, Pencabutan Mita, Kepatuhan Kepabeanan, Perdagangan Internasional

Scroll to Top