Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Deklarasi Penumpang Lewat All Indonesia: Panduan Pengisian

Deklarasi Penumpang Lewat All Indonesia: Panduan Pengisian

Table of Contents

Toggle
  • Jadwal Pengisian All Indonesia
  • Prosedur Lengkap dan Tahapan Pengisian Melalui All Indonesia
    • Akses Aplikasi atau Laman Resmi All Indonesia
    • Pengisian Deklarasi Barang Bawaan
    • Integrasi Kesehatan dan Karantina
    • Opsi Jalur Pemeriksaan Khusus
  • Keunggulan Sistem All Indonesia
  • Penerapan dan Ketentuan Wajib
  • Tips Pengisian Deklarasi Agar Proses Kedatangan Lancar
    • Persiapkan Data Sebelum Keberangkatan
    • Cek Ulang Data keimigrasian dan Kepabeanan
    • Simpan Bukti Pengisian

All Indonesia merupakan aplikasi resmi yang kini diandalkan pemerintah Indonesia untuk menyatukan proses pelaporan kedatangan penumpang internasional. Melalui aplikasi ini, pelaporan keimigrasian, kepabeanan dan cukai, kesehatan, serta karantina dapat dijalankan secara digital dalam satu sistem terintegrasi. Aplikasi ini dirancang meningkatkan efisiensi layanan publik sekaligus mempercepat pemeriksaan di bandara dan pelabuhan masuk utama Indonesia.

Jadwal Pengisian All Indonesia

Penumpang penerbangan maupun kapal laut internasional yang akan masuk Indonesia dapat mulai mengisi formulir deklarasi sejak tiga hari (H-3) sebelum tanggal kedatangan. Fitur ini memungkinkan kelengkapan data diproses lebih awal sehingga pelaku perjalanan dapat mempersiapkan seluruh dokumen imigrasi dan deklarasi barang bawaan sebelum mendarat di tanah air.

Pengisian deklarasi wajib dilakukan sebelum tiba di Indonesia. Formulir bisa diakses di laman allindonesia.imigrasi.go.id atau dengan mengunduh aplikasi All Indonesia melalui App Store dan Play Store. Sistem ini tersedia dan berlaku di Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, I Gusti Ngurah Rai, pelabuhan internasional Batam, serta diperluas ke seluruh bandara dan pelabuhan internasional di Indonesia.

Prosedur Lengkap dan Tahapan Pengisian Melalui All Indonesia

Akses Aplikasi atau Laman Resmi All Indonesia

Calon penumpang wajib membuka laman allindonesia.imigrasi.go.id atau mengunduh aplikasi sebelum melakukan perjalanan. Setelah login, isi data keimigrasian dan identitas sesuai paspor serta nomor penerbangan atau rincian perjalanan laut.

Pengisian Deklarasi Barang Bawaan

Pada tahap berikutnya, pelaku perjalanan diminta mengisi e-Custom Declaration yang terintegrasi pada aplikasi. Data yang wajib diisi meliputi rincian barang pribadi, barang elektronik bernilai tinggi, atau barang khusus yang dikategorikan bawaan penumpang.

Integrasi Kesehatan dan Karantina

Aplikasi juga mengintegrasikan isian deklarasi kesehatan termasuk riwayat perjalanan dari negara endemi atau dokumen karantina bila dibutuhkan. Semua isian ini cukup dilakukan satu kali dan datanya akan diverifikasi di titik kedatangan.

Opsi Jalur Pemeriksaan Khusus

Bagi penumpang dengan kebutuhan khusus seperti lansia, penyandang disabilitas, atau anak di bawah umur, tersedia jalur pemeriksaan tersendiri (Corridor Gate). Proses kedatangan menjadi lebih ramah, cepat, dan aman.

Keunggulan Sistem All Indonesia

Aplikasi ini menghilangkan kebutuhan akan form manual atau pengisian ulang e-CD seperti sebelumnya. Seluruh data kedatangan tercentralisasi dalam satu sistem sehingga proses pemeriksaan bea cukai, karantina, dan imigrasi menjadi lebih ringkas. Validasi data sejak H-3 mempercepat antrian masuk, menghemat waktu, dan memberikan pengalaman yang lebih baik di bandara tujuan.

All Indonesia juga aman digunakan tanpa biaya tambahan. Sistem ini juga mempermudah pemantauan arus penumpang lintas batas, meningkatkan akurasi pengawasan, serta mendukung kebijakan kesehatan publik nasional.

Penerapan dan Ketentuan Wajib

Sejak 1 September 2025, pengisian deklarasi melalui All Indonesia bersifat wajib untuk seluruh penumpang yang tiba di bandara dan pelabuhan internasional utama Indonesia. Kebijakan ini serentak diberlakukan di maskapai seluruh rute penerbangan internasional dan diperluas pada titik kedatangan strategis di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Panduan Lengkap: Cara Mengisi Pemberitahuan Barang Bawaan dari Luar Negeri via e-CD

Tips Pengisian Deklarasi Agar Proses Kedatangan Lancar

Persiapkan Data Sebelum Keberangkatan

Pastikan data pribadi pada paspor dan tiket terisi benar sebelum melakukan input pada aplikasi. Jika membawa barang elektronik bernilai tinggi, daftarkan sejak awal dalam formulir.

Cek Ulang Data keimigrasian dan Kepabeanan

Sebelum finalisasi pengisian, pastikan seluruh isian telah benar. Data yang tidak sesuai dapat menyebabkan kendala dalam pemeriksaan saat tiba.

Simpan Bukti Pengisian

Setelah selesai, simpan atau screenshot bukti QR code yang diberikan sistem. Tunjukkan QR code tersebut pada petugas imigrasi, bea cukai, atau karantina saat pemeriksaan.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: deklarasi penumpang, H-3 kedatangan, customs declaration, imigrasi digital, aplikasi kepabeanan, e-CD, bandara internasional, karantina, bandara Soekarno-Hatta

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024
  2. Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025
  3. Perubahan Format Customs Declaration Sesuai PER-5/BC/2025
  4. Ketentuan Barang Penumpang di Bea Cukai Indonesia
  5. Panduan Lengkap: Cara Mengisi Pemberitahuan Barang Bawaan dari Luar Negeri via e-CD

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

  • PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

    PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

  • Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

    Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

  • Fasilitas Bebas Bea Masuk untuk Touring Lintas Negara: Panduan Lengkap Penggunaan Carnet de Passages en Douane (CPD) di Indonesia

    Fasilitas Bebas Bea Masuk untuk Touring Lintas Negara: Panduan Lengkap Penggunaan Carnet de Passages en Douane (CPD) di Indonesia

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (426)
  • Cukai (56)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • October 2025 (4)
  • September 2025 (6)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

  • PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

    PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

Categories

  • Artikel Bea Cukai (426)
  • Cukai (56)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top