Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 sebagai penyempurnaan atas PMK 203/2017, salah satunya dengan menyelaraskan ketentuan pembebasan cukai atas barang kena cukai (BKC) yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri.
Melalui Pasal 13 PMK 34/2025, ditegaskan bahwa barang pribadi penumpang dewasa yang merupakan BKC mendapatkan pembebasan cukai sesuai dengan batasan yang diatur lebih lanjut dalam PMK 82 Tahun 2024. Artinya, perincian jumlah dan jenis barang yang dibebaskan cukainya kini tidak lagi dicantumkan langsung dalam PMK 34/2025, melainkan merujuk pada ketentuan teknis yang telah ditetapkan dalam PMK 82/2024.
Batasan Pembebasan Cukai untuk Penumpang Dewasa
Mengacu pada PMK 82/2024, setiap penumpang dewasa yang masuk ke Indonesia dari luar negeri dapat membawa BKC dengan pembebasan cukai sesuai jenis dan jumlah sebagai berikut:
-
Minuman mengandung etil alkohol (MMEA): maksimal 1 liter
-
Sigaret (rokok): maksimal 200 batang
-
Cerutu: maksimal 25 batang
-
Tembakau iris atau HPTL: maksimal 100 gram
-
Rokok elektrik (REL) padat: maksimal 140 batang atau 40 kapsul
-
REL cair sistem terbuka: maksimal 30 ml
-
REL cair sistem tertutup: maksimal 12 ml
Pembebasan Cukai untuk Awak Sarana Pengangkut
Selain penumpang, awak sarana pengangkut seperti kru kapal atau pesawat juga diberikan pembebasan cukai atas BKC, dengan jumlah yang lebih terbatas, yakni:
-
MMEA: maksimal 350 ml
-
Sigaret: maksimal 40 batang
-
Cerutu: maksimal 10 batang
-
Tembakau iris/HPTL: maksimal 40 gram
-
REL padat: maksimal 20 batang atau 5 kapsul
-
REL cair sistem terbuka: maksimal 15 ml
-
REL cair sistem tertutup: maksimal 6 ml
Baca Juga:Â PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri
Kewajiban Pemberitahuan Pabean atas BKC
Seluruh BKC yang dibawa masuk oleh penumpang dan awak sarana pengangkut wajib diberitahukan kepada petugas Bea dan Cukai di kantor pabean. Mekanisme pemberitahuan ini dapat dilakukan dengan dua cara:
-
Secara lisan: disampaikan langsung di tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
-
Secara tertulis: melalui Customs Declaration (CD) yang wajib diisi secara lengkap dan benar
CD dapat disampaikan dalam bentuk data elektronik atau formulir tertulis, dan harus diserahkan paling lambat pada saat kedatangan di Indonesia.
Ketentuan atas BKC Melebihi Batas
Dalam hal jumlah BKC yang dibawa melebihi batas yang diperbolehkan, maka kelebihan barang tersebut akan langsung dimusnahkan oleh pejabat Bea dan Cukai, dengan atau tanpa disaksikan oleh penumpang yang bersangkutan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 13 ayat (3) PMK 34/2025.
Hal ini berlaku untuk semua jenis BKC tanpa pengecualian. DJBC tidak memberikan opsi pembayaran cukai atas kelebihan jumlah. Kebijakan tegas berupa pemusnahan bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas dan menjaga ketertiban lalu lintas barang bawaan pribadi.
Kesimpulan
Dengan diberlakukannya PMK 34 Tahun 2025 dan acuan teknis dalam PMK 82 Tahun 2024, pemerintah mempertegas dan menyederhanakan pengaturan pembebasan cukai atas barang kena cukai yang dibawa penumpang dari luar negeri. Penumpang kini dapat menikmati kepastian hukum dan transparansi prosedur, selama mematuhi batas jumlah dan jenis barang yang telah ditentukan.
Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: pembebasan cukai bkc, pmk 34 2025, pmk 82 2024, cukai penumpang luar negeri, bea cukai bkc, cukai rokok elektrik, batas bkc penumpang, cukai haji umrah, rel cair bea cukai, customs declaration








Leave a Reply