Table of Contents
ToggleIbu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur telah menjadi fokus utama pemerintah Indonesia untuk menciptakan pusat pemerintahan yang modern dan berkelanjutan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pemberian berbagai fasilitas kepabeanan dan perpajakan untuk mendukung pembangunan IKN. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 menjabarkan berbagai insentif yang diberikan kepada investor dan pihak-pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan ini.
Jenis Fasilitas Kepabeanan
Pembebasan Bea Masuk
Salah satu fasilitas utama yang diatur dalam PMK 28 Tahun 2024 adalah pembebasan bea masuk. Fasilitas ini diberikan atas impor barang yang digunakan untuk pembangunan IKN dan daerah mitra. Barang yang dimaksud meliputi barang modal, bahan baku, serta barang lain yang dibutuhkan untuk infrastruktur dasar​.
Pembebasan bea masuk ini bertujuan untuk mengurangi biaya impor barang sehingga dapat mendorong percepatan pembangunan di IKN. Hal ini diharapkan dapat menarik minat investor untuk berinvestasi di proyek-proyek infrastruktur di IKN Nusantara​.
Fasilitas Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)
Selain pembebasan bea masuk, fasilitas PDRI juga diberikan. Fasilitas ini mencakup pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang biasanya dikenakan pada barang impor. Dengan adanya fasilitas ini, barang-barang impor yang digunakan untuk pembangunan IKN akan lebih murah dan terjangkau​.
Prosedur Pengajuan Fasilitas
Pengajuan Elektronik dan Manual
Pengajuan fasilitas kepabeanan dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau secara manual. Untuk pengajuan secara elektronik dijanjikan akan diproses dalam waktu maksimal 5 jam kerja, sedangkan pengajuan manual membutuhkan waktu hingga 3 hari kerja​. Proses yang cepat ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para investor dan pihak terkait dalam mendapatkan fasilitas yang dibutuhkan.
Persyaratan dan Ketentuan
Untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan, pihak yang mengajukan harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan dalam PMK 28 Tahun 2024. Persyaratan ini meliputi dokumen-dokumen pendukung yang membuktikan bahwa barang impor tersebut akan digunakan untuk pembangunan IKN atau daerah mitra. Pemeriksaan dan verifikasi dokumen akan dilakukan oleh pihak yang berwenang sebelum memberikan persetujuan​.
Baca Juga: Kawasan Berikat dan Fasilitas Perpajakannya
Bidang Usaha yang Mendapatkan Fasilitas
Fasilitas kepabeanan diberikan kepada berbagai bidang usaha yang mendukung pembangunan IKN. Bidang usaha tersebut antara lain adalah pembangunan pembangkit tenaga listrik, pembangunan dan pengoperasian jalan tol, pelabuhan laut, bandar udara, serta penyediaan air bersih​)​. Bidang usaha ini dipilih karena memiliki peran penting dalam mendukung infrastruktur dasar yang dibutuhkan oleh IKN.
Durasi Pemberian Fasilitas
Fasilitas kepabeanan dan PDRI diberikan hingga tahun 2045. Durasi yang panjang ini memberikan kepastian dan stabilitas bagi para investor untuk berinvestasi dalam jangka panjang. Hal ini juga memberikan waktu yang cukup untuk menyelesaikan proyek-proyek besar yang memerlukan waktu pembangunan yang lama​​.
Kesimpulan
Pemberian fasilitas kepabeanan di IKN melalui PMK 28 Tahun 2024 merupakan langkah strategis pemerintah untuk menarik investasi dan mempercepat pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara. Dengan adanya pembebasan bea masuk, fasilitas PDRI, serta prosedur pengajuan yang cepat dan efisien, diharapkan pembangunan IKN dapat berjalan lebih lancar dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Fasilitas ini tidak hanya memberikan keuntungan bagi investor tetapi juga mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Demikian pembahasan mengenai Fasilitas Kepabeanan di IKN Sesuai PMK 28 Tahun 2024. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: PMK 28 Tahun 2024, Ibu Kota Nusantara, IKN, fasilitas kepabeanan, perpajakan, investasi, pembangunan infrastruktur, bea masuk, PDRI, OSS, pemerintah Indonesia
Related posts:
- Kawasan Berikat dan Fasilitas Perpajakannya
- Cara Menghitung Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor
- Pembebasan Bea Masuk dan PDRI untuk Peti Jenazah dari Luar Negeri
- QR Code Registrasi IMEI Tidak Muncul, Tunjukkan Ini Pada Petugas Bea Cukai
- Cara Menghitung Pungutan Negara dalam Perdagangan Internasional