Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

Table of Contents

Toggle
  • Apa yang Termasuk Barang Non-Pribadi?
  • Empat Pokok Ketentuan dalam PMK 34 Tahun 2025
  • Manfaat dan Tujuan Penetapan Tarif Flat 10%
  • Dampak terhadap Pengguna Jasa dan Importir
  • Perbedaan Barang Pribadi dan Non Pribadi
  • Kesimpulan

Pemerintah menetapkan kebijakan baru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, yang mengatur bahwa barang impor non-pribadi tidak lagi dikenakan tarif berdasarkan sistem Most Favoured Nation (MFN), melainkan flat tarif bea masuk sebesar 10%. Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum serta efisiensi proses penetapan tarif dalam pengawasan kepabeanan.

Apa yang Termasuk Barang Non-Pribadi?

Barang non-pribadi adalah barang yang:

  • Tidak dibawa langsung oleh penumpang atau awak sarana pengangkut

  • Tidak digunakan untuk kepentingan pribadi (non-personal use)

  • Bukan bagian dari sisa perbekalan atau kebutuhan konsumsi individu selama perjalanan

  • Dapat berupa barang dagangan, alat produksi, barang untuk operasional usaha, atau pengiriman oleh badan usaha

Empat Pokok Ketentuan dalam PMK 34 Tahun 2025

PMK 34/2025 menetapkan empat ketentuan utama yang berlaku terhadap barang impor non-pribadi:

  1. Tarif Bea Masuk Flat 10%
    Seluruh barang impor non-pribadi dikenakan tarif bea masuk sebesar 10%, tanpa mengacu pada tarif MFN. Hal ini membuat proses penetapan tarif lebih cepat dan seragam.

  2. Penetapan Nilai Pabean
    Nilai pabean atas barang impor ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai barang yang diimpor, tidak dipisah atau dikecualikan sebagian.

  3. Pengecualian dari Bea Masuk Tambahan
    Barang non-pribadi tidak dikenakan bea masuk tambahan seperti bea masuk antidumping atau safeguard, namun tetap dipungut PPN atau PPnBM sesuai peraturan yang berlaku.

  4. Pengenaan PPh Impor 5%
    Selain bea masuk dan PPN, barang non-pribadi juga dikenakan PPh sebesar 5% dari nilai impor, tanpa kecuali.

Manfaat dan Tujuan Penetapan Tarif Flat 10%

Menurut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, penerapan tarif 10% ini bertujuan untuk:

  • Memudahkan petugas dalam pemeriksaan dokumen dan penetapan tarif

  • Mempercepat proses clearance barang impor

  • Menghindari kebingungan karena pencarian klasifikasi tarif MFN

  • Memberikan kepastian pungutan atas barang-barang non-personal use

Penerapan ini juga diharapkan akan mendorong kepatuhan pengguna jasa terhadap klasifikasi jenis barang dan pengelompokan berdasarkan fungsinya.

Baca Juga: Cara Menghindari Bea Masuk Tambahan Saat Impor Barang

Dampak terhadap Pengguna Jasa dan Importir

  • Pelaku usaha dan distributor yang menggunakan jalur barang kiriman harus mencermati klasifikasi barang mereka agar tidak dikenai tarif flat ini jika barang sebenarnya untuk konsumsi pribadi.

  • Jasa ekspedisi perlu melakukan pengelompokan yang lebih ketat terhadap barang penumpang dan non-penumpang.

  • Pengiriman oleh badan hukum atau atas nama entitas usaha otomatis dianggap non-pribadi, dan dikenakan tarif flat 10%.

Perbedaan Barang Pribadi dan Non Pribadi

Kategori Barang Pribadi Barang Non Pribadi
Tujuan Konsumsi pribadi Komersial/usaha
Pembawa Penumpang/awak Bukan penumpang
Tarif BM Bebas s.d. USD500, sisanya 7.5% Flat 10%
PPh Impor Dikecualikan 5%
PPN Berlaku jika melebihi batas Berlaku penuh

Kesimpulan

Melalui PMK 34 Tahun 2025, pemerintah memperjelas perbedaan perlakuan antara barang pribadi dan non-pribadi dalam kegiatan impor. Kebijakan ini menyederhanakan proses penetapan bea masuk dengan menerapkan tarif flat 10% untuk barang non-pribadi dan tetap mengenakan PPh 5% serta PPN sesuai ketentuan. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha dan jasa logistik untuk memahami ketentuan ini secara detail agar dapat menyesuaikan proses operasional dan menghindari sanksi kepabeanan.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: bea masuk non pribadi, tarif flat impor, pmk 34 2025, tarif 10 persen impor, bea cukai 2025, pph impor 5 persen, perbedaan personal use, barang non personal use, aturan baru bea masuk, impor tanpa mfn

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025
  2. PMK 4 Tahun 2025: Ketentuan Terbaru Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor
  3. Dampak Bea Masuk Tambahan Terhadap Harga Produk Impor
  4. Transformasi Digital Bea Cukai: Perluasan NLE dan Pengembangan CEISA 4.0 untuk Efisiensi Layanan Kepabeanan
  5. Impor Barang Contoh untuk Produksi: Panduan dan Syarat Pembebasan Bea Masuk

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

  • Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

    Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

  • Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

    Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (407)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (146)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (209)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • June 2025 (2)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

Categories

  • Artikel Bea Cukai (407)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (146)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (209)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top