Pemerintah menetapkan kebijakan baru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, yang mengatur bahwa barang impor non-pribadi tidak lagi dikenakan tarif berdasarkan sistem Most Favoured Nation (MFN), melainkan flat tarif bea masuk sebesar 10%. Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum serta efisiensi proses penetapan tarif dalam pengawasan kepabeanan.
Apa yang Termasuk Barang Non-Pribadi?
Barang non-pribadi adalah barang yang:
-
Tidak dibawa langsung oleh penumpang atau awak sarana pengangkut
-
Tidak digunakan untuk kepentingan pribadi (non-personal use)
-
Bukan bagian dari sisa perbekalan atau kebutuhan konsumsi individu selama perjalanan
-
Dapat berupa barang dagangan, alat produksi, barang untuk operasional usaha, atau pengiriman oleh badan usaha
Empat Pokok Ketentuan dalam PMK 34 Tahun 2025
PMK 34/2025 menetapkan empat ketentuan utama yang berlaku terhadap barang impor non-pribadi:
-
Tarif Bea Masuk Flat 10%
Seluruh barang impor non-pribadi dikenakan tarif bea masuk sebesar 10%, tanpa mengacu pada tarif MFN. Hal ini membuat proses penetapan tarif lebih cepat dan seragam. -
Penetapan Nilai Pabean
Nilai pabean atas barang impor ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai barang yang diimpor, tidak dipisah atau dikecualikan sebagian. -
Pengecualian dari Bea Masuk Tambahan
Barang non-pribadi tidak dikenakan bea masuk tambahan seperti bea masuk antidumping atau safeguard, namun tetap dipungut PPN atau PPnBM sesuai peraturan yang berlaku. -
Pengenaan PPh Impor 5%
Selain bea masuk dan PPN, barang non-pribadi juga dikenakan PPh sebesar 5% dari nilai impor, tanpa kecuali.
Manfaat dan Tujuan Penetapan Tarif Flat 10%
Menurut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, penerapan tarif 10% ini bertujuan untuk:
-
Memudahkan petugas dalam pemeriksaan dokumen dan penetapan tarif
-
Mempercepat proses clearance barang impor
-
Menghindari kebingungan karena pencarian klasifikasi tarif MFN
-
Memberikan kepastian pungutan atas barang-barang non-personal use
Penerapan ini juga diharapkan akan mendorong kepatuhan pengguna jasa terhadap klasifikasi jenis barang dan pengelompokan berdasarkan fungsinya.
Baca Juga: Cara Menghindari Bea Masuk Tambahan Saat Impor Barang
Dampak terhadap Pengguna Jasa dan Importir
-
Pelaku usaha dan distributor yang menggunakan jalur barang kiriman harus mencermati klasifikasi barang mereka agar tidak dikenai tarif flat ini jika barang sebenarnya untuk konsumsi pribadi.
-
Jasa ekspedisi perlu melakukan pengelompokan yang lebih ketat terhadap barang penumpang dan non-penumpang.
-
Pengiriman oleh badan hukum atau atas nama entitas usaha otomatis dianggap non-pribadi, dan dikenakan tarif flat 10%.
Perbedaan Barang Pribadi dan Non Pribadi
Kategori | Barang Pribadi | Barang Non Pribadi |
---|---|---|
Tujuan | Konsumsi pribadi | Komersial/usaha |
Pembawa | Penumpang/awak | Bukan penumpang |
Tarif BM | Bebas s.d. USD500, sisanya 7.5% | Flat 10% |
PPh Impor | Dikecualikan | 5% |
PPN | Berlaku jika melebihi batas | Berlaku penuh |
Kesimpulan
Melalui PMK 34 Tahun 2025, pemerintah memperjelas perbedaan perlakuan antara barang pribadi dan non-pribadi dalam kegiatan impor. Kebijakan ini menyederhanakan proses penetapan bea masuk dengan menerapkan tarif flat 10% untuk barang non-pribadi dan tetap mengenakan PPh 5% serta PPN sesuai ketentuan. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha dan jasa logistik untuk memahami ketentuan ini secara detail agar dapat menyesuaikan proses operasional dan menghindari sanksi kepabeanan.
Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: bea masuk non pribadi, tarif flat impor, pmk 34 2025, tarif 10 persen impor, bea cukai 2025, pph impor 5 persen, perbedaan personal use, barang non personal use, aturan baru bea masuk, impor tanpa mfn
Leave a Reply