Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Fasilitas PPN Tidak Dipungut atas Impor Barang Konsumsi di KEK Pariwisata

Fasilitas PPN Tidak Dipungut atas Impor Barang Konsumsi di KEK Pariwisata

Table of Contents

Toggle
  • Dasar Hukum Fasilitas PPN Tidak Dipungut di KEK Pariwisata
    • 1. Pengertian Barang Konsumsi
    • 2. Ketentuan Fasilitas PPN Tidak Dipungut
  • Kriteria Barang Konsumsi yang Mendapatkan Fasilitas
    • 1. Bahan Baku untuk Jasa di KEK Pariwisata
    • 2. Penggunaan yang Relatif Singkat
    • 3. Penggunaan di Dalam KEK
  • Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK Pariwisata
    • 1. Definisi Badan Usaha
    • 2. Definisi Pelaku Usaha
  • Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Lainnya
  • Kesimpulan

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata dirancang sebagai salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional, terutama di sektor pariwisata. Pemerintah memberikan berbagai insentif untuk mendukung pengembangan KEK ini, salah satunya adalah fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak dipungut atas impor barang konsumsi oleh badan usaha dan/atau pelaku usaha di KEK Pariwisata. Artikel ini akan mengupas secara rinci mengenai kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh fasilitas ini.

Dasar Hukum Fasilitas PPN Tidak Dipungut di KEK Pariwisata

1. Pengertian Barang Konsumsi

Merujuk pada Pasal 1 nomor 24a PMK 237/2010 yang telah diubah terakhir dengan PMK 33/2021, barang konsumsi yang dimaksud adalah barang atau bahan baku habis pakai yang digunakan oleh badan usaha dan/atau pelaku usaha jasa untuk kegiatan yang menghasilkan jasa di KEK. Barang-barang ini harus memenuhi kriteria tertentu untuk mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut.

2. Ketentuan Fasilitas PPN Tidak Dipungut

Menurut Pasal 22 PMK 237/2010 yang telah diubah terakhir dengan PMK 33/2021, PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas impor barang konsumsi ke KEK Pariwisata oleh badan usaha dan/atau pelaku usaha. Hal ini memberikan keuntungan tersendiri bagi pelaku usaha di KEK Pariwisata dalam menekan biaya operasional dan meningkatkan daya saing.

Kriteria Barang Konsumsi yang Mendapatkan Fasilitas

1. Bahan Baku untuk Jasa di KEK Pariwisata

Kriteria pertama yang harus dipenuhi adalah barang konsumsi tersebut harus diperlukan oleh pelaku usaha di KEK Pariwisata sebagai bahan baku usaha untuk menghasilkan jasa. Barang-barang ini umumnya digunakan dalam kegiatan operasional seperti perhotelan, restoran, dan layanan pariwisata lainnya.

2. Penggunaan yang Relatif Singkat

Kriteria kedua adalah waktu penggunaan barang tersebut yang relatif singkat. Barang konsumsi yang mendapatkan fasilitas ini harus berupa barang yang akan habis atau kehilangan fungsinya setelah digunakan dalam proses produksi jasa di KEK. Contohnya, bahan makanan dan minuman yang disajikan di restoran atau hotel di dalam KEK.

3. Penggunaan di Dalam KEK

Kriteria ketiga adalah barang tersebut harus digunakan secara eksklusif di dalam KEK Pariwisata dan tidak boleh dialihkan untuk penggunaan di luar kawasan tersebut. Hal ini penting untuk memastikan bahwa fasilitas PPN tidak dipungut benar-benar dimanfaatkan sesuai dengan tujuan awal kebijakan ini.

Baca Juga: Fasilitas Kepabeanan di IKN Sesuai PMK 28 Tahun 2024

Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK Pariwisata

1. Definisi Badan Usaha

Badan usaha yang dimaksud dalam peraturan ini adalah entitas yang menyelenggarakan kegiatan usaha di KEK Pariwisata. Mereka bertanggung jawab atas seluruh operasional dan pengembangan kawasan tersebut, termasuk pemenuhan persyaratan administratif untuk mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut.

2. Definisi Pelaku Usaha

Pelaku usaha yang beroperasi di KEK Pariwisata adalah pihak yang menjalankan kegiatan usaha di kawasan tersebut. Mereka bisa berupa perorangan, perusahaan, atau entitas lain yang terlibat langsung dalam memberikan layanan pariwisata di KEK.

Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Lainnya

Selain fasilitas PPN tidak dipungut, pelaku usaha di KEK Pariwisata juga berhak mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai atas pemasukan barang modal dan/atau barang konsumsi bagi kegiatan tertentu. Fasilitas ini mencakup pembebasan bea masuk, cukai, serta pajak dalam rangka impor yang dapat memberikan manfaat tambahan bagi pengembangan usaha di KEK.

Kesimpulan

Pemberian fasilitas PPN tidak dipungut atas impor barang konsumsi di KEK Pariwisata merupakan kebijakan strategis. Kebijakan yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan sektor pariwisata di Indonesia. Dengan mematuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan, badan usaha dan pelaku usaha di KEK Pariwisata dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk meningkatkan efisiensi operasional dan daya saing mereka. Kebijakan ini, jika dikelola dengan baik, dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional melalui peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan daya tarik pariwisata Indonesia di mata dunia.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: KEK Pariwisata, PPN tidak dipungut, fasilitas pajak KEK, impor barang konsumsi, ekonomi pariwisata, insentif pajak, pengembangan KEK, pariwisata Indonesia, PMK 237/2010, PPN dan PPnBM, kebijakan fiskal KEK, fasilitas kepabeanan

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Perpanjangan Insentif PPnBM Ditanggung Pemerintah untuk Mobil Listrik CBU dan CKD
  2. Pemahaman Mendalam tentang Fasilitas PPN Tidak Dipungut di Kawasan Berikat
  3. Mitra Utama Kepabeanan (MITA) – Fasilitas Kepabeanan Khusus bagi Importir dan Eksportir
  4. Bagaimana Cara Importir Mendapatkan Fasilitas Kepabeanan?
  5. Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM di Indonesia

Featured Articles

  • Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

    Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

  • PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

    PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (428)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (90)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (225)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (6)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

    Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

Categories

  • Artikel Bea Cukai (428)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (90)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (225)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top