Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) – Pada era perdagangan internasional yang berkembang pesat, pemerintah Indonesia memegang peranan penting dalam memberikan fasilitas perpajakan pada tempat penimbunan berikat. Hal ini diatur dalam Pasal 16B UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dengan rinciannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 32/2009.
Perubahan Kebijakan untuk Meningkatkan Daya Saing
Sejalan dengan dinamika perdagangan global, pemerintah mengadopsi kebijakan baru melalui PP 85/2015. Tujuan utama penyesuaian ini adalah untuk meningkatkan daya saing nasional, mengurangi biaya logistik, menurunkan beban penimbunan, serta meminimalkan dwelling time di pelabuhan.
Tempat Penimbunan Berikat: Jenis dan Definisi
Berdasarkan PP No.32/2009 hingga PP No. 85/2015, terdapat enam bentuk tempat penimbunan berikat, salah satunya adalah Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB). Tapi, apa sebenarnya yang dimaksud dengan TPPB?
Definisi TPPB
Menurut Pasal 1 angka 4 PP No.85/2015, TPPB adalah tempat penimbunan berikat yang digunakan untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean, untuk kemudian dipamerkan.
TPPB dapat bersifat tetap atau sementara, dengan syarat penyelenggara TPPB harus berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Mereka bertanggung jawab atas penyediaan dan pengelolaan kawasan untuk kegiatan penimbunan.
Pengusahaan TPPB dan Izin
Kegiatan pengusahaan TPPB dapat dilakukan oleh dua pihak, yaitu pengusaha TPPB dan pengusaha di TPPB yang merangkap sebagai penyelenggara TPPB. Kedua pihak ini dapat menjalankan kegiatan di TPPB setelah memperoleh izin.
Baca Juga: Mengenal Fasilitas Kepabeanan dan Perannya dalam Perdagangan Internasional
Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: TPPB, Tempat Penimbunan Berikat, Tempat Penyelenggaraan Pameran, Perdagangan Internasional, Fasilitas Perpajakan, Izin Pengusahaan TPPB, Daya Saing Nasional, Kebijakan Pajak, Logistik, Ekspor Impor
Leave a Reply