Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) : Panduan Lengkap

Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) : Panduan Lengkap

Table of Contents

Toggle
  • Perubahan Kebijakan untuk Meningkatkan Daya Saing
  • Tempat Penimbunan Berikat: Jenis dan Definisi
    • Definisi TPPB
  • Pengusahaan TPPB dan Izin
  • Fasilitas Perpajakan pada TPPB
  • TPPB vs. Entrepot untuk Tujuan Pameran (ETP)
    • Perbedaan TPPB dan ETP
  • Kesimpulan

Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) – Pada era perdagangan internasional yang berkembang pesat, pemerintah Indonesia memegang peranan penting dalam memberikan fasilitas perpajakan pada tempat penimbunan berikat. Hal ini diatur dalam Pasal 16B UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dengan rinciannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 32/2009.

Perubahan Kebijakan untuk Meningkatkan Daya Saing

Sejalan dengan dinamika perdagangan global, pemerintah mengadopsi kebijakan baru melalui PP 85/2015. Tujuan utama penyesuaian ini adalah untuk meningkatkan daya saing nasional, mengurangi biaya logistik, menurunkan beban penimbunan, serta meminimalkan dwelling time di pelabuhan.

Tempat Penimbunan Berikat: Jenis dan Definisi

Berdasarkan PP No.32/2009 hingga PP No. 85/2015, terdapat enam bentuk tempat penimbunan berikat, salah satunya adalah Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB). Tapi, apa sebenarnya yang dimaksud dengan TPPB?

Definisi TPPB

Menurut Pasal 1 angka 4 PP No.85/2015, TPPB adalah tempat penimbunan berikat yang digunakan untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean, untuk kemudian dipamerkan.

TPPB dapat bersifat tetap atau sementara, dengan syarat penyelenggara TPPB harus berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Mereka bertanggung jawab atas penyediaan dan pengelolaan kawasan untuk kegiatan penimbunan.

Pengusahaan TPPB dan Izin

Kegiatan pengusahaan TPPB dapat dilakukan oleh dua pihak, yaitu pengusaha TPPB dan pengusaha di TPPB yang merangkap sebagai penyelenggara TPPB. Kedua pihak ini dapat menjalankan kegiatan di TPPB setelah memperoleh izin.

Baca Juga: Mengenal Fasilitas Kepabeanan dan Perannya dalam Perdagangan Internasional

Fasilitas Perpajakan pada TPPB

Sebagai tempat penimbunan berikat, barang yang masuk ke TPPB mendapat penangguhan bea masuk. Selain itu, barang tersebut tidak dikenai pajak dalam rangka impor (PDRI) dan/atau dapat diberikan pembebasan cukai.

Namun, ketika barang tersebut dikeluarkan untuk dipakai atau dijual, pengusaha TPPB atau pengusaha di TPPB wajib melunasi bea masuk, PDRI, dan/atau pungutan lain yang terutang.

TPPB vs. Entrepot untuk Tujuan Pameran (ETP)

Sebelumnya dikenal sebagai Entrepot untuk Tujuan Pameran (ETP), TPPB memiliki perbedaan dengan ETP. Menurut KMK No. 123/KMK.05/2000, ETP merupakan suatu bangunan atau kawasan yang digunakan untuk penyelenggaraan pameran barang hasil industri asal impor dan/atau dari dalam daerah pabean.

Perbedaan TPPB dan ETP

Barang pameran pada TPPB dapat dijual dan tidak memerlukan jaminan, berbeda dengan impor sementara. Menurut Purwito dan Indriani (2015), tempat penimbunan pada ETP mengacu pada gudang atau lapangan penimbunan yang digunakan untuk menyimpan barang asal impor yang akan dipamerkan atau diekspor kembali setelah pameran selesai.

Kesimpulan

Tempat Penimbunan Berikat (TPPB), khususnya Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat, memiliki peran vital dalam mendukung perdagangan internasional Indonesia. Dengan memahami definisi, proses pengusahaan, dan perbedaan dengan ETP, pelaku bisnis dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan ini secara optimal. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat merujuk pada PP No. 32/2009 hingga PP No. 85/2015.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: TPPB, Tempat Penimbunan Berikat, Tempat Penyelenggaraan Pameran, Perdagangan Internasional, Fasilitas Perpajakan, Izin Pengusahaan TPPB, Daya Saing Nasional, Kebijakan Pajak, Logistik, Ekspor Impor

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Kawasan Berikat dan Fasilitas Perpajakannya
  2. Pemasukan Barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke TPB
  3. Pelayanan Pemasukan Barang Dari TPB Lainnya Ke TPB (BC 2.7 MASUK)
  4. Permohonan Perubahan Penetapan Izin Toko Bebas Bea
  5. Permohonan Perubahan Penetapan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

  • NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

    NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

  • Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

    Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

  • Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

    Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (431)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (228)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • January 2026 (1)
  • December 2025 (2)
  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (7)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

  • NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

    NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

  • Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

    Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

Categories

  • Artikel Bea Cukai (431)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (228)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top