Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) : Panduan Lengkap

Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) – Pada era perdagangan internasional yang berkembang pesat, pemerintah Indonesia memegang peranan penting dalam memberikan fasilitas perpajakan pada tempat penimbunan berikat. Hal ini diatur dalam Pasal 16B UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dengan rinciannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 32/2009.

Perubahan Kebijakan untuk Meningkatkan Daya Saing

Sejalan dengan dinamika perdagangan global, pemerintah mengadopsi kebijakan baru melalui PP 85/2015. Tujuan utama penyesuaian ini adalah untuk meningkatkan daya saing nasional, mengurangi biaya logistik, menurunkan beban penimbunan, serta meminimalkan dwelling time di pelabuhan.

Tempat Penimbunan Berikat: Jenis dan Definisi

Berdasarkan PP No.32/2009 hingga PP No. 85/2015, terdapat enam bentuk tempat penimbunan berikat, salah satunya adalah Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB). Tapi, apa sebenarnya yang dimaksud dengan TPPB?

Definisi TPPB

Menurut Pasal 1 angka 4 PP No.85/2015, TPPB adalah tempat penimbunan berikat yang digunakan untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean, untuk kemudian dipamerkan.

TPPB dapat bersifat tetap atau sementara, dengan syarat penyelenggara TPPB harus berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Mereka bertanggung jawab atas penyediaan dan pengelolaan kawasan untuk kegiatan penimbunan.

Pengusahaan TPPB dan Izin

Kegiatan pengusahaan TPPB dapat dilakukan oleh dua pihak, yaitu pengusaha TPPB dan pengusaha di TPPB yang merangkap sebagai penyelenggara TPPB. Kedua pihak ini dapat menjalankan kegiatan di TPPB setelah memperoleh izin.

Baca Juga: Mengenal Fasilitas Kepabeanan dan Perannya dalam Perdagangan Internasional

Fasilitas Perpajakan pada TPPB

Sebagai tempat penimbunan berikat, barang yang masuk ke TPPB mendapat penangguhan bea masuk. Selain itu, barang tersebut tidak dikenai pajak dalam rangka impor (PDRI) dan/atau dapat diberikan pembebasan cukai.

Baca Juga:  Pelayanan Pemasukan Kembali Barang Eks Pengeluaran Sementara Dari TLDDP Ke TPB (BC 2.6.2)

Namun, ketika barang tersebut dikeluarkan untuk dipakai atau dijual, pengusaha TPPB atau pengusaha di TPPB wajib melunasi bea masuk, PDRI, dan/atau pungutan lain yang terutang.

TPPB vs. Entrepot untuk Tujuan Pameran (ETP)

Sebelumnya dikenal sebagai Entrepot untuk Tujuan Pameran (ETP), TPPB memiliki perbedaan dengan ETP. Menurut KMK No. 123/KMK.05/2000, ETP merupakan suatu bangunan atau kawasan yang digunakan untuk penyelenggaraan pameran barang hasil industri asal impor dan/atau dari dalam daerah pabean.

Perbedaan TPPB dan ETP

Barang pameran pada TPPB dapat dijual dan tidak memerlukan jaminan, berbeda dengan impor sementara. Menurut Purwito dan Indriani (2015), tempat penimbunan pada ETP mengacu pada gudang atau lapangan penimbunan yang digunakan untuk menyimpan barang asal impor yang akan dipamerkan atau diekspor kembali setelah pameran selesai.

Kesimpulan

Tempat Penimbunan Berikat (TPPB), khususnya Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat, memiliki peran vital dalam mendukung perdagangan internasional Indonesia. Dengan memahami definisi, proses pengusahaan, dan perbedaan dengan ETP, pelaku bisnis dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan ini secara optimal. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat merujuk pada PP No. 32/2009 hingga PP No. 85/2015.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: TPPB, Tempat Penimbunan Berikat, Tempat Penyelenggaraan Pameran, Perdagangan Internasional, Fasilitas Perpajakan, Izin Pengusahaan TPPB, Daya Saing Nasional, Kebijakan Pajak, Logistik, Ekspor Impor

Leave a Reply

Scroll to Top