Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib melakukan Stock Opname (Pencacahan) terhadap barang-barang pada Kawasan Berikat yang mendapat fasilitas kepabeanan, Cukai, dan perpajakan. Stock Opname yang dilakukan mendapatkan pengawasan dari Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Berikat tersebut. Stock Opname minimal dilakukan 1 (satu) kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.
Ketentuan Stock Opname
Pelaksanaan Stock Opname berlaku ketentuan sebagai berikut:
- minimal dilakukan 1 (satu) kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun;
- sebelum melakukan Stock Opname, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Berikat tersebut.
- Kepala Kantor Pabean memastikan perusahaan melakukan Stock Opname.
Format Laporan Hasil Pencacahan
Hasil pencacahan (stock opname) menjadi dasar perhitungan persediaan barang Kawasan Berikat selanjutnya. Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB menyampaikan hasil Stock Opname dengan format sesuai PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat dibawah ini.


Baca juga : Kewajiban Penyelenggara Kawasan Berikat dan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB
Penelitian Hasil Stock Opname
Jika hasil pencacahan (stock opname) atas barang yang ada atau seharusnya berada di Kawasan Berikat kedapatan selisih kurang atau selisih lebih Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB menyampaikan penjelasan secara tertulis terkait selisih tersebut kepada Kepala Kantor Pabean. Penjelasan secara tertulis tersebut wajib disertai bukti pendukung terjadinya selisih yang terjadi. Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian atas penjelasan secara tertulis dan bukti pendukung terjadinya selisih dimaksud.
Selisih Kurang
Jika hasil penelitian laporan hasil pencacahan kedapatan selisih kurang tersebut:
- dikarenakan musnah tanpa sengaja, maka atas selisih tersebut tidak dipungut Bea Masuk, Cukai dan PDRI dan dilakukan penyesuaian pencatatan dalam IT Inventory.
- bisa dipertanggungjawabkan oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB. Selisih kurang bukan karena kelalaian, bukan karena kesengajaan, dan tidak terdapat dugaan adanya tindak pidana kepabeanan. Maka atas selisih tersebut ditagih Bea Masuk, cukai, dan PDRI tanpa dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan dilakukan penyesuaian pencatatan dalam IT Inventory.
- tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB. Selisih kurang tersebut karena kelalaian, karena kesengajaan, dan tidak terdapat dugaan adanya tindak pidana kepabeanan. Maka atas selisih tersebut:
-
- ditagih Bea Masuk dan PDRI serta dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan perundang-undangan;
- terhadap barang kena cukai dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan yang mengatur mengenai cukai;
- dilakukan penyesuaian pencatatan dalam IT Inventory.
- karena kesengajaan serta terdapat dugaan adanya tindak pidana kepabeanan, dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca juga : Perubahan Data Izin Kawasan Berikat
Selisih Lebih
Jika hasil penelitian laporan hasil pencacahan kedapatan selisih lebih tersebut:
- bisa dipertanggungjawabkan oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB. Selisih lebih tersebut bukan karena kelalaian, bukan karena kesengajaan, dan tidak terdapat dugaan adanya tindak pidana kepabeanan. Maka atas selisih lebih tersebut dilakukan penyesuaian pencatatan dalam IT Inventory.
- karena kesengajaan serta terdapat dugaan adanya tindak pidana kepabeanan, dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Demikianlah pembahasan mengenai Pelaksanaan Stock Opname Kawasan Berikat berdasarkan PER-19/BC/2018. Semoga bermanfaat.
Sumber : PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat