Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Berita
  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Pelaksanaan Stock Opname Kawasan Berikat

Pelaksanaan Stock Opname Kawasan Berikat

Table of Contents

Toggle
  • Ketentuan Stock Opname
  • Format Laporan Hasil Pencacahan
  • Penelitian Hasil Stock Opname
    • Selisih Kurang
    • Selisih Lebih

Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib melakukan Stock Opname (Pencacahan) terhadap barang-barang pada Kawasan Berikat yang mendapat fasilitas kepabeanan, Cukai, dan perpajakan. Stock Opname yang dilakukan mendapatkan pengawasan dari Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Berikat tersebut. Stock Opname minimal dilakukan 1 (satu) kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.

Ketentuan Stock Opname

Pelaksanaan Stock Opname berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • minimal dilakukan 1 (satu) kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun;
  • sebelum melakukan Stock Opname, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Berikat tersebut.
  • Kepala Kantor Pabean memastikan perusahaan melakukan Stock Opname.

Format Laporan Hasil Pencacahan

Hasil pencacahan (stock opname) menjadi dasar perhitungan persediaan barang Kawasan Berikat selanjutnya. Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB menyampaikan hasil Stock Opname dengan format sesuai PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat dibawah ini.

Format Laporan Stock Opname
Format Laporan Stock Opname
Format Lampiran Laporan Stock Opname
Format Lampiran Laporan Stock Opname

Baca juga : Kewajiban Penyelenggara Kawasan Berikat dan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB

Penelitian Hasil Stock Opname

Jika hasil pencacahan (stock opname) atas barang yang ada atau seharusnya berada di Kawasan Berikat kedapatan selisih kurang atau selisih lebih Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB menyampaikan penjelasan secara tertulis terkait selisih tersebut kepada Kepala Kantor Pabean. Penjelasan secara tertulis tersebut wajib disertai bukti pendukung terjadinya selisih yang terjadi. Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian atas penjelasan secara tertulis dan bukti pendukung terjadinya selisih dimaksud.

Selisih Kurang

Jika hasil penelitian laporan hasil pencacahan kedapatan selisih kurang tersebut:

  • dikarenakan musnah tanpa sengaja, maka atas selisih tersebut tidak dipungut Bea Masuk, Cukai dan PDRI dan dilakukan penyesuaian pencatatan dalam IT Inventory.
  • bisa dipertanggungjawabkan oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB. Selisih kurang bukan karena kelalaian, bukan karena kesengajaan, dan tidak terdapat dugaan adanya tindak pidana kepabeanan. Maka atas selisih tersebut ditagih Bea Masuk, cukai, dan PDRI tanpa dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan dilakukan penyesuaian pencatatan dalam IT Inventory.
  • tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB. Selisih kurang tersebut karena kelalaian, karena kesengajaan, dan tidak terdapat dugaan adanya tindak pidana kepabeanan. Maka atas selisih tersebut:
    1. ditagih Bea Masuk dan PDRI serta dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan perundang-undangan;
    2. terhadap barang kena cukai dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan yang mengatur mengenai cukai;
    3. dilakukan penyesuaian pencatatan dalam IT Inventory.
  • karena kesengajaan serta terdapat dugaan adanya tindak pidana kepabeanan, dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca juga : Perubahan Data Izin Kawasan Berikat

Selisih Lebih

Jika hasil penelitian laporan hasil pencacahan kedapatan selisih lebih tersebut:

  • bisa dipertanggungjawabkan oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB. Selisih lebih tersebut bukan karena kelalaian, bukan karena kesengajaan, dan tidak terdapat dugaan adanya tindak pidana kepabeanan. Maka atas selisih lebih tersebut dilakukan penyesuaian pencatatan dalam IT Inventory.
  • karena kesengajaan serta terdapat dugaan adanya tindak pidana kepabeanan, dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Demikianlah pembahasan mengenai Pelaksanaan Stock Opname Kawasan Berikat berdasarkan PER-19/BC/2018.  Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pengeluaran Hasil Produksi dari Kawasan Berikat ke TLDDP
  2. Perubahan Data Izin Kawasan Berikat
  3. Ketentuan IT Inventory Kawasan Berikat
  4. Kewajiban Penyelenggara Kawasan Berikat dan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB
  5. Tata Cara Permohonan Perizinan Kawasan Berikat

Kurs

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Kalkulator Bea Cukai

📱
Kalkulator IMEI
›
🏭
Kalkulator Impor Umum
›
📦
Barang Kiriman
›
🧳
Barang Penumpang
›
🛢️
Kalkulator Sounding
›

Kategori

Categories Widget – No Header – Customspedia
Impor Ekspor Cukai Fasilitas Pabean Pajak KITE TPB

Tags

barang impor barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc Ekspor Impor impor barang Indonesia indonesia customs kawasan berikat kepabeanan pajak pajak impor Pembebasan bea masuk perdagangan internasional Tempat Penimbunan Berikat TPB

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Cara Isi All Indonesia Mobile App untuk Kedatangan WNI

    Cara Isi All Indonesia Mobile App untuk Kedatangan WNI

  • Understanding Indonesia Customs Regulations: A Full Guide

    Understanding Indonesia Customs Regulations: A Full Guide

  • Bea Masuk 0% Impor Suku Cadang Pesawat dan LPG Resmi Berlaku

    Bea Masuk 0% Impor Suku Cadang Pesawat dan LPG Resmi Berlaku

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio