Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Berita
  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Hak Akses Dan Penerbitan SKA Dalam Memanfaatkan Tarif Preferensi Untuk Ekspor

Memanfaatkan FTA Untuk Ekspor

Memanfaatkan FTA Untuk Ekspor – Untuk memanfaatkan tarif preferensi dalam keperluan ekspor, eksportir harus mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA). Namun, sebelumnya, mereka harus memperoleh Hak Akses yang diberikan oleh Indonesian Preferential Tariff System (IPSKA). Berikut adalah ketentuan pengajuan Hak Akses:

  • Eksportir perseorangan dapat mengajukan Hak Akses kepada IPSKA.
  • Eksportir yang merupakan lembaga atau badan usaha hanya dapat mengajukan Hak Akses kepada:
    • IPSKA sesuai dengan domisili lembaga atau badan usaha tersebut.
    • IPSKA terdekat, jika tidak memungkinkan untuk mengajukan kepada IPSKA sesuai domisili.

Baca Juga:

Permohonan Penerbitan SKA

Setelah mendapatkan aktivasi Hak Akses, eksportir dapat mengajukan permohonan penerbitan SKA. Berikut adalah prosedur pengajuan permohonan penerbitan SKA:

  1. Eksportir Perseorangan: Mengajukan permohonan kepada IPSKA sesuai dengan preferensi eksportir.
  2. Lembaga atau Badan Usaha:
    • Mengajukan permohonan kepada IPSKA berdasarkan tempat pengajuan registrasi Hak Akses.
    • Jika tidak memungkinkan, mengajukan permohonan kepada IPSKA terdekat dengan tempat barang diperoleh atau diproduksi, atau dengan kantor pusat atau kantor operasional eksportir.

Proses Penerbitan SKA

Permohonan penerbitan SKA dilakukan melalui pengisian data melalui sistem e-SKA. Berdasarkan permohonan, Pejabat Penerbit SKA melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap:

  • Ketentuan Asal Barang Indonesia: Memastikan pemenuhan aturan asal yang ditetapkan oleh Indonesia atau perjanjian internasional yang berlaku.
  • Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen: Memeriksa kebenaran dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan SKA.

Jika hasil penelitian dan pemeriksaan menunjukkan pemenuhan ketentuan, Pejabat Penerbit SKA memberikan persetujuan untuk penerbitan SKA. IPSKA menerbitkan SKA paling lambat dalam 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. Namun, jika tidak memenuhi ketentuan, IPSKA memberikan penolakan penerbitan SKA dalam 1 (satu) hari kerja.

Penyelesaian Penerbitan SKA

SKA dicetak pada Formulir SKA asli yang diperoleh dari IPSKA dan ditandatangani oleh Pejabat Penerbit SKA.

Referensi: Peraturan Menteri Perdagangan No. 24 Tahun 2018

Demikian pembahasan mengenai Memanfaatkan FTA Untuk Ekspor. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Ekspor, FTA, Tarif Preferensi, Surat Keterangan Asal, IPSKA, e-SKA, Peraturan Menteri Perdagangan

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Meningkatkan Ekspor UMKM Indonesia Melalui Alibaba
  2. SKA Back-to-Back : Penerapannya dalam Free Trade Agreement
  3. Instansi Penerbit SKA (IPSKA) dan Perannya dalam Free Trade Agreement (FTA)
  4. Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor Sesuai PER-04/BC/2022
  5. Pemindahan dan Pengangkutan Barang Yang Diangkut Lanjut Ke dan Dari Kawasan Pabean Di KPPT

Kurs

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Kalkulator Bea Cukai

📱
Kalkulator IMEI
›
🏭
Kalkulator Impor Umum
›
📦
Barang Kiriman
›
🧳
Barang Penumpang
›
🛢️
Kalkulator Sounding
›

Kategori

Categories Widget – No Header – Customspedia
Impor Ekspor Cukai Fasilitas Pabean Pajak KITE TPB

Tags

barang impor barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc Ekspor Impor impor barang Indonesia indonesia customs kawasan berikat kepabeanan pajak pajak impor Pembebasan bea masuk perdagangan internasional Tempat Penimbunan Berikat TPB

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Aturan Baru Pengangkutan Barang Kena Cukai PER-20/BC/2025

    Aturan Baru Pengangkutan Barang Kena Cukai PER-20/BC/2025

  • Aturan DHE SDA: 4 Negara Ini Dapat Perlakuan Khusus dari RI

    Aturan DHE SDA: 4 Negara Ini Dapat Perlakuan Khusus dari RI

  • Learn how to apply for KITE customs facility Step-by-Step

    Learn how to apply for KITE customs facility Step-by-Step

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio