Memanfaatkan FTA Untuk Ekspor – Untuk memanfaatkan tarif preferensi dalam keperluan ekspor, eksportir harus mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA). Namun, sebelumnya, mereka harus memperoleh Hak Akses yang diberikan oleh Indonesian Preferential Tariff System (IPSKA). Berikut adalah ketentuan pengajuan Hak Akses:
- Eksportir perseorangan dapat mengajukan Hak Akses kepada IPSKA.
- Eksportir yang merupakan lembaga atau badan usaha hanya dapat mengajukan Hak Akses kepada:
- IPSKA sesuai dengan domisili lembaga atau badan usaha tersebut.
- IPSKA terdekat, jika tidak memungkinkan untuk mengajukan kepada IPSKA sesuai domisili.
Baca Juga:
Permohonan Penerbitan SKA
Setelah mendapatkan aktivasi Hak Akses, eksportir dapat mengajukan permohonan penerbitan SKA. Berikut adalah prosedur pengajuan permohonan penerbitan SKA:
- Eksportir Perseorangan: Mengajukan permohonan kepada IPSKA sesuai dengan preferensi eksportir.
- Lembaga atau Badan Usaha:
- Mengajukan permohonan kepada IPSKA berdasarkan tempat pengajuan registrasi Hak Akses.
- Jika tidak memungkinkan, mengajukan permohonan kepada IPSKA terdekat dengan tempat barang diperoleh atau diproduksi, atau dengan kantor pusat atau kantor operasional eksportir.
Proses Penerbitan SKA
Permohonan penerbitan SKA dilakukan melalui pengisian data melalui sistem e-SKA. Berdasarkan permohonan, Pejabat Penerbit SKA melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap:
- Ketentuan Asal Barang Indonesia: Memastikan pemenuhan aturan asal yang ditetapkan oleh Indonesia atau perjanjian internasional yang berlaku.
- Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen: Memeriksa kebenaran dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan SKA.
Jika hasil penelitian dan pemeriksaan menunjukkan pemenuhan ketentuan, Pejabat Penerbit SKA memberikan persetujuan untuk penerbitan SKA. IPSKA menerbitkan SKA paling lambat dalam 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. Namun, jika tidak memenuhi ketentuan, IPSKA memberikan penolakan penerbitan SKA dalam 1 (satu) hari kerja.
Penyelesaian Penerbitan SKA
SKA dicetak pada Formulir SKA asli yang diperoleh dari IPSKA dan ditandatangani oleh Pejabat Penerbit SKA.
Referensi: Peraturan Menteri Perdagangan No. 24 Tahun 2018
Demikian pembahasan mengenai Memanfaatkan FTA Untuk Ekspor. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: Ekspor, FTA, Tarif Preferensi, Surat Keterangan Asal, IPSKA, e-SKA, Peraturan Menteri Perdagangan