Undang-Undang (UU) Kepabeanan telah mengatur secara ketat pengenaan sanksi administrasi terhadap pelanggaran ketentuan kepabeanan. Sanksi ini beragam tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan, terutama kesalahan dalam melaporkan nilai pabean yang dapat mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk. Artikel ini akan mengulas secara mendalam ketentuan sanksi administrasi berdasarkan UU Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah terkait, serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk menghindari sanksi tersebut.
Ketentuan Pengenaan Sanksi Administrasi
Jenis-Jenis Sanksi Administrasi
Importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Berdasarkan Pasal 16 ayat (4) UU Kepabeanan, denda tersebut berkisar antara 100% hingga 1000% dari bea masuk yang kurang dibayar.
“… paling sedikit 100% dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% … dari bea masuk yang kurang dibayar,” bunyi Pasal 16 ayat (4) UU Kepabeanan.
Perincian lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 28/2008 s.t.d.d PP 39/2019. Sanksi denda ditetapkan secara berjenjang tergantung pada selisih antara kekurangan pembayaran bea masuk dengan bea masuk yang telah dibayar.
Baca Juga:
Jenjang sanksi berupa Denda Berdasarkan PP 28/2008 sebagaimana telah diubah dengan (s.t.t.d) PP 39/2019
- Denda 100%: Dikenakan jika kekurangan pembayaran bea masuk sampai dengan 50% dari total bea masuk yang telah dibayar.
- Denda 125%: Dikenakan jika kekurangan pembayaran bea masuk di atas 50%—100%.
- Denda 150%: Dikenakan jika kekurangan pembayaran bea masuk di atas 100%—150%.
- Denda 175%: Dikenakan jika kekurangan pembayaran bea masuk di atas 150%—200%.
- Denda 200%: Dikenakan jika kekurangan pembayaran bea masuk di atas 200%—250%.
- Denda 225%: Dikenakan jika kekurangan pembayaran bea masuk di atas 250%—300%.
- Denda 250%: Dikenakan jika kekurangan pembayaran bea masuk di atas 300%—350%.
- Denda 300%: Dikenakan jika kekurangan pembayaran bea masuk di atas 350%—400%.
- Denda 600%: Dikenakan jika kekurangan pembayaran bea masuk di atas 400%—450%.
- Denda 1000%: Dikenakan jika kekurangan pembayaran bea masuk di atas 450%.
“… ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara total kekurangan pembayaran bea masuk yang terkena denda dengan total pembayaran bea masuk yang telah dibayar dari seluruh barang impor yang dikenai denda,” bunyi Pasal 6 ayat (1) PP 28/2008 s.t.d.d PP 39/2019.
Ilustrasi Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda
Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut adalah ilustrasi pengenaan sanksi denda atas kekurangan pembayaran bea masuk akibat kesalahan pemberitahuan nilai pabean:
Misal, Importir A membayar bea masuk atas barang impornya sebesar Rp1 juta, berdasarkan tarif bea masuk 10% dan nilai pabean Rp10 juta. Namun, Pejabat Bea dan Cukai menemukan nilai transaksi sebenarnya adalah Rp12,5 juta. Bea masuk seharusnya adalah Rp1,25 juta, sehingga Importir A kurang membayar Rp250 ribu (25% dari bea masuk yang telah dibayar). Atas kesalahan ini, Importir A dikenakan denda 100% dari kekurangan pembayaran, yaitu Rp250 ribu.
Langkah-Langkah Menghindari Kesalahan Dalam Melaporkan Nilai Pabean
Pelatihan dan Pendidikan
Memberikan pelatihan kepada staf yang bertanggung jawab atas deklarasi pabean sangat penting untuk memastikan pemahaman yang baik mengenai aturan dan regulasi kepabeanan.
Penggunaan Teknologi
Mengadopsi sistem otomatisasi yang dapat membantu dalam menghitung nilai pabean secara akurat dan meminimalkan kesalahan manusia.
Konsultasi dengan Ahli
Bekerja sama dengan konsultan pabean untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Audit Internal
Melakukan audit internal secara berkala untuk memastikan setiap deklarasi pabean dilakukan dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Demikian pembahasan mengenai Kesalahan dalam Melaporkan Nilai Pabean Bisa Berujung Denda hingga 1000%. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: nilai pabean, sanksi administrasi, bea masuk, kesalahan nilai pabean, denda kepabeanan, importir, UU Kepabeanan, PP 28/2008, PP 39/2019, perdagangan internasional, pelanggaran kepabeanan, peraturan bea cukai, audit internal, otomatisasi bea cukai, konsultan kepabeanan