Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP) merupakan salah satu fasilitas yang disediakan oleh pemerintah Indonesia, terutama dalam konteks penanggulangan saat dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19. Melalui BM DTP, pemerintah bertujuan untuk memberikan insentif kepada sektor industri tertentu yang terdampak pandemi, serta untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri.
Mekanisme BM DTP
BM DTP adalah jenis fasilitas bea masuk terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan dana yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP). Mekanisme pemberian BM DTP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (PER).
Definisi Bea Masuk
Bea masuk adalah pungutan yang dikenakan oleh negara atas barang-barang yang diimpor. Sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan, bea masuk dikenakan terhadap barang yang masuk ke wilayah pabean dari luar negeri.
Fungsi BM DTP
BM DTP membebaskan importir dari kewajiban membayar bea masuk atas barang yang diimpor. Fasilitas ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri, meningkatkan daya saing, serta merangsang aktivitas ekonomi dalam negeri.
Kriteria Penerima BM DTP
Penerima BM DTP adalah perusahaan yang memenuhi beberapa kriteria, antara lain:
- Memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa untuk kepentingan umum.
- Meningkatkan daya saing industri.
- Meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
- Meningkatkan pendapatan negara.
Kriteria ini diatur secara rinci dalam lampiran PMK yang mengatur BM DTP.
Baca Juga: Cara Hitung Bea Masuk di Aplikasi Mobile Bea Cukai
Barang yang Dapat Diberikan BM DTP
BM DTP diberikan untuk impor barang dan bahan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Barang tersebut dapat berupa barang jadi, barang setengah jadi, atau bahan baku yang digunakan dalam proses produksi.
Persyaratan dan Proses Pengajuan BM DTP
Untuk memperoleh BM DTP, importir harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Pengajuan BM DTP dilakukan melalui proses yang diatur dalam PMK sektor BM DTP.
Periode Berlaku dan Ketentuan Lebih Lanjut
PMK BM DTP umumnya berlaku hingga akhir tahun anggaran yang bersangkutan. Ketentuan lebih lanjut mengenai BM DTP dapat ditemukan dalam berbagai regulasi, seperti PMK No 248/2014, PMK No 14/2018, PER-10/BC/2018, dan PMK 12/2020.
Contoh Pemberian BM DTP
Pemerintah Indonesia telah memberikan BM DTP untuk sektor industri yang terdampak Covid-19, seperti industri pembuatan komponen pembangkit listrik, sorbitol, kemasan plastik, tinta khusus toner, dan karpet. Langkah ini bertujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan meningkatkan daya saing industri dalam negeri.
Dengan demikian, BM DTP merupakan salah satu instrumen kebijakan yang penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan industri di Indonesia, terutama dalam menghadapi tantangan seperti pandemi Covid-19.
Demikian pembahasan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP). Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: industri, ekonomi, bea masuk, BM DTP, pemerintah, pandemi Covid-19, kebijakan ekonomi, perdagangan internasional, importir, regulasi, impor, penanggulangan dampak ekonomi