Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Berita
  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Memahami Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP)

Memahami Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP)

Table of Contents

Toggle
  • Mekanisme BM DTP
  • Definisi Bea Masuk
  • Fungsi BM DTP
  • Kriteria Penerima BM DTP
  • Barang yang Dapat Diberikan BM DTP
  • Persyaratan dan Proses Pengajuan BM DTP
  • Periode Berlaku dan Ketentuan Lebih Lanjut
  • Contoh Pemberian BM DTP

Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP) merupakan salah satu fasilitas yang disediakan oleh pemerintah Indonesia, terutama dalam konteks penanggulangan saat dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19. Melalui BM DTP, pemerintah bertujuan untuk memberikan insentif kepada sektor industri tertentu yang terdampak pandemi, serta untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri.

Mekanisme BM DTP

BM DTP adalah jenis fasilitas bea masuk terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan dana yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP). Mekanisme pemberian BM DTP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (PER).

Definisi Bea Masuk

Bea masuk adalah pungutan yang dikenakan oleh negara atas barang-barang yang diimpor. Sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan, bea masuk dikenakan terhadap barang yang masuk ke wilayah pabean dari luar negeri.

Fungsi BM DTP

BM DTP membebaskan importir dari kewajiban membayar bea masuk atas barang yang diimpor. Fasilitas ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri, meningkatkan daya saing, serta merangsang aktivitas ekonomi dalam negeri.

Kriteria Penerima BM DTP

Penerima BM DTP adalah perusahaan yang memenuhi beberapa kriteria, antara lain:

  1. Memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa untuk kepentingan umum.
  2. Meningkatkan daya saing industri.
  3. Meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
  4. Meningkatkan pendapatan negara.

Kriteria ini diatur secara rinci dalam lampiran PMK yang mengatur BM DTP.

Baca Juga: Cara Hitung Bea Masuk di Aplikasi Mobile Bea Cukai

Barang yang Dapat Diberikan BM DTP

BM DTP diberikan untuk impor barang dan bahan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Barang tersebut dapat berupa barang jadi, barang setengah jadi, atau bahan baku yang digunakan dalam proses produksi.

Persyaratan dan Proses Pengajuan BM DTP

Untuk memperoleh BM DTP, importir harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Pengajuan BM DTP dilakukan melalui proses yang diatur dalam PMK sektor BM DTP.

Periode Berlaku dan Ketentuan Lebih Lanjut

PMK BM DTP umumnya berlaku hingga akhir tahun anggaran yang bersangkutan. Ketentuan lebih lanjut mengenai BM DTP dapat ditemukan dalam berbagai regulasi, seperti PMK No 248/2014, PMK No 14/2018, PER-10/BC/2018, dan PMK 12/2020.

Contoh Pemberian BM DTP

Pemerintah Indonesia telah memberikan BM DTP untuk sektor industri yang terdampak Covid-19, seperti industri pembuatan komponen pembangkit listrik, sorbitol, kemasan plastik, tinta khusus toner, dan karpet. Langkah ini bertujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan meningkatkan daya saing industri dalam negeri.

Dengan demikian, BM DTP merupakan salah satu instrumen kebijakan yang penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan industri di Indonesia, terutama dalam menghadapi tantangan seperti pandemi Covid-19.

Demikian pembahasan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP). Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: industri, ekonomi, bea masuk, BM DTP, pemerintah, pandemi Covid-19, kebijakan ekonomi, perdagangan internasional, importir, regulasi, impor, penanggulangan dampak ekonomi

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Cara Menghindari Bea Masuk Tambahan Saat Impor Barang
  2. Hati-Hati, Kesalahan dalam Melaporkan Nilai Pabean Bisa Berujung Denda hingga 1000%
  3. Impor Untuk Dipakai : Apa Itu ?
  4. Pengertian Nilai Pabean dan Signifikansinya dalam Perdagangan Internasional
  5. Apa Perbedaan Antara Bea Masuk dan Pungutan Negara?

Kurs

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Kalkulator Bea Cukai

📱
Kalkulator IMEI
›
🏭
Kalkulator Impor Umum
›
📦
Barang Kiriman
›
🧳
Barang Penumpang
›
🛢️
Kalkulator Sounding
›

Kategori

Categories Widget – No Header – Customspedia
Impor Ekspor Cukai Fasilitas Pabean Pajak KITE TPB

Tags

barang impor barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc Ekspor Impor impor barang Indonesia indonesia customs international trade kawasan berikat kepabeanan pajak pajak impor perdagangan internasional Tempat Penimbunan Berikat TPB

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Understanding Customs Valuation Methods in Global Trade

    Understanding Customs Valuation Methods in Global Trade

  • Solusi Barang Kiriman Tertahan di Bea Cukai: Panduan Lengkap

    Solusi Barang Kiriman Tertahan di Bea Cukai: Panduan Lengkap

  • Understanding Import Tariffs and Duties: A Complete Guide

    Understanding Import Tariffs and Duties: A Complete Guide

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio