Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Memahami Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP)

Memahami Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP)

Table of Contents

Toggle
  • Mekanisme BM DTP
  • Definisi Bea Masuk
  • Fungsi BM DTP
  • Kriteria Penerima BM DTP
  • Barang yang Dapat Diberikan BM DTP
  • Persyaratan dan Proses Pengajuan BM DTP
  • Periode Berlaku dan Ketentuan Lebih Lanjut
  • Contoh Pemberian BM DTP

Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP) merupakan salah satu fasilitas yang disediakan oleh pemerintah Indonesia, terutama dalam konteks penanggulangan saat dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19. Melalui BM DTP, pemerintah bertujuan untuk memberikan insentif kepada sektor industri tertentu yang terdampak pandemi, serta untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri.

Mekanisme BM DTP

BM DTP adalah jenis fasilitas bea masuk terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan dana yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP). Mekanisme pemberian BM DTP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (PER).

Definisi Bea Masuk

Bea masuk adalah pungutan yang dikenakan oleh negara atas barang-barang yang diimpor. Sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan, bea masuk dikenakan terhadap barang yang masuk ke wilayah pabean dari luar negeri.

Fungsi BM DTP

BM DTP membebaskan importir dari kewajiban membayar bea masuk atas barang yang diimpor. Fasilitas ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri, meningkatkan daya saing, serta merangsang aktivitas ekonomi dalam negeri.

Kriteria Penerima BM DTP

Penerima BM DTP adalah perusahaan yang memenuhi beberapa kriteria, antara lain:

  1. Memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa untuk kepentingan umum.
  2. Meningkatkan daya saing industri.
  3. Meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
  4. Meningkatkan pendapatan negara.

Kriteria ini diatur secara rinci dalam lampiran PMK yang mengatur BM DTP.

Baca Juga: Cara Hitung Bea Masuk di Aplikasi Mobile Bea Cukai

Barang yang Dapat Diberikan BM DTP

BM DTP diberikan untuk impor barang dan bahan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Barang tersebut dapat berupa barang jadi, barang setengah jadi, atau bahan baku yang digunakan dalam proses produksi.

Persyaratan dan Proses Pengajuan BM DTP

Untuk memperoleh BM DTP, importir harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Pengajuan BM DTP dilakukan melalui proses yang diatur dalam PMK sektor BM DTP.

Periode Berlaku dan Ketentuan Lebih Lanjut

PMK BM DTP umumnya berlaku hingga akhir tahun anggaran yang bersangkutan. Ketentuan lebih lanjut mengenai BM DTP dapat ditemukan dalam berbagai regulasi, seperti PMK No 248/2014, PMK No 14/2018, PER-10/BC/2018, dan PMK 12/2020.

Contoh Pemberian BM DTP

Pemerintah Indonesia telah memberikan BM DTP untuk sektor industri yang terdampak Covid-19, seperti industri pembuatan komponen pembangkit listrik, sorbitol, kemasan plastik, tinta khusus toner, dan karpet. Langkah ini bertujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan meningkatkan daya saing industri dalam negeri.

Dengan demikian, BM DTP merupakan salah satu instrumen kebijakan yang penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan industri di Indonesia, terutama dalam menghadapi tantangan seperti pandemi Covid-19.

Demikian pembahasan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP). Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: industri, ekonomi, bea masuk, BM DTP, pemerintah, pandemi Covid-19, kebijakan ekonomi, perdagangan internasional, importir, regulasi, impor, penanggulangan dampak ekonomi

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Cara Menghindari Bea Masuk Tambahan Saat Impor Barang
  2. Hati-Hati, Kesalahan dalam Melaporkan Nilai Pabean Bisa Berujung Denda hingga 1000%
  3. Impor Untuk Dipakai : Apa Itu ?
  4. Pengertian Nilai Pabean dan Signifikansinya dalam Perdagangan Internasional
  5. Apa Perbedaan Antara Bea Masuk dan Pungutan Negara?

Featured Articles

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

  • PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

    PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

  • Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

    Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (427)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • November 2025 (1)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (6)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Categories

  • Artikel Bea Cukai (427)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top